Tata Kelola Sumber Daya Alam dalam Pandangan Islam
Oleh Lilis Sumyati
Pegiat Literasi
Dilansir dari laman Mediakasasi.com (08/08/2024), salah satu perusahaan swasta bidang geothermal yaitu PT Geo Dipa Energi (Persero) atau Geodipa berupaya melakukan pendekatan secara humanis di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan diperingatinya Hari Anak Nasional, dimana kegiatan tersebut berfokus pada anak-anak sekolah di sekitar area kerja perusahaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya usia anak sekolah, mengenai apa itu geothermal, bagaimana prosesnya, apa manfaatnya, bahkan sampai potensi bahaya serta cara penanggulangannya. Child Safeguarding secara khusus difokuskan kepada tindakan pencegahan untuk memastikan bahwa semua anak terlindungi dari tindakan yang disengaja atau tidak disengaja yang menimbulkan risiko dan bahaya nyata.
Sebenarnya apa potensi geothermal di Indonesia? Berdasarkan UU 27/2003 tentang Panas Bumi, sumber daya panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak terpisah dalam suatu sistem panas bumi. Untuk pemanfaatannya, perlu proses penambangan yang berguna untuk pembangkit tenaga listrik, juga dapat digunakan untuk pompa pemanas, pemanas ruangan, alat mandi, proses industri dan manfaat lainnya.
Sekitar 40% cadangan energi geothermal dunia terletak di Indonesia. Cadangan energi panas bumi yang terbesar terletak di wilayah barat. Sumatra, Jawa dan Bali, serta Sulawesi Utara adalah provinsi yang paling maju dalam penggunaan geothermal untuk energi listrik.
Memang tak dimungkiri kita membutuhkan salah satu energi panas untuk kehidupan sehari-hari, jika pengelolaannya baik. Mengedukasi masyarakat mengenai panas bumi ini merupakan suatu kebaikan demi keselamatan masyarakat sekitar. Namun apakah cukup dengan edukasi? Kemudian dengan hadirnya perusahaan pengelola panas bumi ini apakah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar?
Dilansir dari celios.co.id, sumber listrik yang berasal dari pengembangan panas bumi ini berdampak terhadap ekonomi dan lingkungan. Sehingga perlunya pengkajian ulang. Adanya energi seharusnya bersamaan dengan aspek keadilan dan berkelanjutan, namun kenyataannya harus dibayar dengan harga tinggi, yakni kesejahteraan dan keselamatan warga di sekitar proyek.
Dilaporkan pada Februari 2024 silam, tidak kurang dari 101 warga Mandailing Natal keracunan gas yang berasal dari PLTP Sorik Marapi. Tiga tahun sebelumnya, PLTP di lokasi yang sama lima orang bahkan menjadi korban jiwa. Sementara dari segi lingkungan, ratusan petani di Dieng terganggu mata pencahariannya dikarenakan uap panas dan mata air mereka yang tercemar karena aktivitas PLTP.
Permasalahan yang ada terlihat tidak adanya keseriusan atau abai dari pemerintah terkait kawasan proyek Geothermal ini terhadap keamanan warga sekitarnya. Edukasi untuk keselamatan warga seperti formalitas. Karena nyatanya dilapangan, justru pihak perusahaan sendiri yang tidak memperhatikan penempatan kawasan proyek tersebut, yang ada malah berdekatan dengan wilayah warga.
Hal ini menjadi wajar dalam sistem kapitalisme liberal. Dimana negara memberikan kebebasan dalam kepemilikan proyek geothermal ini kepada perusahaan swasta yang mempunyai modal, sehingga mereka dapat mengelola sumber daya alam dengan bebas. Tentu mereka akan meraup keuntungan yang sangat besar tanpa melihat dampak yang akan terjadi.
Jika kapitalisme terbukti menyengsarakan, maka tidak ada pilihan lain dalam pengelolaan sumber daya alam ini dengan menghadirkan perspektif Islam. Karena sistem Islam sudah terbukti unggul dari sisi paradigma maupun aspek taktisnya.
Dalam sistem Islam, ketika satu tempat/wilayah disinyalir berpotensi untuk dilaksanakan ekplorasi energi semisal geothermal, maka negara semaksimal mungkin mengatur agar aktivitas eksplorasi tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar. Negara berkewajiban melindungi dan menjaga kemaslahatan masyarakat meskipun energi panas dan segala bentuknya sangat diperlukan untuk masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda, ‘Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.’” (HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa peran penguasa dilandasi spirit pelayanan terhadap kepentingan rakyat. Hal ini tentu jauh berbeda dengan sistem kapitalisme.
Adapun mengenai pengelolaan SDA, Islam menetapkan bahwa SDA termasuk sumber energi yang terdapat di darat, laut, udara adalah kepemilikan umum. Dalam hal ini sudah seharusnya penguasa tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu/ swasta. Melainkan dikelola langsung oleh negara yang hasilnya merupakan hak rakyat sepenuhnya.
Dalam tataran teknisnya, negara harus menyiapkan sumber daya manusia yang handal dalam pengelolaan sumber daya alam. Negara akan terus memaksimalkan inovasi dan teknologi , memotivasi para pakar untuk mengeksplorasi alam dan menemukan energi ramah lingkungan dan mengelolanya secara mandiri. Kalaupun menggunakan SDM dari luar, kontraknya adalah kontrak kerja (ijarah), bukan mitra bisnis sebagaimana saat ini.
Dalam naungan Islam, rakyat tak hanya diberikan edukasi untuk keselamatannya, tetapi negara harus benar-benar menjamin keselamatan rakyatnya serta hasil SDA diberikan kepada rakyat karena merupakan hak nya. Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, maka tata kelola sumber daya alam akan membawa keberkahan
Wallahu a’lam bish-shawwab