Oleh : Iin Susiyanti
Sungguh diluar nalar. Seorang remaja berusia 15 tahun tega membunuh balita berusia 6 tahun. Bahkan pelaku mengaku hasrat untuk membunuh sudah lama terpendam. Ia juga mengaku tidak ada perasaan menyesal sedikitpun, justru merasakan kepuasan.
Dilansir dari Suara.com, Pembunuhan ini sudah direncanakan. Pelaku juga sempat menyembunyikan mayat balita didalam lemari kamarnya sebelum menyerahkan diri kepada polisi. Pelaku mengaku terinspirasi dari film horor Chucki dan Slender Man. Film Slander Man menampilkan film fiksi, digambarkan dengan sosok tanpa wajah, menggunakan baju hitam, berdasi merah yang suka menculik/melukai dan membunuh terutama kepada anak kecil.
Sistem Rusak Melahirkan Pemikiran Rusak.
Pelaku dikenal sebagai murid yang cerdas, bahkan berprestasi disekolah, pendiam dan kurang bergaul dengan lingkungannya.
Namun siapa sangka, remaja pelaku pembunuhan ini memiliki perangai kasar dan sadis terhadap binatang, bahkan kucing kesayangannya pernah dijatuhkan dari lantai 2 ketika sedang marah, dan suka menusuk-nusuk kodok menggunakan garpu. Lebih parah lagi tega membunuh teman bermainnya.
Motif ini menegaskan bahwa masalah kekerasan, penganiayaan, pembunuhan dan sejenisnya lahir dari sistem yang rusak. Bukan karena pelaku mempunyai gangguan kejiwaan, akibat tontonan film maupun masalah dalam keluarga (broken home) . Sistem Sekuler-Liberal mencabut rasa kemanusiaan dan menghasilkan perempuan tanpa belas kasihan.
Fakta nelangsa di atas semakin menegaskan realita, betapa anak-anak dan perempuan menjadi korban kebiadaban sistem Sekuler-Liberal. Sistem inilah yang bertanggung jawab atas hilangnya jati diri perempuan. Sejatinya perempuan adalah sosok yang berakhlak mulia, lemah lembut, penuh kasih sayang serta berjiwa keibuan.
Namun sistem ini mampu merubah sosok perempuan menjadi monster, sehingga tega membunuh atau menganiaya anak kandungnya sendiri.
Hal ini sangat wajar terjadi karena sistem yang memisahkan agama dari kehidupan menjauhkan manusia kepada Sang Pencipta. Standart kebahagian hidup bukan mendapatkan ridho Allah tapi memperoleh materi, sehingga menghalalkan segala cara untuk mencapai keinginannya. Walaupun harus melanggar rambu-rambu agama termasuk berbuat keji, karena tidak lagi takut pada Sang Pencipta.
Kesetaraan gender yang diagung-agungkan pengemban Mabda Sekulerisme-Liberal telah menggerus peran wanita sebagai Ummu Warobbatul Bait, peran ibu yang seharusnya sebagai pendidik utama bagi anak-anaknya untuk menanamkan nilai-nilai agama agar berakhlak mulia, justru sibuk menjadi wanita karier dan beralih menjadi tulang punggung keluarga. Akibatnya anak kehilangan jadi diri, tidak paham dengan tujuan hidup, kehilangan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Perangai kasar dari kedua orang tua juga sangat berpengaruh terhadap kepribadian anak, karena anak akan cenderung meniru perilaku orangtuanya.
Sekulerisme-Liberal juga menciptakan manusia yang tidak mau tunduk kepada aturan Allah. Mereka lebih suka memilih membuat aturan sendiri dalam kehidupan. Maka pemikiran manusia yang rusak akan terlahir darinya aturan rusak pula, jadi hukum yang dibuat tidak mampu membuat efek jera bagi pelakunya.
Hukum Islam Bagi Pelaku Pembunuhan
Dalam pandangan Islam, membunuh adalah perilaku yang dilarang oleh agama. Apalagi dilakukan dengan sengaja. Seperti yang dijelaskan dalam QS. an-Nisa :93. Membunuh orang mukmin secara sengaja tanpa hak (tidak dibenarkan oleh syariat), maka balasannya dimasukkan ke dalam Neraka Jahanam untuk selama-lamanya, Allah murka dan dijauhkan dari rahmat-Nya, serta disediakan azab yang sangat besar karena demikian ia telah melakukan dosa besar tersebut.
Hukum pelaku pembunuhan dalam Islam adalah qishash yaitu pelaku dibunuh balik sebagai hukuman qishash, dalilnya QS. al-Baqarah: 178.
Islam memandang remaja merupakan usia yang baligh (dewasa), jika Ia melakukan pembunuhan secara sadar maupun sengaja dikenakan hukum qishash seperti orang dewasa pada umumnya. Kecuali jika yang membunuh masih anak-anak (belum baligh), atau orang gila maka tidak ada qishosh, hal ini didasari oleh sabda Rosululloh.
‘’Pena diangkat dari tiga golongan, dari anak- anak sampai baligh, dari orang tidur sampai bangun dan dari orang yang gila sampai sadar.’’
Banyak sekali masyarakat beranggapan hukum qishash tidaklah manusiawi, kejam. Qishash adalah perintah Allah dan dalilnya sangat jelas. Ini adalah bentuk sebuah keadilan dalam sistem hukum pidana Islam, di mana seseorang yang membunuh orang lain tanpa salah harus dibunuh balik. Ini sama sekali tidak melanggar hak azasi manusia (HAM) sebagaimana diklaim orang-orang yang tidak paham hukum Islam.
Dengan ditegakkannya hukum Islam akan memberikan efek jera bagi pelakunya. Manusia akan berpikir panjang jika hendak melakukan tindak kriminalitas. Hukuman yang tidak sebanding terhadap pelaku membuat seseorang begitu mudahnya menghabisi nyawa orang lain. Bukankah nyawa seorang muslim lebih berharga daripada hancurnya seisi dunia.