Tidak Meratanya Penyebaran Listrik di Indonesia, Diiringi Tarif yang Terus Meroket
Oleh Nadia Ulfah
Muslimah Peduli Umat
Tanggal 27 Oktober lalu, bertepatan dengan Peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79. Dalam upacara peringatan tersebut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan PLN berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, memerangi kelaparan, menekan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tapi apakah Indonesia sudah benar-benar terang benderang dan mendapat pasokan tenaga listrik yang cukup?
Konsumsi listrik di Indonesia terus meningkat secara konsisten sejak 2017. Meski akses listrik telah meningkat pesat dalam beberapa dekade terakhir, masih ada wilayah-wilayah yang belum teraliri listrik yang memadai. Pulau Jawa menjadi pulau dengan konsumsi listrik tertinggi yaitu 73,5%, sementara itu Pulau Sumatera dan Kalimantan masing-masing memiliki konsumsi listrik sebesar 14,1% dan 8,8%, Pulau Sulawesi hanya 2,6%, Bali – Nusa Tenggara 0,8% dan Papua Maluku hanya sebesar 0,2%. Di Jawa Barat, setidaknya ada 22.000 kepala keluarga.
Listrik adalah salah satu sarana penting yang sangat dibutuhkan oleh rakyat untuk menunjang aktivitas kehidupan.
Tenaga listrik juga sebagai prasarana yang menunjang produksi di berbagai sektor lainnya. Tarif dasar listrik (TDL) yang terus menerus mengalami kenaikan merupakan salah satu dampak dari liberalisasi energi listrik.
Azas manfaat yang merupakan dasar sistem kapitalisme, akan menilai segala sesuatu dari sudut pandang materi. Sistem ini hanya mengutamakan kepentingan dari para pemilik modal, penguasa, dan pihak swasta, sedangkan rakyatnya hanya menjadi korban.
Negara menjelma menjadi korporasi besar yang menjual listrik kepada rakyatnya sendiri. Alih-alih memberikan subsidi listrik, yang terjadi hanya menaikan tarifnya terus menerus. Dengan naiknya tarif listrik, akan mengakibatkan efek domino pada kenaikan harga bahan pokok.
Sistem Islam memandang bahwa listrik merupakan sumber energi milik umum dan menjadi hak setiap warga negara, sehingga harus dijamin ketersediaannya oleh negara.
Pengelolaan sumber daya alam termasuk listrik yang merupakan sumber energi, sepenuhnya dikelola oleh negara, tidak diserahkan secara komersial pada pihak asing dan swasta apalagi diperdagangkan oleh negara. Negara akan bertanggung jawab penuh untuk membangun infrastruktur yang memadai di seluruh pelosok wilayah terpencil, mendistribusikannya secara tepat dan merata serta memudahkan untuk akses dan pelayanannya sehingga dapat dijangkau di seluruh wilayah negeri. Semua itu hanya akan terwujud jika Islam diterapkan secara menyeluruh.
Wallahualam bissawab.