Oleh: Hafshah Damayanti,S.Pd (Pegiat Literasi Untuk Umat)
Rezim negeri ini kembali mengeluarkan jurus untuk menguras pundi-pundi rakyatnya. Setelah sukses menghimpun dana rakyat melalui BPJS agar kesehatan mudah diakses, meski belakangan malah membuat rakyat kembang kempis akibat iuran yang naik tanpa kompromi.
Kini, melalui Peraturan Pemerintah atau PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), rezim mulai ancang-ancang untuk mendulang pemasukan dari iuran Tapera ini. Dengan adanya PP yang diteken pada 20 Mei 2020 tersebut, maka gaji dari seluruh pekerja, baik negeri maupun swasta harus rela dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera setiap bulannya. Program ini diakui oleh rezim dirancang untuk mempermudah pembiayaan rumah bagi masyarakat yang belum punya hunian dan mulai berlaku pada tahun 2021.
Manfaat dan mekanisme Tapera ini pun telah dibeberkan oleh rezim melalui Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera. Dilansir oleh CNBCIndonesia.com, dalam jumpa pers virtual, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Arianto menjelaskan bahwa basis dari penerima manfaat pembiayaan perumahan ini adalah para peserta yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut bakal diterjemahkan melalui peraturan BP Tapera. Prinsip kriteria tersebut adalah mewujudkan rumah pertama, yakni penyediaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama.
Dari peserta yang belum memiliki rumah pertama tadi bakal dikerucutkan lagi sebagai tambahan syarat yakni peserta yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Meski saat ini, secara resmi aturan terkait kriteria itu memang belum diterbitkan. .
Tapera ini pun diyakini akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja, tetapi manfaat ini akan dibedakan menjadi dua kelompok. Ada manfaat dalam bentuk pembiayaan perumahan, dan manfaat dalam bentuk tabungan beserta hasil pemupukannya di akhir masa kepesertaannya. “Jadi seluruh peserta dapat manfaat, mungkin ini sedikit beda dengan program jaminan sosial lainnya,” Jelas Eko Arianto. CNBCIndonesia.com(5/6/20).
Adapun penarikan iuran Tapera ini akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri kewajibannya. Sementara itu, kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Tentu saja kebijakan Tapera ini menjadi angin segar bagi rezim disaat pendapatan negara terasa seret dan APBN pun mengalami defisit. Tapera ini menambah deretan iuran yang akan ditarik oleh rezim dari rakyatnya. Wajar saja rakyat menjadi cemas dan curiga bahwa kebijakan Tapera ini akan bernasib sama mengikuti jejak ‘saudara’nya yakni BPJS mejadi iuran wajib yang akan semakin memangkas pendapatan mereka. Oleh rezim, rakyat diajak untuk saling menanggung dana pengadaan hunian yang layak bagi rakyat. Lagi-lagi, rakyat pun harus mandiri mengurusi hajat hidupnya.
Memiliki hunian yang layak memang masih menjadi persoalan di negeri ini. Rumah, sebagai salah satu kebutuhan dasar belumlah bisa dinikmati semua rakyat secara layak. Kawasan kumuh dengan deretan hunian seadanya begitu mudah ditemukan di negeri ini. Harga rumah yang selangit semakin tak terjangkau dengan penghasilan rakyat yang kian tergerus dengan beragam iuran dan pajak. Rezim seolah mati rasa begitu tega membebani rakyat tanpa jaminan bahwa kesejahteraan bisa mereka rasakan tanpa syarat.
Memiliki hunian yang layak tentunya impian bahkan kebutuhan semua rakyat tanpa kecuali. Namun, rezim justru menjadikannya kesempatan menguras penghasilan rakyat. Belum lagi dana Tapera yang terhimpun dari cucuran keringat para pekerja rentan jadi sasaran empuk para koruptor di lingkaran rezim saat ini. Padahal semestinya rezim, yang telah diberi amanat untuk mengurusi hajat hidup rakyat, bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi rakyat. Bukan malah meminta rakyat untuk menanggung sendiri semua pelayanan dan kebutuhan dasarnya. Tentu rakyat negeri ini masih ingat betapa para menteri rezim yang berkuasa dengan ringannya berucap meminta rakyat untuk diet ketika harga beras merangkak naik. Atau meminta rakyat menanam sendiri ketika harga cabe dan sayuran melambung. Bahkan rezim pun tega menyuruh rakyat mencabut rekening listrik jika tak mampu membayar tarif listrik yang naik tanpa kompromi. Sungguh rakyat bagaikan ayam kehilangan induknya, tiada yang menjaga dan mengayomi mereka. Kondisi ini terasa wajar karena kehidupan kapitalis sekuler telah meniscayakan adanya rezim berkarakter korporasi yang hanya menjadikan untung rugi sebagai pijakan kebijakannya.
Berbeda dengan sistem Islam yang mewajibkan penguasa menjadi pelayan dan pengayom rakyat. Keberadaan pemimpin dalam sistem Islam adalah untuk mengurusi semua urusan rakyat dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dan sempurna. Karena penerapan Islam kaffah bukan saja sebagai perintah dari Allah SWT, namun lebih dari itu semua persoalan rakyat dapat diselesaikan secara hakiki.
Allah SWT berfirman:
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱدۡخُلُوا۟ فِی ٱلسِّلۡمِ كَاۤفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّیۡطَـٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِینٌ)
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”
[Surat Al-Baqarah 208].
Hunian sebagai salah satu kebutuhan dasar bagi semua rakyat telah dijamin oleh Islam pemenuhannya. Dalam politik ekonomi Islam, negara bertanggung jawab menjamin sejumlah kebutuhan dasar seperti: kesehatan, pendidkam pangan, sandang (pakaian) dan papan (hunian) sehingga seluruh rakyat, muslim maupun kafir, dapat menikmatinya secara layak; baik kaya maupun miskin.
Islam telah menjadikan dua cara pelaksanaan jaminan kebutuhan dasar rakyat, yaitu:
1. Mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan dasar berupa pendidikan dan kesehatan.
2. Mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, sandang dan papan.
Adapun mekanisme tidak langsung pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang dan papan dapat dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: 1). Mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja.
2). Negara menyediakan lapangan pekerjaan.
3). Kewajiban untuk menanggung ahli waris yang tidak mampu mencari nafkah.
4). Negara akan memberikan subsidi langsung melalui Baitul Mal.
5). Ketika kas Baitul Mal dalam kondisi tidak mencukupi untuk pembiayaan berbagai kewajiban, negara akan menarik _dharibah_ (pajak) khusus atas kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta kekayaan dan bersifat sementara hingga kas Baitul Mal kembali mampu memenuhi kewajiban finansialnya.
Sungguh! Sistem Islam tak akan pernah membiarkan rakyatnya, meski seorang pun, yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya. Pemimpin dalam Islam akan sekuat tenaga akan mengurusi rakyatnya agar sejahterah dengan terpenuhinya kebutuhan dasar secara layak. Sebab semua itu akan mereka pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya seorang imam adalah penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.” (Muttafaq ‘Alaih).
Wallahu’alam bisshawwab.