Tapera dan Tanggung Jawab Pemenuhan Kebutuhan Perumahan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Widiawati, S.Pd. (Ibu rumah tangga)

Semakin hari penderitaan rakyat kian lengkap, alih-alih meringankan beban rakyat dengan adanya pandemi covid 19.

Pemerintah justru menaikkan iuran BPJS kesehatan, menaikkan tarif dasar listrik hingga pemalakan dengan berbagai macam pajak. Bahkan yang terbaru, pemerintah akan memberlakukan pemotongan gaji bagi para pekerja formal maupun informal melalui program Tapera (Tabungan perumahan rakyat). Sasaran dari program tapera ini adalah untuk yang memiliki rumah, sedang menyicil rumah, dan tidak memiliki rumah.

Perogram ini telah disetujui oleh presiden joko widodo (Jokowi) sebagaimana di lansir dalam TRIBUNNEWSWIKI.COM (8 juni 2020) – Usulan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemotongan gaji PNS dan pegawai swasta sebesar 2,5 persen tersebut digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan baru ini direncanakan akan segera berlaku mulai januari 2021. https://www.tribunnewswiki.com/2020/06/08/sah-jokowi-setujui-gaji-pns-dan-karyawan-swasta-dipotong-25-persen-berlaku-mulai-januari-2021)

Adanya program iuran Tapera, membuktikan bahwa pemerintah melemparkan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan tempat tinggal (rumah) kepada masyarakat, dengan dalih sistem gotong royong. Padahal, pemenuhan kebutuhan rumah merupakan tugas dan kewajiban negara, bukan masyarakat. Alasan saling menolong dalam upaya memiliki rumah hanyalah kamuflase semata. Selain itu, program ini juga sarat akan kepentingan.

Alasan pemenuhan kebutuhan rumah hanyalah bumbu semata. Hal ini terlihat dari skema pengelolaan dana Tapera yang akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi. Dana ini pun hanya bisa diambil setelah pensiun.

Semakin jelas program ini meunjukkan bahwa sistem demokrasi kapitalis yang bertumpu pada keuntungan materi membuat rakyat kian sengsara.

Penguasa juga berlepas tangan dan gagal dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Padahal seorang penguasa akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang di amanahkan kepadanya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Ingatlah, tiap-tiap kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu. Seorang amir( imam) atas manusia adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu. Seorang laki-laki(suami) adalah pemimpin atas para anggota keluarganya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu. Seorang perempuan(istri) adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya, dan akan dimintai pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya itu. Dan seorang hamba(budak) adalah pemimpin atas harta tuannya, dan akan dimintai pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya itu. Maka ingatlah, bahwa tiap-tiap kalian adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggunjawaban atas kepemimpinannya itu.”(HR. Bukhari No.844)

Berbeda dengan sistem islam (khilafah), sejarah telah mencatat bahwa khilafah mampu mensejahterakan rakyat. Islam menjadikan pemimpin sebagai periayah (pengurus) urusan rakyat. Seorang pemimpin yang amanah tidak akan membebani rakyatnya dengan beban sekecil apapun. Termasuk mengambil alih tanggung jawab yang seharusnya dipikul oleh pemimpin. Seperti halnya yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab ra. saat beliau harus memikul sendiri gandum untuk rakyatnya yang kelaparan, Umar ra. menolak ketika ajudannya akan membantu, karena karena tanggung jawab memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya ada di pundaknya, sebagai seorang pemimpin.

Sumber pemasukan dan pengelolaan keuangan sesuai dengan pandangan islam, bukan berasal dari utang berbasis ribawi. Bahkan khilafah tidak akan menjerumuskan rakyatnya pada teransaksi ribawi seperti saat ini. Untuk memenuhi sandang dan papan, Khilafah akan mengelola SDA yang melimpah ruah, tidak dibiarkan asing atau swasta mengelolah bahkan menguasai SDA tersebut. sumber baitul mal yang lain seperti fa’i dan kharaj,ghanimah, jizyah.

Semua sumber ini akan di salurkan untuk memenuhi kebutuhan pokok berupa pangan, sandang dan papan untuk rakyat, serta kebutuhan kolektif seperti kesehatan, pendidikan , dan keamanan.

Sudah saatnya kita kembali kepada aturan yang shahih, mampu mensejahterakan rakyat. Yaitu dengan diterapkannya syariat Islam, dengan sistem khilafah.
Wallahu’alam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *