Tahun Baru, Kenaikan Tarif Berlaku, Bertambah Suramlah Nasib Bangsaku

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Anggun Permatasari

Moment pergantian tahun sangat ditunggu-tunggu masyarakat di Indonesia. Banyak harapan dan doa agar kehidupan bangsa lebih baik dari tahun sebelumnya. Konon, di penghujung tahun masehi ini, kebanyakan masyarakat melakukan introspeksi diri kemudian menyusun serangkaian resolusi untuk menyambut tahun baru.

Demikian pula dengan apa yang dilakukan pemerintah. Pemerintah melakukan pengkajian terhadap sejumlah kebijakan berkenaan tarif fasilitas pelayanan publik. Alih-alih meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah malah menaikkan tarif sederet fasilitas pelayanan publik.

Dikutip dari laman berita online https://www.cnbcindonesia.com/news/20191229211335-4-126361/ini-deretan-tarif-yang-naik-di-2020-tol-bpjs-parkir-damri, tahun 2020 deretan tarif pelayanan publik akan dinaikkan, di antaranya adalah tarif tol, BPJS, tarif parkir di Jakarta, tarif DAMRI ke Bandara Soetta, dan rokok.

Tarif sejumlah ruas tol akan mengalami penyesuaian. Yaitu, tarif tol pada jalan tol Cikopo-Palimanan. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB. Berdasarkan rilis LMS yang diterima CNBC Indonesia, untuk golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000. Sedangkan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000.

Setelah ini, tarif sejumlah ruas tol juga akan menyusul, misal: Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, dan Surabaya-Gempol.

Pemberlakuan kenaikan tarif iuran BPJS dimulai awal tahun 2020. Baik untuk peserta penerima bantuan, ASN (Aparatur Sipil Negara), buruh, atau peserta mandiri.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda. Lokasi parkir yang akan mengalami kenaikan tarif adalah yang dikelola Dishub DKI.

Kenaikan tarif DAMRI berkisar Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute. Adapun rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang dipatok Rp 115.000, atau naik dibanding sebelumnya Rp 100.000. Dengan kompensasi penambahan fasilitas pelayanan AC, Wifi, APAR (Alat Pemadam Kebakaran Ringan).

Kenaikan harga rokok berbanding lurus dengan kenaikan tarif cukai. Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%. Tarif itu akan mulai berlaku pada Januari 2020.

Berbagai kenaikan tarif di atas biasanya akan diikuti dengan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok lainnya. Pastinya, hal ini akan membuat rakyat semakin sulit. Belum lagi, kenaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang terus merangkak naik.

Daftar panjang pemberlakuan kenaikan tarif beberapa pelayanan publik tersebut merupakan kado pahit bagi rakyat Indonesia di awal tahun 2020. Padahal, yang diharapkan rakyat di setiap tahunnya adalah perbaikan kualitas sarana dan prasarana serta pelayanan dari pemerintah yang semakin baik dan terjangkau.

Sudahlah harga barang kebutuhan pokok semakin tak terjangkau, ternyata pemerintah tengah mengkaji rencana pengupahan baru berbasis produktivitas. Dilansir dari laman media online CNBC INDONESIA, https://www.cnbcindonesia.com/news/20191228145816-4-126242/selamat-tahun-baru-buruh-tak-lama-lagi-anda-digaji-per-jam, Diwacanakan sistem pengupahan tidak lagi hitungan bulan, namun dirubah menjadi per jam. Melalui upah per jam artinya gaji yang diterima dihitung berdasarkan jam kerja.

Faktanya, besar upah yang diberikan pekerja saat ini masih jauh di bawah standar. Ditambah, para kepala keluarga bekerja bukan hanya untuk dirinya sendiri melainkan juga untuk memenuhi hajat hidup anak, istri dan keluarga yang ditanggungnya. Dari rentetan kepiluan yang dialami rakyat, sepertinya mendapatkan kesejahteraan hidup yang layak mungkin hanya angan-angan semu bagi rakyat.

Miris, kenaikan harga layanan publik semakin menampakkan suramnya nasib rakyat Indonesia. Negeri zamrud khatulistiwa dengan limpahan karunia Allah swt. tidak bisa dinikmati kekayaannya oleh rakyat.

Hal ini tentunya disebabkan bercokolnya rezim kapitalis sekuler di negeri ini. Sistem kapitalis sekuler banyak melahirkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat, menyulitkan pemenuhan hajat hidupnya dan menghalangi pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemaslahatan rakyat.

Menurut data Badan Pusat Statistik, nilai impor Indonesia baik barang migas maupun non-migas sampai dengan November 2019 mencapai US$15,34 miliar. Padahal, posisi geografis Indonesia sangat strategis sehingga menjadi salah satu penghasil sumber daya alam sebagai bahan baku produksi terbaik di dunia. Dengan adanya impor otomatis harga barang menjadi lebih mahal.

Ditambah lagi, bukannya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya yang menjadi jalan rakyat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, malah membuka kran lebar-lebar lapangan kerja untuk pekerja asing.

Berbanding terbalik dengan penguasa yang berada di bawah payung sistem Islam. Pemikirannya selalu berorientasi terhadap jaminan kebutuhan dasar umat baik individu maupun secara umum.

Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin. Jadi, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (Bukhari dan Muslim).

Islam melarang memberi peluang masuknya orang asing seperti saat ini yang massif masuk melalui pintu investasi. Islam juga melarang pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang merupakan alat pemenuhan kebutuhan rakyat diserahkan kepada individu/swasta apalagi orang asing. Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Tata kelola diatur juga berkaitan dengan kepentingan publik. Seluruh SDA dan lembaga penyedia fasilitas pelayanan umum harus dikelola oleh negara. Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaannya, jika ada pungutan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemiliknya dalam bentuk fasilitas lain.

Penentuan upah buruh dalam Islam memang bukan dengan pematokan standar minimum sebagaimana mekanisme penggajian Upah Minimum Regional (UMR) saat ini. Penerapan upah dalam islam berdasarkan prinsip keadilan. Besaran upah pekerja ditetapkan melalui negosiasi dan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

Walaupun demikian, pendapatan rakyat hasil usaha mandiri atau yang berasal dari upah bekerja tidak berpengaruh signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Karena, kesejahteraan rakyat diwujudkan khalifah dengan menjamin semua layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan yang berkualitas dan gratis. Begitu pula pemenuhan hajat air bersih, kebutuhan listrik dan bbm.

Sejarah mencatat, negara sampai-sampai mendirikan rumah sakit keliling untuk memastikan pelayanan kesehatan menjangkau ke pelosok-pelosok tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Seperti pada masa Sultan Mahmud (511-525 H), rumah sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat terapi kedokteran, dengan sejumlah dokter.

Akses jalan yang aman dan seluruh transportasi dikelola negara dan tentunya tidak akan dikapitalisasi sebagaimana saat ini. Wallahu alam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *