Tarif Listrik Naik, Rakyat Kian Panik

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Nur Syamsiah Tahir (Praktisi Pendidikan, Pegiat Literasi, dan Member AMK)

Naik-naik ke puncak gunung
Tinggi-tinggi sekali

Dua kalimat di atas adalah sebagian lirik lagu anak-anak yang masih melegenda hingga kini. Biasanya lagu tersebut dinyanyikan dengan suasana yang riang gembira. Namun, berbeda dengan kondisi saat ini. Apalagi jika menengok kondisi pelanggan pasca bayar yang kian panik saat tagihan listriknya naik melambung tinggi. Masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA.

Sebagaimana dilansir oleh detikFinance.com pada hari Minggu, 07 Juni 2020, dalam rangka merespons keluhan-keluhan masyarakat, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN.

“Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif,” ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk ‘Tagihan Rekening Listrik Pascabayar’, Sabtu (6/6/2020).

Sejalan dengan pernyataan di atas Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Syofvi F. Roekman menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif. Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil meteran yang juga bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri. (CNBC Indonesia, 6 Juni 2020)

Menyimak pernyataan PT PLN melalui kedua direkturnya patut direnungkan oleh masyarakat bahwa kenaikan tagihan listrik dianggap hal yang wajar karena faktanya penggunaan listrik memang meningkat karena Work From Home dan Belajar Dari Rumah selama pandemi.

Para pekerja yang harus WFH secara otomatis memanfaatkan fasilitas listrik demi kelancaran WFH tersebut. Baik dalam menggunakan komputer, internet, ponsel pintar maupun mesin fotocopi dan peralatan listrik lainnya. Demikian pula bagi mahasiswa dan pelajar. Selama BDR, mereka mengandalkan komputer dan jaringan internet serta ponsel pintar demi keberlangsungan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Terkait dengan pencatatan meteran, PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa pihaknya memang mengandalkan pihak ketiga untuk melakukan pencatatan meteran listrik ke rumah-rumah pelanggan. Direktur Niaga dan Management PLN Bob Saril pun memastikan bahwa proses pencatatan meteran listrik oleh petugas sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Detik.com Minggu, 07 Jun 2020

Di sisi lain, pencatatan daya pemakaian seringkali tidak diperhatikan oleh para pelanggan. Sehingga saat pembayaran dilakukan masyarakat cenderung kaget dengan nominal yang tertera dalam rekening. Disamping itu di tengah masyarakat juga berkembang isu adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Namun isu inipun dibantah karena hal itu bukan wewenang PLN.

Berkembangnya masalah kenaikan tarif listrik ini kian menambah panik masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda. Di samping itu gelombang PHK masal dan gelombang datangnya TKA menjadikan penumpukan pengangguran di mana-mana, sedangkan kebutuhan hidup tak dapat dielakkan. Dari situlah bermunculan kasus kriminalitas baik korupsi, penipuan, pencurian, penjambretan bahkan perampokan, semuanya demi alasan menutupi kebutuhan hidup.

Pola Kehidupan Liberalis-Kapitalis Biang Keroknya

Berbagai problem kehidupan yang muncul di negeri ini tak lain karena diterapkannya pola kehidupan liberalis-kapitalis di setiap lini kehidupan, sehingga kepentingan, kebutuhan, dan kesejahteraan rakyat terabaikan.

Demikian pula dengan masalah listrik, seperti yang kita ketahui sebelumnya PLN adalah perusahaan yang menyatukan berbagai proses bisnis yang dilaksanakan. Proses bisnis yang ada di PLN secara rinci dapat di jabarkan menjadi 5, yaitu: pembangkitan, transmisi, distribusi, retail, dan konsumen. Penyatuan ini bertujuan untuk memudahkan proses bisnis yang akan tejadi pada masing-masing bagian. Jika terjadi suatu kesalahan bisa dipantau dan ditelusuri dengan cepat, tepat dan cermat.

Jika PLN di-unbundling dan masing-masing unit dikelola oleh pihak swasta/swasta asing, tentu akan terjadi birokrasi yang sangat panjang dan tidak menyatu lagi dari proses pembangkitan sampai ke konsumen.

Apalagi jika masing-masing telah diswastanisasi. Masing-masing unit akan mengusahakan laba sendiri. Masing-masing unit juga mempunyai pengeluaran secara ekonomi. Lebih parah lagi, masing-masing unit akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan lain-lain. Akan terjadi pajak berlipat ganda sebelum akhirnya sampai kepada konsumen. Secara logika, hal ini akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Seperti yang telah terjadi di Kamerun harga menjadi naik sampai 20 kali lipat. Tentu saja hal ini sangat membebani konsumen.

Dari sini jelas, bahwa UU Ketenagalistrikan No. 20 Tahun 2002 tidak memberi jaminan pada rakyat banyak untuk bisa memperoleh haknya dalam menikmati energi listrik dengan mudah dan murah. Dari hulu ke hilir, paradigma pengelolaannya adalah untuk mencari keuntungan. Pemerintah, dalam hal ini PLN, menempatkan diri sebagai regulator semata. Bukan pihak yang bertanggung jawab mengurusi kebutuhan pokok rakyat akan energi (listrik).

Solusi Islam Solusi Hakiki

Menghadapi permasalahan kenaikan tarif listrik ini maka menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk merujuk kembali pada Al-Quran dan Al-Hadits dalam mencari solusi penyelesaiannya. Islam adalah agama yang sempurna. Ia datang membawa seperangkat aturan yang dibutuhkan manusia untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan akan listrik.

Dalam Islam, energi listrik merupakan harta kepemilikan umum yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat tanpa adanya komersialisasi. Listrik yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan penerangan termasuk dalam kategori api atau energi. Maka listrik tidak boleh diprivatisasi hanya untuk meraih keuntungan pihak swasta dan asing.

Sebagaimana sabda Nabi Saw :

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yakni : padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam hal ini Islam mendorong negara untuk mengelola listrik dengan profesional dan cepat. Negara tidak boleh mengeruk keuntungan dari kepemilikan umum ini. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut (Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla).

Sementara hasilnya harus didistribusikan kepada seluruh rakyat karena mereka berhak atas terpenuhinya kebutuhan energi listrik, baik miskin maupun kaya, muslim ataupun kafir dzimmi. Kalau pun ada tarif atas pemakaian listrik tersebut, maka tarif yang diambil dari rakyat juga dalam nilai yang wajar, tidak boleh melebih-lebihkan hingga membuat rakyat sulit untuk membayar tagihannya. Karena dalam hal ini Islam memosisikan pemimpin negara sebagai penjamin kebutuhan rakyat, pengatur urusan rakyat, pelayan, dan penjaga rakyat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.’” (HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim).

Dengan dasar ini negara harus bertanggung jawab penuh dalam menyejahterakan rakyat dan Islam mengharamkan privatisasi demi meraih keuntungan.

Alhasil, hanya dengan penerapan Islam dan sistemnyalah kemuliaan dan ketenangan hidup akan dirasakan oleh rakyat. Dan rakyat akan terbebas dari kepanikan dalam menjalani kehidupannya. Lalu apa lagi yang ditunggu selain untuk bersegera mencampakkan sistem Liberalis-Kapitalis ini yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat, kemudian beralih menerapkan sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah.

Wallahu a’lam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *