Tolak RUU HIP dan Tolak RUU PIP, Kembar Berbahaya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Endah Husna

Ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, gejolak permasalahan umat semakin menguji keimanan saja. Mulai dari kegagalan saat PSBB, kebijakan pembukaan PSBB, kenaikan tarif listrik, kebijakan BLT dampak Covid-19, tingginnya angka PHK, semakin tingginya angka kemiskinan, kenaikan iuran BPJS kesekian kalinya, pengesahan UU Minerba dan UU Covid-19, dan yang terus mendapat pengawalan ketat dari umat adalah adanya RUU HIP ( Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila).

Setelah umat dan ulama gigih menolak yang tampak dari berbagai aksi diseluruh pelosok tanah air, bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menolak adanya RRU HIP, akhirnya pemerintah menunda pengesahan RUU HIP ini. Bukan lega atau girang, umat masih resah dan terus mendesak agar DPR tidak mengsyahkan, bukan hanya membatalkan atau menunda pengesahan.

Namun ternyata partai pengusung RUU HIP ini yakni PDI P, tetap saja getol berusaha bagaimanapun caranya agar RUU HIP ini harus diketok palu. Sebagaimana kami kutip dari BBC News Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setuju untuk merubah Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RU PIP), pada tanggal 30 Juni 2020. (https://www.bbc.com/indonesia/amp/indonesia-53163614)

Dalam laman yang sama, BBC News tanggal 30 Juni 2020, Ketua Pengurus Pusat Muhamadiyah Dadang Kahmad menyampaikan, “Kita menginginkan RUU itu dicabut, tidak dilanjutkan dan tidak mengganti judul. Saya kira dengan mengganti judul tapi substansi masih tetap, itu kan sama saja dengan membohongi rakyat,”.

PDI P juga mengusulkan, jika RUU HIP diubah menjadi RUU PIP maka harus melalui proses dari awal dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik.

Pengamat politik menilai “berkerasnya” PDI P mengegolkan ini tidak lepas dari tujuan untyk mengklaim sebagai satu-satunya partai yang memperjuangkan ideologi Pancasila dan penerus gagasan Presiden Indonesia pertama, Soekarno. Dengan tidak menarik RUU itu maka gelombang penolakan dari masyarakat masih akan terus terjadi, tambah pengamat politik.

Kenapa RUU HIP perlu dibatalkan? Jika mempelajari isi dari RUU HIP ini, ada banyak pasal yang sangat berbahaya utamanya bagi Aqidah kaum muslim. Selain berbahanya tentang fitnah yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDI P Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 14 Juni 2020, yang isinya, “PDI Perjuangan setuju penegasan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti marxisme-komunisme, radikalisme, serta bentuk khilafaisme, ditambahkan dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Yakni kesalahan yang amat berbahaya bagi pemahaman umat, menyejajarkan marxisme dan Khilafah adalah bentuk kedunguan yang akut. Karena Khilafah bukanlah sebuah ideologi. Khilafah adalah sebuah bentuk negara yang lahir dari ideologi Islam. Maka jika ada yang menganggap Khilafah adalah ancaman, sama saja dengan menggangap bahwa ideologi Islam berbahaya.

Sebenarnya, narasi jahat penguasa dalam memonsterisasi Khilafah telah ada dari dulu. Bagi penguasa, Perppu Ormas tahun 2017 belum cukup untuk memukul habis ormas yang menyerukan Khilafah. Maka pada RUU HIP ini mereka berusaha menyejajarkan Khilafah dengan paham komunis yang dilarang negara.

Yang tidak kalah berbahaya adalah terkait adanya Reduksi makna dan kedudukan Agama dalam RUU HIP pasal 12, yang menyebut tentang ciri Manusia Pancasila, yakni “beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Arti dari rumusan ini berarti adalah meletakkan hakikat Iman dan taqwa yang semestinya dipahami dan dilaksanakan dengan dasar dan ukuran yang bersifat transeden atau wahyu, dimana konteks agama Islam adalah berdasarkan pada Alquran dan Assunah, menjadi dengan dasar dari sesuatu yang bersifat imanen (sekuler).

Inilah isi RUU HIP pasal 12 isinya akan mengatur negara ini menjadi negara yang menganut paham Sekulerisme, yang mengakui didalamnya sinkretisme bahkan pluralisme agama. Sekuler sendiri adalah paham yang memisahkan agama dengsn urusan kehidupan manusia. Paham ini adalah Aqidah dari ideologi Kapitalis. Ideologi yang sama bahayanya dengan ideologi komunis sosialis.

Bagaimana bisa, Iman dan takwa diukur dengan dasar ukuran kemanusiaan? Bukankah Iman dan takwa kepada Tuhan semestinya diukur dengan ukuran Tuhan.

Maka apapun judulnya, RUU HIP atau RUU PIP, umat harus bersatu kuat mengawal RUU ini agar dibatalkan, bukan diundur -undur ataupun ganti judul.

Lalu apa lagi yang membuat kita masih ragu dengan aturan Islam yang harus diterapkan sampai instansi negara? Karena sampai kiamat, jika Islam tidak diterapkan, maka segala macam cara bagi musuh Islam untuk menghancurkan Islam. Solusi praktisnya, tinggalkan komunis dan kapitalis yang sama-sama bengis dan tidak sesuai dengan fitrah manusia, lalu ambil dan terapkan Islam sebagai ideologi sahih yang datang dari Allah SWT melalui Rasulullah saw.
Wallahu a’lam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *