TAPERA, ‘Tanda Cinta’ Penguasa Bagi Rakyatnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Sayyidah

Satu lagi ‘tanda cinta’ yang kita dapatkan ditengah pandemi yang semakin bersemi ini. Adalah Tapera, tabungan perumahan rakyat yang pada awal juli kemarin berhasil ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai bentuk perhatiannya akan kebutuhan asasi rakyatnya yaitu pengadaan papan berupa rumah tinggal.

UU berupa Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 ini berisi tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat, dimana pemerintah akan memotong sebanyak 3% dari gaji karyawan seperti dalam pasal 15, baik dari kalangan ASN, TNI, Polri, termasuk karyawan swasta hal ini tertuang dalam Pasal 5 PP No 25 Tahun 2020 tersebut. “Peserta Tapera sebagaimana dimaksud terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri,” tulis aturan tersebut.

Adapun yang dimaksud pekerja dan pekerja mandiri adalah siapa saja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. Kemudian, pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud adalah berpenghasilan di bawah upah minimum. “Sebagaimana yang dimaksud telah berusia 20 tahun atau sudah.

Selanjutnya pada pasal 7 tertulis, pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu meliputi calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Betapa ‘perhatiannya’ pemerintah pada rakyat, begitu banyak ‘tanda cinta’ yang diberikan pada kami para rakyat setelah sebelumnya consern pada kesehatan kami dengan adanya UU BPJS, kini rumah kami pun ikut diperhatikan.
Sudah banyak pemotongan gaji yang dilakukan dan kini akan ditambah lagi dengan pemotongan yang juga tidak sedikit jumlahnya.

Sungguh ironis, dari ‘tanda cinta’ tadi justru rakyat yang terbebani dimana seharusnya menjadi kebutuhan asasi yang sudah sejatinya dimiliki oleh setiap rakyat yang dijamin pengadaannya oleh penguasa, namun kini ditanggung oleh masyarakat sendiri. Dimana peran penguasa sebagai pelayan umat, sebagai pelindung masyarakat, penjamin kebutuhan rakyat?

Sungguh jauh berbeda jika kita tilik apa yang pernah terjadi dalam sejarah kejayaan Islam. Penguasa menjamin seluruh kebutuhan primer masyarakat. Mereka sangat memperhatikan kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang seharusnya dinikmati oleh rakyat.

Contoh yang paling mahsyur terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khottob dimana ada seorang ibu yang memasakkan anaknya batu karena kelaparan, begitu terlukanya hati Umar manakala mengetahui hal tersebut hingga beliau sendiri yang memikul gandum bagi keluarga yang kelaparan tadi. Inilah teladan yang harusnya diikuti oleh penguasa sekarang, sosok pemimpin yang bertanggung jawab atas kebutuhan rakyatnya.

Dalam Islam, negara bertugas dan bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam ekonomi, menjamin seluruh kebutuhan rakyat termasuk pengadaan perumahan.

Allah SWT menegaskan macam kebutuhan pokok yang harus terpenuhi pada setiap individu. Firman-Nya, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” (TQS. Al-Baqarah: 233). Di dalam ayat yang lain disebutkan, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (TQS Ath-Thalaq :6). Kedua ayat ini dan ayat-ayat senada lainnya menunjukkan bahwa kebutuhan pokok setiap individu rakyat adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Inilah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara.

Hanya dengan aturan Islamlah semua kebutuhan bisa terpenuhi, betapa politik ekonomi Islam telah membingkainya dengan rapi dan hal ini telah dipraktikan pada masa kekhilafahan Islamiyah.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *