Tak Ada Keadilan di Negeri Dagelan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Miladiah Al-Qibthiyah (Aktivis Muslimah Papua)

Sejak awal proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menekankan banyak masalah dan keganjilan. Dalam diskusi bertajuk “Menakar Tuntutan Jaksa Dalam kasus Novel Baswedan” yang digelar secara virtual oleh lembaga Legal Culture Institute, Senin (15/6).

Novel menyarankan mestinya penyidik mengenakan pasal 340 juncto 53 KUHP yaitu percobaan pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer dan pasal 355 ayat 2 juncto pasal 356 sebagai dakwaan subsider. Alasannya, menurut Novel, akibat penyiraman menggunakan air keras dalam jumlah banyak ia mengalami gagal nafas. Beruntung Novel segera ditolong dan mendapat air dalam waktu kurang dari 20 detik setelah diserang, dirinya bisa tertolong.

Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan kejahatan berencana. Apalagi dengan status Novel sebagai aparat penegak hukum. Anehnya, di negeri dagelan justru menuding kasus penyiraman terhadap novel hanya air aki sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Padahal secara fakta, menyebabkan luka bakar, baunya yang sangat menyengat, dan saat disiram ke beton warnanya berubah dan strukturnya melepuh.

Keganjilan juga semakin dirasakan ketika pernyataan unrasional keluar oleh Jaksa yang mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel Baswedan yang kemudian berakibat kepada cacat permanen pada mata kiri. Menurut jaksa, kedua polisi tersebut pada mulanya hanya ingin menyerang badan Novel.

Bagaimana mungkin diksi tidak sengaja itu terlontar, sedang pelaku penyerangan Novel justru membawa senjata dan melakukan kekerasan. Belum lagi dengan keganjilan polisi yang terlalu lama dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan alasan penanganan kasus di kepolisian bergantung pada petunjuk dan barang bukti yang ada di lapangan. Tak semua kasus dapat diusut dengan cepat.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan itu justru menuntut hukuman pidana penjara hanya satu tahun kepada kedua terdakwa. Ini adalah ancaman hukuman yang sangat ringan. Sehingga Hukum dalam negara demokrasi menimbulkan banyak pertanyaan terhadap keseriusan Indonesia dalam menegakkan keadilan.

===

Ironi Demokrasi, Tak Ada Keadilan Di Negeri Dagelan

Dalam negara demokrasi, jabatan strategis seperti penegak hukum keadilan, hanya sekedar voting. Tak ada upaya untuk memperoleh hasil pengambilan keputusan agar tercipta keadilan murni tanpa ada politisasi dalam memutuskan perkara.

Slogan melindungi warga negara dari tindak
kezaliman dan kejahatan, hanya sebuah ilusi. Mengapa? Hal ini disebabkan demokrasi yang merupakan anak kandung kapitalisme dalam urusan peradilan seolah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Hukum yang bersumber pada akal manusia yang memperturutkan hawa nafsu meniscayakan adanya manipulasi hukum, memutarbalikkan fakta, mematahkan argumentasi, dan mencari celah agar bisa lolos dari jerat hukum.

Alur peradilan yang berbelit-belit serta model pengadilan yang berjenjang jelas tidak efisien, menghabiskan banyak waktu, tenaga dan biaya bagi semua pihak.

Proses penyidikan yang lama serta panjangnya jenjang pengadilan membuat inkonsistensi kepastian hukum dan menjadi celah yang menguntungkan mafia peradilan.

Sungguh ironi, tidak ada keadilan di negeri dagelan yang menganut sistem peradilan sekular dan tidak akan memberi efek jera kepada para pelaku kriminal melainkan hanya menambah angka kriminal yang kian hari kian meningkat.

===

Keadilan Terwujud Dalam Sistem Islam

Sumber hukum dalam peradilan Islam adalah syari’at yang bersumber dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala, yakni Qur’an dan sunnah nabi Sallallaahu ‘Alayhi Wasallam. Terbukti penerapan Syariah Islam di 2/3 dunia menjadikan hukum Islam secara mutlak merupakan hukum terbaik sepanjang sejarah peradaban manusia.

Allah swt berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“Dan hukumilah mereka berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah dari upaya mereka untuk memalingkan kamu dari sebagaian apa yang telah diturunkan oleh Allah kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 49)

Dalam sistem peradilan Islam, putusan hukum yang dibuat oleh hakim adalah putusan yang final. Tidak ada satu pun pihak yang dapat merubah putusan seorang hakim selama vonis tersebut sesuai syariah Islam secara pasti (qath’i). Seorang hakim memutuskan perkara berdasarkan yang tampak yakni bukti dan kesaksian.

Seorang hakim tidak akan pernah mengabaikan fakta yang pasti, tanpa alasan yang jelas. Adapun bila terjadi penyimpangan, maka perkara itu dibawa ke Mahkamah Madzalim. Dengan cara inilah, masyarakat bisa mendapatkan keadilan dalam waktu singkat.

Para pelaku kriminal akan senantiasa merasa takut sebab vonis yang ditetapkan oleh pengadilan akan segera dieksekusi. Dan pemandangan ini akan memberi efek jera dan masyarakat pun tidak akan berani melakukan kejahatan sebab proses hukum yang tegas.

Seperti inilah gambaran sistem peradilan Islam, yang bahkan dalam kurun waktu 13 abad hanya ditemukan puluhan kasus kejahatan, tidak seperti hari ini ribuan kasus tertunda dan mengantri di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sementara kasus-kasus baru terus bertambah, hampir ratusan bahkan ribuan kasus terjadi tiap harinya.

Wallaahu a’lam bi ash-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *