Tapera: Tabungan Perumahan Pura-pura

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ati Solihati, S.TP (Aktivis Muslimah, Pemerhati Kebijakan Publik)

Lengkaplah sudah penderitaan rakyat. Kehidupan dalam Sistem Kapitalisme layaknya hidup di dunia terbalik. Negara memaksa rakyat untuk bertukar peran. Negara tidak lagi tampil sebagai perisai (junnah) bagi rakyat. Sebaliknya malah negara berlindung dibalik punggung rakyat, punggung yang menjelang roboh dan ambruk, saking beratnya beban yang dipaksakan untuk dipikulnya. Negara mengemis bahkan memalak rakyat yang sudah tidak memiliki apa-apa lagi selain perut keroncongan. Dzalim. Tidak ada kata yang lebih pantas.

Belum juga reda pedihnya rakyat dengan rencana naiknya kembali iuran BPJS kesehatan, melonjaknya tagihan listrik, diberlakukannya pajak 10% untuk jual beli online, dan berbagai pajak lainnya, pencabutan subsidi elpiji 3 kg yang otomatis harga bisa naik 100%, dan kenaikan biaya-biaya lainnya. Pemerintah telah mematangkan rencana Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP tersebut merupakan penajaman dari UU Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. PP No 25 tahun 2020 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Salah satu poin penting yang diatur dalam PP ini adalah poin iuran peserta Tapera. Dalam pasal 15 dinyatakan, untuk peserta pekerja, besaran iuran simpanan sebesar 3 % dari gaji atau upah. Besaran simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 % dan oleh pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sementara besaran iuran simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh iuran simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

Program Tapera ini rencananya akan diwajibkan bagi PNS, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta. Pemerintah mengeluarkan program ini dengan dalih untuk meringankan kebutuhan rakyat terhadap hunian. Namun pada faktanya, program ini tidak hanya diberlakukan kepada peserta yang belum punya rumah, namun juga kepada yang sudah memiliki rumah. Banyak yang memandang bahwa kebijakan ini bukan meringankan beban rakyat, tapi justru semakin menambah beban yang mesti dipikul oleh rakyat.
Secara umum, mereka yang ditarget menjadi peserta, selama ini telah mengalokasikan hampir 90 % gajinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, untuk kebutuhan pangan, membayar tagihan BPJS kesehatan yang rencananya akan naik lagi, membayar tagihan listrik yang sering naik diam-diam, untuk pendidikan anak, dan lain-lain. Tidak sedikit pula untuk memenuhi semua kebutuhan rutin tersebut mereka harus mengalokasikan semua gajinya, dan bahkan minus. Sehingga kalau kemudian harus dipotong lagi 3 %, yang angkanya cukup besar, tentu akan membuat mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sementara harga kebutuhan terus meroket, terlebih di masa pandemi ini. Dan sekalipun nanti pasca pandemi, kondisi ekonomi pasti masih belum bisa segera pulih.

Selain akan membebani para karyawan atau pekerja, program ini pun dirasa akan menjadi beban tambahan bagi perusahaan. Selama ini untuk membayar tanggungan BPJS para karyawan saja mereka sudah kesulitan, apalagi kalau ditambah dengan keharusan menanggung 0,5% iuran Tapera untuk para karyawan.

Banyak pihak yang merasakan keganjilan dengan program Tapera. Terlebih lagi di masa pandemi ini. Pandemi covid-19 telah berdampak besar terhadap terpuruknya perekonomian. Sehingga negara mesti mencari sumber pundi-pundi untuk menutupi defisit anggaran. Sebagaimana lazimnya mental pemerintahan dalam Sistem Kapitalisme, tentu lagi-lagi rakyat yang dituntut untuk berkorban bahkan menjadi tumbal. Bukan tanpa alasan kalau banyak yang memandang ada motif lain dari program Tapera ini, mengingat kondisi keuangan negara yang sedang terpuruk. Sebagaimana motif tersembunyi yang dirasakan rakyat, dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun ini, diduga untuk mengalihkan dana haji, guna menutupi kesulitan keuangan negara.

Terlebih iuran Tapera ini sifatnya jangka panjang, tentunya sangat berpotensi menjadi dana yang sangat besar. Ada peluang dana ini menjadi “bancakan” oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena iuran ini akan mengendap dalam waktu lama. Sementara belum tentu juga bisa dipastikan pekerja tersebut bisa memperoleh hunian. Terlebih kalau mereka berhadapan dengan beragam kondisi khusus, misalnya di-PHK, atau pensiun, atau putus iuran di tengah jalan. Belum lagi harga hunian terus meningkat harganya. Intinya rakyat secara umum tidak melihat target jelas dengan program Tapera ini. Terlebih jika dikaitkan dengan target meringankan pemenuhan kebutuhan rakyat. Jauh panggang dari api. Program ini selain menjadi beban berat tambahan bagi rakyat, juga berselimutkan segudang pertanyaan dan beragam keganjilan.

Demikianlah ciri khas penguasa dalam Sistem Kapitalisme. Tidak berperan sebagai junnah (perisai) bagi rakyat secara umum, dan tidak hadir sebagai pelayannya. Tetapi hanya menjadi perisai dan pelayan para pemilik modal. Kalaupun ada perannya untuk rakyat secara umum, hanya sebatas regulator saja, dengan memanfaatkan kewenangannya menetapkan kebijakan yang dapat menjadi payung hukum. Sehingga sekalipun kebijakan tersebut lebih banyak menimbulkan penderitaan bagi rakyat, tapi rakyat tidak berdaya menolaknya, karena adanya payung hukum tersebut.

Sungguh berbeda sekali dengan Sistem Islam. Khalifah, sebagai Kepala Negara dalam Sisitem Islam, memiliki fungsi sebagai junnah (perisai) sekaligus menjadi pelayan bagi rakyat. Sehingga setiap kebijakannya, yang senantiasa berpedomankan kepada Al Quran dan Sunnah Rasulullaah SAW, selalu dalam rangka untuk memberikan perlindungan bagi rakyat, menjaga dan memberikan rasa aman kepada rakyat, memenuhi kebutuhan setiap individu rakyat, membebaskan rakyat bahkan setiap umat manusia dari penghambaan kepada makhluk, dengan hanya tunduk dan patuh kepada Sang Khalik. Khalifah senantiasa berupaya memberikan yang terbaik kepada rakyat. Karena memahami bahwa kekuasaan yang terletak pada pundaknya adalah sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Sehingga Khalifah akan berusaha menetapkan setiap kebijakan semata sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah SWT. Dan setiap ketetapan Allah, pasti merupakan ketetapan yang terbaik untuk umat manusia, karena Allah Pencipta kita dan seluruh isi alam ini.

Rumah, merupakan salah satu kebutuhan primer setiap manusia, disamping makanan dan pakaian. Dalam Sistem Islam, kebutuhan primer setiap rakyat menjadi tanggung jawab negara, untuk memenuhinya secara sempurna. Mekanismenya dengan negara membuka banyak lapangan pekerjaan. Sehingga setiap laki-laki yang baligh dapat dengan mudah menunaikan kewajiban untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Kalau ada kondisi udzur yang tidak memungkinkan untuk bekerja, sehingga kebutuhan keluarga menjadi tidak terpenuhi, dan kerabatnya pun tidak mampu membantu menanggungnya, maka menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Negara akan memenuhinya, tidak dengan berutang ke negara lain apalagi ke lembaga internasional yang selain ribawi namun juga akan menjadi celah penjajahan gaya baru. Juga tidak dengan menetapkan pajak kepada rakyat. Sangat berbeda sekali dengan Sistem Kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama devisa negara. Tetapi Negara akan mengambilnya dari baitul maal, yaitu dari pos shodaqoh : zakat uang dan perdagangan, zakat hasil pertanian dan buah-buahan, zakat hewan ternak :unta, sapi, dan kambing. Ketika memang mereka termasuk ke dalam 8 ashnaf yang menjadi mustahik zakat. Namun jika tidak mencukupi bisa diambil dari pos harta milik daulah yang sumber pemasukkannya banyak, yaitu ghanimah, fa’i, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz (temuan), ‘ushur, harta orang murtad, harta yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah hak milik negara.

Kehidupan umat manusia dalam Sistem Islam, sungguh kehidupan yang didambakan. Karena penguasa hadir sebagai perisai dan pelayan rakyat, sehingga kebutuhan rakyat pun mendapatkan jaminan. Bahkan bukan hanya sekedar menjamin terpenuhinya kebutuhan primer, bahkan kebutuhan sekunder dan tertier pun mendapatkan kemudahan untuk rakyat dapat memenuhinya.

Selain itu, negara dalam Sistem Islam pun menjamin pemenuhan kebutuhan asasi rakyat yang bersifat komunal, yaitu kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, serta kebutuhan akan keamanan. Negara menjamin setiap individu rakyat dapat terlayani secara gratis dan berkualitas akan kebutuhannya terhadap pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara pun memenuhinya tidak dengan cara berutang atau dengan menetapkan pajak, apalagi dengan memaksa rakyat untuk ikut membayar iuran. Namun negara mengambilnya dari baitul maal, dari pos harta milik umum, yang sumbernya juga banyak, yaitu air, energi (listrik, gas, batu bara, nuklir, dll), hasil hutan, sungai, pelabuhan, danau, lautan, barang tambang.

Sehingga dalam Sistem Islam, selain rakyat bukan hanya tidak dipusingkan dengan pemenuhan kebutuhan akan makanan, pakaian, dan rumah, karena negara memberikan jaminan akan hal tersebut. Rakyat tidak perlu dipusingkan pula dengan kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan berkualitas, serta keamanan. Karena negara pun menjamin pemenuhan kebutuhan tersebut. Sangat berbeda sekali dengan kehidupan dalam Sistem Kapitalisme. Jangankan untuk memenuhi kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, untuk memenuhi kebutuhan rumah pun harus berbelit dengan program Tapera yang sarat dengan motif terselubung, bahkan untuk memenuhi kebutuhan makan untuk mempertahankan hidup pun rakyat harus sambil meregang nyawa.

Wallaahua’lam bishshowab.

Tangerang, 13 Juni 2020

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *