Trafficking dan Prostitusi Online

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Anjani (Aktivis Mahasiswa)

 

Sampai saat ini dunia tidak pernah lepas dari pemberitaan tentang trafficking dan prostitusi online. Pelakunya pun mulai dari orang dewasa bahkan anak dibawah umur. Mereka melakukan pekerjaan tidak senonoh ini dengan alasan yang beragam. Baru- baru ini, Polres Metro Tangerang Kota membongkar prostitusi online di salah satu apartemen di Negalsari, Kota Tangerang, Sabtu (6/3/2021).

Pada penggerebekan itu, Kapolres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap EMT. Seorang wanita berusia 45 tahun yang diduga sebagai penyedia kamar prostitusi online di apartemen tersebut. “(Pelaku) menyewakan kepada wanita PSK open BO (booking order) per bulan Rp 2,5 juta. Tersangka juga menerima uang Rp 50 ribu per tamu, “ ujar Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang, Senin (8/3/2021).

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online itu, polisi juga mengamankan sembilan orang lainnya yang saat ini berstatus saksi. Dari sembilan orang yang diamankan, dua diantaranya berperan sebagai mucikari. Sementara satu orang sebagai security dan enam lainnya pekerja seks komersial (PSK). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, dan rekaman percakapan di aplikasi Michat. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan.

Apakah prostitusi itu tergolong kegiatan perdagangan manusia (Trafficking Human)? Berdasarkan wawancara blokTuban.com dengan Kepala Dinas Sosial pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Nurjanah menyebutkan, kegiatan prostitusi tergolong perdagangan manusia. Sebab didalamnya ada praktik jual beli manusia oleh sang mucikari. “Prostitusi termasuk jual beli manusia, sebab didalamnya ada kegiatan memperdagangkan perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual.” Ujar Nurjanah.

Saat ini praktik prostitusi di indonesia semakin modern. Sebab praktik haram itu didukung dengan adanya kecanggihan teknologi. Adapun ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan manusia adalah 15 tahun penjara. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Nurjanah berharap setiap kepala keluarga bisa menjaga anggota keluarganya masing- masing. Nurjanah juga berpesan agar kaum wanita bisa menjaga diri dan kehormatannya sendiri.

Berdasarkan konsep dasar bahwa unsur terpenting dalam trafficking adalah eksploitasi. Tindakan eksploitasi merupakan “perbudakan” jenis baru di abad modern. Disebutkan dalam penjelasan atas UU PTPPO bahwa trafficking adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Itulah sebabnya praktik ini merupakan salah satu bentuk perlakuan buruk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

Dalam sejarah sosial hukum Islam, perbudakan juga sangat dilarang. Salah satu misi dakwah (risalah) Nabi ketika Islam datang adalah menghapus perbudakan di muka bumi dan menjadikan tindakan memerdekakan budak merupakan tindakan terpuji dan derajat pelakunya disamakan dengan pahala orang yang mati syahid. Disini jelas betapa ajaran Islam mengangkat harkat dan martabat budak pada posisi yang demikian mulia dan tinggi. Secara implisit, Nabi saw. sangat mengecam tindakan kejahatan semacam trafficking. Sebab bagaimana pun juga, tindakan trafficking sangat tidak manusiawi.

Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw. bersabda: “ada tiga orang yang kelak menjadi musuhku di hari kiamat. Mereka yang besumpah untuk setia kepada-Ku, tetapi mereka melanggarnya; mereka yang memperjualbelikan manusia merdeka, lalu memakan hasilnya, dan mereka yang mempekerjakan buruh , menerima keuntungan darinya, tetapi dia tidak memberinya upah yang semestinya”. (H.R.Imam Muslim). Mengingat praktek ini memiliki dampak yang tidak sejalan dengan tuntunan syari’at yakni tidak boleh membuat bahaya terhadap orang lain ataupun bagi dirinya.

Islam adalah agama egaliter yang anti perbudakan karena tidak sesuai dengan fitrah yang diberikan Allah kepada manusia. Islam sangat menghargai kemanusiaan setiap orang, dan karenanya Islam memiliki langkah-langkah untuk menghapus perbudakan sebagai berikut:

a). Memerdekakan budak, yang hal ini membawa pelakunya mendapat balasan kebaikan dari Tuhan;

b). Menetapkan sangsi berbagai pelanggaran hukum dengan memerdekakan budak;

c). Memerintahkan majikan agar memberikan kesempatan kepada budak untuk mendekatkan diri (mukatabah) yang karenanya budak berhak mendapatkan zakat sebagai usaha memerdekakan dirinya dan tidak memiliki ketergantungan ekonomis dengan tuannya;

d). Melaksanakan nazar dengan memerdekakan budak. Pada hakekatnya, orang dipaksa melacurkan dirinya adalah orang-orang yang terampas hak-hak asasinya. Kelompok ini dapat dikategorikan dalam Islam sebagai al-mustadh’afin (orang-orang yang diperlemah), yakni orang-orang yang karena tertindas akibat dari sistem dan struktur yang timpang dalam masyarakat.

Dalam konteks ini, maka korban trafficking dapat dikategorikan sebagai pihak-pihak yang berhak menerima zakat karena ia dapat dikategorikan sebagai kaum mustadh’afin sebagaimana budak riqab dan garimin (orang yang terlilit hutang) yang dikelompokkan dalam Al-Qur’an sebagai kelompok mustadh’afin yang berhak menerima zakat. Mayoritas korban trafficking adalah mereka yang pada awalnya berasal dari keluarga yang miskin dan berada pada kelas ekonomi yang rendah. Oleh karena itu korban trafficking pada dasarnya berhak menerima zakat.

Apabila upaya ini tidak mampu mengeliminir kasus trafficking maka perlu transformasi pandangan Islam dalam menangani masalah trafficking secara praktis. Artinya tidak dalam memberikan zakat secara langsung terhadap korban trafficking akan tetapi solusi itu dapat bermanfaat bagi pemberantasan masalah trafficking secara umum. Misalnya memungsikan zakat sebagai pendukung dalam pendanaan program-program pemberantasan trafficking.

  • Wallahua’lam bishawab.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *