TDL Naik, PLN Berdalih?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu kembar (Anggota Komunitas Setajam Pena)

Beberapa hari ini, media sosial diramaikan dengan keluhan kenaikan listrik hingga 4 kali lipat. Dan ini terjadi dikala masyarakat sedang mengalami kesusahan ekonomi karena pandemi. Sungguh, ini menjadi beban sangat berat yang di alami oleh masyarakat. Sehingga, para ibu-ibu di Depok mendatangi kantor PLN. Mereka melakukan aksi dalam bentuk protes kenaikan listrik yang sangat tidak wajar dan diam-diam. Namun apalah daya rakyat ini.

Di lansir dari Sindonews.com (7/ 6/ 2020), PT. PLN membantah bahwa mereka telah menaikan tarif dasar listrik (TDL). Kenaikan ini wajar, karena di sebabkan ada selisih dan kenaikan konsumsi saat Work From Home (WFH) atau kerja di rumah.

Direktur niaga dan menejemen pelanggan Bob Saril dalam konferensi pers yang bertajuk “tagihan rekening listrik pascabayar” mengatakan, lonjakan tagihan listrik yang di alami sebagian pelanggan, tidak disebabkan subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain. Pada intinya membantah kenaikan TDL, menurutnya itu adalah wewenang pemerintah, jadi PLN tidak akan berani menaikkan listrik karena ini malanggar peraturan dan bisa di pidana bila menaikkan tarif (Detikfinance, 6/6/2020).

Di tengah wabah yang belum juga berlalu, tentu adanya lonjakan tarif dasar listrik ini sungguh sangat memberatkan rakyat dan menzalimi rakyat. Seakan pemerintah abai terhadap kondisi rakyat dan melepas tanggung jawabnya untuk mengurusi rakyat. Jika kita lihat, selama pandemi saja sudah banyak sekali kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Seperti naiknya BPJS, harga BBM yang tak kunjung turun di kala minyak dunia turun, hingga polemik naiknya tagihan listrik yang sangat menggila.

Jika kita melihat dengan seksama, jelas semua ini tentu ada peran negara di balik melonjaknnya tarif dasar listrik. Bukan seperti yang sebagaimana di bantahkan oleh PLN. Yang berhak membuat keputusan dalam negeri ini adalah sang pemilik kebijakan yang dalam hal ini adalah pemerintah. Namun Seakan pemerintah abai dan tidak menanggapi adanya polemik terjadinya kenaikan tarif dasar listrik. Karena dalam pemerintahan yang mengemban kapitalisme tetap akan menarik tagihan listrik yang digunakan rakyatnya.

Tentu hal ini tidak akan terjadi dalam sistem pemerintahan Islam. Listrik merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat. Maka pemerintah wajib memenuhinya secara gratis. Sebab, listrik bagian dari kepemilikan umum yang di kelola oleh negara dan hasilnya di kembalikan kepada rakyat. Sehingga individu tidak boleh memilikinya apalagi korporasi-korporsi asing dan aseng. Sebagaimana sabda Rasullah SAW, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam 3 hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu majah)

Konsep Islam dalam mengelola harta milik umum dipastikan kembali kepada rakyat. Sehingga rakyat bisa merasakan kesejahteraan dan ketenteraman yang sesungguhnya. Namun, semua ini tidak akan terwujud tanpa penerapan Islam secara total dan menyeluruh dalam naungan Khilafah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *