Tidak Ada Batasan dalam Menuntut Ilmu

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Anita

Dalam Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, saat ini dalam penerimaan peserta didik baru tingkat SMP, SMA/SMK, ada pilihan yaitu dapat melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orangtua.

Adapun persentase kuota masing-masing jalur berbeda, untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak 5 persen, dan jalur prestasi sebanyak 30 persen.

Pada jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai prestasi akademik, kemudian jalur perpindahan orangtua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orangtua nya dipindahtugaskan ke daerah lain, yang identitas dirinya bukan berasal dari daerah tersebut, atau anak guru juga masuk kriteria perpindahan orangtua.

Untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Sedangkan jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang lokasi rumahnya dekat dengan sekolah tempatnya mendaftar. Namun pada jalur zonasi, apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Di beberapa daerah terjadi kisruh karena PPDB yang menggunakan jalur zonasi melebihi daya tampung. Salah satunya adalah DKI Jakarta.

Bahkan pada saat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan konferensi pers di kantornya, salah satu orangtua peserta didik konferensi melakukan protes. Dia melakukan protes karena anaknya tidak diterima melalui jalur zonasi karena usia masih muda untuk masuk SMA, yaitu 14 tahun. Orangtua peserta didik menyayangkan akan hal ini, karena jalur zonasi malah lebih mengutamakan usia daripada jarak. (Kompas TV, 27 Juni 2020)
Sementara itu, Pemprov DKI menegaskan terkait penerimaan berdasarkan usia, hanya menjalankan peraturan Kemendikbud tentang PPDB.

Menurut Komnas Anak, banyak laporan dan protes dari orang tua peserta didik terhadap mekanisme pembatasan usia pada sistem PPDB, sehingga pihaknya menuntut agar Mendikbud membatalkan proses PPDB DKI Jakarta dan mengulang kembali proses Penerimaan Siswa Baru. Penerapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di tempat yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau, itu tidak bermasalah, karena mereka menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir nanti usia untuk kuota berikutnya.

Itulah potret nyata atas kegagalan negara tentang menjamin layanan pendidikan. . Pemberlakuan kuota diberlakukan karena terbatasnya kemampuan menyediakan fasilitas pendidikan, sehingga melahirkan sistem zonasi, menghantarkan pada beragam kekisruhan berulang setiap tahunnya dan menelantarkan hak anak.

Imam Al-Ghazali-filsuf dan teolog muslim yang berasal dari Persia-menyampaikan sebuah kata bijak “menuntut ilmu merupakan taqwa, mengantarkan ilmu merupakan ibadah, mengulang ilmu merupakan dzikir, dan mencari ilmu merupakan jihad”.

Jadi, dalam menuntut ilmu tidak ada batasan usia dan batasan ekonomi. Semua berhak mendapatkan dan belajar banyak ilmu. Di dalam Islam, negara berkewajiban penuh dalam memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh seluruh umat, termasuk urusan pendidikan. Laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan.

Negara wajib menyediakan pendidikan secara gratis dan sederhana dalam birokrasi sehingga mudah di akses oleh setiap warga negara, tanpa batasan usia, jarak, atau ekonomi. Negara akan mencegah pendidikan sebagai ajang untuk meraup keuntungan oleh para kapitalis.

Selain itu negara juga menyediakan tenaga pendidik yang ahli di bidangnya dan memberikan gaji yang cukup kepada guru dan pegawai yang bekerja di bidang pendidikan. Semua itu dilakukan negara karena negara memahami bahwa Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan primer bagi umatnya.

Lalu dari mana negara mendapatkan dana? Seluruh biaya pendidikan akan diambil dari baitul mal, Jika harta di baitul mal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, maka negara meminta sumbangan sukarela dari kaum Muslim. Jika sumbangan kaum muslim juga tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan untuk pos-pendidikan beralih kepada seluruh kaum Muslim. Sebab, Allah SWT telah mewajibkan kaum muslim untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran wajib, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan ketika baitul mal tidak sanggup mencukupinya.

Itulah potret dalam kehidupan negara islam. Semua akan diatur di dalamnya, baik dari pendidikan, pengajar, dan sistem pembelajaran berlandaskan pada aturan Allah SWT dan Rasul-Nya. Sehingga nantinya akan tercetak generasi yang benar-benar berkompeten dan paham tentang islam, bukan hanya generasi yang memikirkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Semoga negara kita bisa segera menerapkan Islam secara kaffah. Aamiin ya robbal alamiin

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *