TK/Paud Riwayatmu Kini: Bukan Langganan dan Sumber Terorisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Abu Mush’ab Al Fatih Bala (Penulis Tinggal di NTT)

TK (Taman Kanak-Kanak) dan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) merupakan lembaga pendidikan bagi anak-anak. Prinsip yang digunakan adalah belajar lewat permainan. Sehingga mereka tidak bosan belajar dan ilmunya bisa cepat dikuasai lewat pembelajaran yang menyenangkan.

Namun, pada zaman sekarang beberapa penggeledahan terduga teroris berhubungan dengan TK/Paud. Yang terbaru adalah penangkapan pasutri terduga teroris di salahsatu Paud di Sleman. Istrinya ditangkap di TKP sedangkan suaminya ditangkap di salahsatu puskesmas.

Ini bukan kasus tunggal. Pada tahun 2016, sebuah TK di Kecamatan Cawas didatangi aparat. Siyono, guru Paud, tewas dalam penggebrekan. Hasil otopsi menunjukkan kematian Siyono akibat pukulan benda tumpul ke bagian belakang kepalanya.

Pernah juga terjadi salahtangkap dua terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror di Tulungagung. Sapari berprofesi sebagai Kepala Urusan Kesra, Takmir Masjid Al Jihad dan mengelola Lembaga Pendidikan TK/Paud Aisyiyah.

Sedangkan Mugi Hartanto tercatat aktif di Muhammadiyah dan guru di SDN 3 Geger. Keduanya meminta pemulihan nama baik pasca penangkapan.

Begitu juga kasus yang pernah terjadi di Kendal. Khairudin (34 tahun) ditangkap bersama istri dan seorang anaknya yang masih bersekolah PAUD sekitar pukul 07.00 pagi.

Masyarakat tentu tidak setuju dengan aksi terorisme siapapun pelakunya dan apa pun latar belakang serta tujuannya. Namun, penangangan aksi terorisme hendaknya dilakukan secara profesional.

Pertama, harus dipertimbangkan efek sosial pasca penangkapan terduga teroris. Berita yang muncul di media massa maupun media sosial sering menyebutkan TK/Paud sebagai tempat penggeledahan. Opini salah kaprah bisa terbentuk di tengah masyarakat, seolah-olah tempat langganan teroris adalah TK/Paud.

Banyaknya terduga teroris yang diperkenalkan sebagai guru TK/Paud hanya memperburuk citra para pendidik.

Kedua, penggebrekan pada saat Siswa Paud sedang belajar juga sangat tidak tepat. Sebab anak-anak di bawah 6 tahun akan trauma secara psikologis melihat aksi kekerasan yang terjadi di depan mata mereka. Sudahlah terpapar banyak adegan film kekerasan di TV dan Youtube, mereka harus melihat aksi ril pergulatan orang dewasa.

Ketiga, hendaknya para aparat berlevel pasukan elit tidak menangkap atau menembak mati terduga teroris di tempat. Apalagi ketika ditangkap terduga teroris tidak bersenjata.

Penangkapan teroris bisa dirancang seperti penangkapan koruptor. Dengan memperhatikan efek sosial penangkapan. Sejumlah fasilitas bisa digunakan seperti peluru bius dan lain-lain. Lain ceritanya jika terduga melakukan perlawanan bersenjata seperti yang dilakukan OPM di Papua.

Keempat, meyakini asas praduga tak bersalah. Setiap orang punya hak yang sama dalam hukum dan baru divonis setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Bagi yang statusnya masih terduga mempunyai kemungkinan tidak bersalah.

Apabila telah divonis bersalah oleh pengadilan, aparat bisa membongkar jaringan terorisme yang tampaknya tak pernah habis di negeri ini. Lakukan langka persuasif kepada para narapidana teroris agar mereka bukan sekedar jujur tetapi juga mau bertaubat atas dosa besarnya ini.

Kelima, lakukan pembersihan nama TK/Paud. Sehingga tidak ada kesan bahwa TK/Paud adalah sumber terorisme. Langkah ini harus dilakukan agar tidak ada orang tua yang takut menyekolahkan di TK/Paud karena takut terpapar terorisme.

Terakhir, negara harus berperan sangat aktif memperkuat akidah warga negaranya agar tidak tergoda ajaran kekerasan ala terorisme. Meningkat kesejahteraan umum seperti memperluas lapangan pekerjaan dan mengelola kekayaan Sumber Daya Alam secara maksimal. Tidak menyerahkannya kepada kapitalis asing mau pun swasta.

Negara harus menegakkan keadilan hukum. Tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Negara harus pula membongkar peran negara asing yang sengaja merancang proyek terorisme untuk mengadu domba Kaum Muslimin mau pun warga negara yang lain. Jika itu semua dilakukan niscaya tak akan ada teroris yang kecewa karena susahnya hidup maupun ketidakadilan hukum. []

Tangerang, 25 Desember 2019

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *