Tolak RUU HIP

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Anita

Di tengah wabah covid-19 yang belum ada penyelesaian pasti dari pemerintah, saat ini negara sedang dihadapkan kembali dengan adanya RUU HIP yang diusulkan oleh DPR. Sejauh ini pemerintah belum menyatakan sikap tegas untuk menolak RUU tersebut. Seperti yang telah kita ketahui bahwa RUU HIP adalah Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, yang diusulkan oleh DPR. Dalam isi RUU HIP tersebut di dalamnya terdapat polemik di masyarakat, yaitu konsep Trisila dan Ekasila.

Seperti yang telah dijelaskan di Kompas.com, kedua konsep tersebut termaktub dalam Bab II Pasal 7 yang berbunyi: (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. (2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Menurut Anwar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada kompas.com menjelaskan bahwa memeras pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Sebab pancasila sbagai norma fundamental yang harus dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tidak bisa dipisahkan. RUU HIP menjadi sorotan publik. Ada kelompok yang berpendapat aturan ini bakal menghidupkan lagi komunisme.

Ujungnya pada tanggal 5 Juni 2020 Persaudaraan Alumni 212 dan segenap ormas Islam melakukan apel siaga dengan tajuk “Ganyang Komunis“ di Lapangan Ahmad Yani Kebayoran Lama Jakarta.

Di dalam aksi tersebut, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Ma’arif tidak hanya sekedar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun, dia juga menyoroti para pengusul RUU ini.

Dalam Tempo.com, Slamet Ma’arif mengatakan “Tuntutan kami bahwa RUU HIP dicabut, dibatalkan, bukan diganti judul, bukan ditunda, dan inisiatornya harus segera diproses secara hukum.”
Begitulah segelintir kisah suatu negeri yang tidak menerapkan sistem Islam, sistem yang mereka buat sendiri dengan mudahnya diusulkan dan diganti. Sistem yang membuat negeri ini jauh dari hukum-hukum Allah. Aksi umat Tolak komunis hingga resolusi jihad qital adalah wujud semangat memperjuangkan al Haq (Islam) dengan jiwa raga hingga nyawa. Semestinya dilanjutkan dengan penolakan terhadap semua pemikiran dan sistem yang bertentangan dengan Islam dan memperjuangkan tegaknya sistem Islam.

Islam adalah sistem yang sempurna. Di dalamnya terdapat aturan yang mengatur seluruh bentuk interaksi antar sesama manusia seperti masalah sosial, ekonomi, politik, dan yang lainnya. Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, dan manusia dengan Tuhannya. Islam menuntut seluruh hukum syara’ kepada umatnya. Sehingga Islam dapat memecahkan segala problematika hidup yang terjadi di tengah-tengah umat.

Waspada terhadap sikap pragmatis memperjuangkan Pancasila dan melalaikan kewajiban untuk memperjuangkan tegaknya sistem Syariah. Karena menegakkan Syariah huumnya wajib bagi seluruh kaum muslimin, suatu keharusan yang bisa menuntut pelaksanaan tanpa adanya tawar menawar apalagi kompromi.
Melalaikan merupakan salah satu perbuatan maksiat yang terbesar, dan Allah SWT akan mengazab para pelaku dengan azab yang sangat pedih. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah ayat 48 “ Maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”

Sistem pemerintahan Islam adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang dapat memberikan jalan keluar atas berbagai permasalahan kehidupan manusia. Sistem pemerintahan Islam tegak berdasarkan asas kedaulatan berada di tangan syara’ dan kekuasaan berada di tangan umat. Maksudnya adalah seorang individu tidak boleh memelihara urusan umat dengan sesuka hatinya. Segala perbuatan individu umat terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT. Jadi tidak ada satupun manusia yang mempunyai hak untuk melegalisasi hukum, sehingga tidak ada lembaga legislatif di dalam struktur pemerintahan Islam, karena kedaulatan berada di tangan syara’, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.

Kaum muslimin memiliki kewajiban untuk melaksanakan hukum-hukum syariat. Namun, kaum muslimin secara keseluruhan tidak mungkin dapat menerapkan syariat Islam terhadap mereka sendiri tanpa adanya penguasa. Oleh karena itu, syariat memberikan hak untuk mengangkat penguasa. Dan yang mengangkat penguasa adalah umat, dengan memberikan bai’at kepada penguasa. Kemudian penguasalah yang mewakili umat dalam menjalankan aktivitas kekuasaan yang berlandaskan kepada hukum syara’.

Seluruh aturan Islam, dengan sistem pemerintahan Islam akan diikat menjadi satu yaitu sebuah kesatuan sistem yang sempurna dan seimbang, sehingga dapat menghasilkan sebuah pandangan hidup yang unggul. Islam rindu dengan tegaknya khilafah,Wallahua’lam bi showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *