Stop Penyimpangan Seksual dengan Syariat Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Irma Setyawati, S.Pd (penulis dan aktivis muslimah Pasuruan)

Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga alias Reyhard Sinaga, pria berusia 36 tahun asal Indonesia ini mendadak terkenal setelah media massa Inggris memberitakan soal vonis hukuman seumur hidup atas dirinya karena 159 kasus pemerkosaan yang dilakukannya, serta serangan seksual terhadap 48 pria. Hal tersebut ia lakukan selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. Bahkan kejahatan yang dilakukan Reynhard oleh lembaga kejaksaan Inggris digolongkan sebagai “the most prolific rapist” atau kasus pemerkosaan paling besar dalam sejarah hukum Inggris. (Tirto.id/07-01-2020)

Reynhard Sinaga bukan orang biasa, dia orang berpendidikan. Dia lulusan S1 Universitas Indonesia. Sedangkan S2 dan S3nya di Inggris. Saat ditangkap pada 3 Juni 2017 lalu ia sedang menjalani studi doktoralnya di Universitas Leeds setelah sebelumnya memperoleh dua gelar magister di Manchester. Latar belakang keluarganya kaya raya. Adiknya dokter dan ayahnya seorang pengusaha ternama. Soal materi, dia tergolong mapan . Soal agama, dia juga dikenal rajin pergi ke gereja. Intinya, kehidupannya nyaris sempurna. Ketika di Inggrislah perilakunya benar-benar berbeda. Dia menjadi seorang “ gay” narsistik yang suka memamerkan potret dirinya. Gemar pula menceritakan kekayaannya di Indonesia. Sering mencari pasangan lewat aplikasi perjodohan online yang dikhususkan untuk kaumnya. Bahkan nyaris setiap minggu menggandeng kekasih pria yang berbeda.

Perilaku seks menyimpangnya makin tak karuan. Demi kepuasan birahi dia tega menjebak ratusan lelaki untuk menjadi korbannya. Caranya dengan merayu mereka, serta memberinya obat bius seperti Gamma Hydroxybutyrate (GHB) untuk ‘melumpuhkan’ korbannya. Obat tersebut berupa cairan atau bubuk yang tak berbau. Obat ini membuat korban tak ingat dan tertidur pulas, juga mengendorkan tubuh. Lantas terjadilah pemerkosaannya. Korbannya nyaris 200 pria. Dan semua aktivitas bejatnya itu di rekam di dalam iPhone-nya. Yang lebih gila lagi, dia sering membanggakan kelakuan sesatnya. Menjadikannya bahan candaan di kalangan kaumnya. Berhasil menggauli heteroseksual bagai sebuah prestasi baginya.

Walau dia telah ditangkap, tak ada raut sesal di wajahnya. Dia berdalih, semua dilakukannya suka sama suka. Dia justru tampak menikmati proses peradilan. Bahkan sempat tertawa. Juga mengejek majelis hakim yang mempermasalahkan preferensi seksualnya.

Fakta di atas mungkin bisa kita anggap wajar terjadi di negeri Inggris yang sudah terkenal dengan simbol patung Libertynya yang menjunjung tinggi kebebasan berperilaku. Namun, menjadi tidak wajar ketika ini terjadi di Indonesia, negeri dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Kita melihat di dalam negeri sendiri, kasus-kasus pemerkosaan dan sodomi oleh kaum homoseksual makin marak terjadi , Fatalnya sebagian dari korban sodomi oleh kaum homoseksual telah berubah menjadi pelaku, sebagai pelampiasan dendam. Sehingga menjadi mata rantai setan yang terus berkelanjutan, tak mampu diputuskan hingga kini.

Sulit rasanya menutupi fakta bahwa sistem kehidupan saat ini benar-benar rusak . Bencana kerusakan moral luar biasa melanda hampir di seluruh seluruh dunia . Baik negeri muslim maupun negeri barat. Ini bukanlah sebuah kebetulan dan tidak bisa di pandang hanya sebagai sebuah fenomena akhir jaman, karena kerusakan moral ini terjadi sebagai buah dari racun liberalisme yang mengatasnamakan kebebasan berperilaku yang dijunjung tinggi di balik kata hak asasi manusia. Sehingga lahirlah manusia-manusia bak mayat hidup, kering dan kosong dari hati nurani, otaknya dijejali dengan syahwat, porno dan mesum.

Inilah akibatnya ketika agama tak dijadikan pondasi dalam berperilaku. Akhirnya setiap orang bebas berbuat mengikuti hawa nafsunya. Bagi mereka dosa hanyalah kisah dongeng yang mengekang kesenangan dan kebebasan. Dan sistem Liberalisme juga membuka kran tumbuh suburnya kaum homoseksual. Sebab liberalisme memaklumi hal tersebut sebagai bagian dari takdir seseorang. Sungguh miris. Padahal manusia telah Allah ciptakan sesuai dengan fitrahnya. Laki-laki dan perempuan. Kecenderuangan seksual di antara keduanya adalah fitrah alami yang diciptakan Allah pada diri manusia. Namun, jika kecenderungan seksual tersebut terjadi dengan sesama jenisnya, laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan seksual yang dilaknat Allah.
Allah Ta’ala berfirman :

“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” [Al-A’raaf: 81].

Selain itu,di dalam Islam, orang yang melakukan perilaku gay (liwath) harus dihukum mati. Karena perilaku tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan sangat menjijikan.
Sabda Rasulullah SAW bersabda :

“ Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi]

Adapun teknis penjatuhan sanksinya adalah dengan menjatuhkannya dari gedung tertinggi di kota tempat tinggalnya dengan posisi kepala di bawah. Inilah cara Islam menjaga agar setiap orang berperilaku sesuai tuntunan syariah. Sanksi Islam tersebut juga mampu menimbulkan efek jera pada masyarakat seluruhnya. Sehingga mereka tak akan berani melakukan penyimpangan yang sama. Begitulah sanksi dalam Islam, bersifat jawazir (pemberi efek jera) dan jawabir (penebus dosa).

Namun hal tersebut tidak mungkin diterapkan dalam sistem demokrasi liberal seperti saat ini. Sebab sejatinya sistem ini justru melegalkan perilaku homoskesual tersebut atas nama kebebasan berprilaku. Slogan tubuhku adalah hakku seolah menjadi prinsip baku di sistem ini. Maka wajar jika perilaku menyimpang ini akan terus ada dan semakin tumbuh subur. Padahal untuk menghentikan laju kerusakan ini hanya bisa dilakukan melalui sebuah sistem kekuasaan. Tentunya sistem kekuasaan yang menjadikan aqidah Islam dan Syariat Islam secara Kaffahlah sebagai sumber hukumnya, bukan dengan hukum-hukum buatan manusia yang pasti lemah dan menimbulkan persoalan baru. Seperti yang kita lihat hari ini, hukum yang ada, jauh dari rasa keadilan. Banyak pelaku yang tertangkap. Namun lebih banyak lagi yang melakukan perbuatan serupa. Alih-alih menghentikan, hukuman penjara tak pernah bisa membuat jera.

Sejatinya, hanya hukum Islamlah satu-satunya yang sesuai dengan fitrah manusia. Jangankan pemerkosaan, zina suka sama suka saja dihukum. Tak ada jalan lain, hukuman pemerkosaan hanyalah hukuman mati. Tak ada ceritanya pelaku bisa berkali-kali melakukan kebejatannya. Penularan penyakit kelamin pun diputus rantainya. Hukuman yang adil baik untuk korban, maupun pelaku. Korban tak akan dibayangi dengan kehadiran pelaku yang masih bernafas. Bagi pelaku pun ada keadilan. Hukum Allah yang diberlakukan di dunia, akan menghapus hukuman di akhirat. Tak sia-sia kehilangan nyawa, di akhirat kelak tak akan disiksa karena hukumannya didahulukan di dunia. Inilah fungsi Syariat sebagai ‘jawazir’ dan ‘jawabir’ yaitu pencegah dan penebus. Maka tiada yang lebih baik untuk umat seluruh dunia hari ini kecuali menerapkan Syariat Islam secara Kaffah dalam aturan bernegara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *