Subsidi Dicabut, Rakyat Menjerit

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Rustilah,S.Pd

Masyarakat miskin dan pedagang kecil kembali dibuat ketar-ketir oleh pemerintah, lantaran subsidi LPG 3kg alias gas melon akan dicabut. Rakyat dibuat pusing, dari rencana larangan penggunaan minyak goreng curah dengan alasan kesehatan dan sertifikasi produk halal buat pedagang kecil, ditambah lagi rencana pencabutan gas subsidi di awal tahun 2020. Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, nantinya gas melon akan dijual dengan harga normal (dari 18-20 ribu menjadi 37-40 ribu) di toko maupun pasar. Subsidi diberikan terbatas hanya bagi mereka yang berhak menerima dan terdaftar. Disamping itu, pemerintah juga berencana membatasi pembelian gas melon menjadi 3 tabung gas per bulan dari hitung-hitungan kebutuhan rakyat miksin. Menurut Djoko jika ada pembelian lebih dari itu, pemerintah pantas curiga jangan-jangan subsidi salah sasaran.

Pemerintah berencana mencabut subsidi elpiji 3 kg pada pertengahan 2020. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem distribusi tepat sasaran elpiji 3 kg. Djoko Siswanto beberapa hari yang lalu mengatakan, secara prinsip pemerintah dan DPR telah menyetujui sistem distribusi tertutup elpiji 3 kg. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak. “Kita sudah melakukan persiapan bagaimana cara memberi (subsidi) langsungnya kepada masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini juga, sekitar pertengahan tahun (2020) bisa kita laksanakan karena uji cobanya sudah dilaksanakan di berbagai tempat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2020). Salah satu skema penyaluran subsidi tepat sasaran ini adalah dengan menggunakan kode batang elektrik atau barcode, Ini akan memudahkan pemerintah mendeteksi konsumsi masyarakat kurang mampu terhadap elpiji 3 kg. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan perbankan nasional. Dalam penentuan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah memiliki data berdasarkan tiga kriteria yang jumlahnya 15 juta hingga 25 juta.

Wakil Ketua Umum partai Gerindra Fadli Zon juga mengkritik rencana kebijakan tersebut karena akan menyengsarakan rakyat dan mengkhianati cita-cita kampanye saat pemilu( tirto.id ). Fadli Zon, merespons rencana pemerintah yang akan mencabut subsidi gas dan pembatasan elpiji ukuran 3 kg. Rencana kebijakan tersebut akan menyengsarakan dan mengkhianati rakyat. Dan itu jelas mengkhianati cita-cita untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat ,” kata Fadli saat ditemui di DPR RI, Senin (20/1/2020).

Menurutnya ini harus dihentikan karena pasti akan memperberat dan berpotensi memicu kenaikan harga yang lain.

Menurut Fadli, sudah seharusnya tugas pemerintah memberikan kemudahan dan kemurahan bagi rakyatnya, Kendati ada janji kompensasi, Fadli menilai hal tersebut hanya pemanis saja dan tak akan pernah terlaksana. Rakyatlah akhirnya yang jadi korban. Harga-harga sudah terlanjur naik,” katanya.

Dalam sistem Kapitalis neo-liberal (neoliberalisme) memiliki pandangan bahwa intervensi pemerintah dalam ekonomi adalah “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004). mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi.
(http://id.wikipedia.org). Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. Dan semenjak Indonesia menjadi negara yang masuk dalam perangkap hegemoni global di atas, maka Indonesia juga menerapkan sistem Kapitalisme neo-liberalisme yang anti subsidi. Hegemoni neo-liberalisme inilah alasan mendasar yang dapat menjelaskan mengapa pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat. Dan alasan inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya.

Solusi dalam Islam

Islam berbeda dengan Kapitalisme, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara, Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara, maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119). Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya. Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallu0m, 2004: 104).

Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM, Gas dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM,Gas dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM,GAS dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah).Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224). Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:

كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS al-Hasyr [59] : 7).Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, pemberian subsidi BBM, Gas dan Listrik tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Untuk itu hanya islam yang mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyanya, mari kembali kepada hukum islam dengan memperjuangkan tegaknya khilafah. Wallahu a’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *