“Tambang : Persoalan yang Kontinu”

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Khaulah (Aktivis BMI Kota Kupang)

Begitu sampai hati ! Gigih meniup angin segar ke tengah masyarakat, nyatanya demi meraup pundi-pundi rupiah. Rakyat dimarginalkan demi hasrat mereka tanpa pengurusan sama sekali. Segala hal yang pada hakikatnya termaktub dalam ranah kepemilikan umum, dicanangkan untuk dikerok habis-habisan. Begitulah yang baru-baru ini menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Prvovinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Media-media lokal turut andil mengangkat persoalan ini. Misalnya, laman _www.nttterkini.id_ pada 29 Juni 2020 menyampaikan perihal demo tolak tambang dan pabrik semen oleh Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA). Alasan penolakan tersebut bahwasanya wilayah yang akan didirikan pabrik semen dan tambang batu gamping mencakup perkampungan warga dan lahan-lahan pertanian. Juga wilayah sekitar dua kampung itu merupakan bekas perusahaan mangan selama bertahun-tahun lamanya. Namun pada realitanya kehidupan masyarakat condong tetap.

Berdasarkan laman _voxntt.com_, kepada Bupati Manggarai Timus (Matim), Agas Andreas , mahasiswa juga mengemukakan solusi dalam rangka menyejahterakan masyarakat yaitu melalui pengembangan sektor pariwisata. Tetapi Bupati Agas tetap pada pendiriannya, dengan dua rencana sekaligus. Yaitu membangun pabrik semen dan tambang batu gamping sehingga menyerap tenaga kerja. Ia dengan dugaannya menyatakan bahwa pabrik semen bisa menjadi salah satu potensi wisata. Mengapa ? Karena orang-orang akan tertarik lantas berkunjung.

Aksi unjuk rasa mahasiswa ini sudah pada jalurnya. Mereka sadar akan tanggung jawab yang diembannya yaitu sebagai generasi penerus bangsa. Mereka dengan lihai memaparkan alasan mengapa menolak, juga mengemukakan solusi. Tetapi apabila kita menilik solusi yang dihadirkan mahasiswa, justru menuai kontra berikutnya. Bahwasanya rakyat sudah pasti merogoh kocek agar bisa mengakses sumber daya tersebut.

Adalah hal yang tepat menolak dengan tegas rencana pemerintah ini. Apalagi sudah ada bukti riil bahwa kehidupan masyarakat condong tak beralih sejahtera walau ada di tengah-tengah mereka beroperasi perusahaan mangan. Sebaliknya, warga justru ‘dihadiahkan’ dengan kerusakan lingkungan. Ditambah wilayah pencarian selembar rupiah akan melengser. Walau Bupati Agas secara gamblang mengatakan bahwa kehadiran pabrik semen dan tambang batu akan menyerap tenaga kerja, bukankah tak semua masyarakat terekrut ? Maka lengkaplah derita rakyat.

Juga adalah hal yang lazim dijumpai bahwa aksi unjuk rasa hanya tampak tatkala ada sebuah kondisi yang dianggap abnormal juga merugikan masyarakat luas. Sehingga tidak bisa disangkal bahwa akan muncul lagi dan lagi aksi unjuk rasa ini. Begitu seterusnya hingga dicabut akar masalahnya.

Jika dimutalaah lebih jauh akan ditemukan lubang yang mengangah. Bahwa persoalan ini (rencana dibangun pabrik semen dan tambang batu) hadir oleh karena sistem yang menaungi kita saat ini, kapitalisme. Dalam kapitalisme negara berlepas tangan dari pengurusannya terhadap hajat hidup masyarakat. Jangan tanya rumah gratis. Pemerintah bahkan demi mencaplok daerah pertambangan, tanpa ragu menjamah milik pribadi masyarakat. Rumah yang dibangun susah payah pun lahan pertanian hancur tak diganti rugi. Mereka dengan santainya menikmati hasilnya.

Lebih lanjut, sistem kapitalisme tidak memuat aturan mengenai pembagian ranah kepemilikan. Mana milik pribadi, mana milik umum dan mana milik negara, sehingga semuanya bercampur tidak keruan. Pemerintah bahkan tak jarang menggandeng pihak swasta dalam pengelolaannya lantas kemujuran dibagi bersama. Lantas rakyat ? Hanya mudarat-lah yang diterima. Hal ini seharusnya menjadi (sebagian) bukti akan fasadnya sistem ini. Tentu karena sistem ini tidak sahih, tak berasal dari Sang Pencipta. Melainkan ‘buatan tangan’ manusia.

Padahal jelas aturan terkait pembagian ranah kepemilikan juga pengelolaan serta pendistribusian diterangkan secara lugas dalam aturan Islam. Bahwasanya Islam membagi konsep kepemilikan menjadi tiga bagian, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Barang tambang termasuk dalam kepemilikan umum yang walau akses terhadapnya terbuka bagi kaum Muslim, tetapi negara yang mengaturnya. Tidak akan diserahkan kepada pihak swasta. Dan hasil pengelolaannya akan disimpan dalam kas negara, Baitul Mal lalu didistribusikan ke umat berdasar ijtihad Khalifah. Adanya distribusi hasil agar mencegah terjadinya kepincangan kekayaan. Di mana hanya orang-orang tertentu yang memilikinya.

Dari sini jelas bahwa aturan Islam dapat mengeliminasi persoalan tambang yang terjadi saat ini. Tetapi perlu dipertegas bahwa aturan Islam ini akan berlaku jika diterapkan dalam negara Islam, Khilafah. Oleh karenanya, adalah langkah terbaik apabila kita tetap teguh membumikan ide-ide Islam, agar kelak aturan Islam bisa diterapkan secara sempurna dalam wadah Khilafah.

Wallahu a’lamu bi ash-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *