Stop Investasi Asing Dalam Layanan Publik

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Firda Umayah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang dikepalai oleh Bahlil Lahadalia mendatangkan rumah sakit asing ke Indonesia. Permintaan Luhut diiringi dengan rencana pemerintah untuk memperbolehkan dan mengizinkan dokter asing lebih banyak di Indonesia (cnbcindonesia.com/29/08/2020).

Alasan klasik bahwa hal ini akan membawa keuntungan, mendorong pemerintah untuk melakukan investasi asing di sektor kesehatan. Alasan lain adalah karena masih banyak warga negara yang lebih memilih untuk berobat di luar negeri karena dianggap lebih murah dan efektif untuk sembuh. Banyaknya jumlah wisatawan medis inilah yang semakin membuat pemerintah berambisi untuk membangun industri wisata medis. Salah satunya adalah dengan membangun rumah sakit berstandar internasional.

Jika rencana ini dijalankan, sektor kesehatan merupakan puncak layanan publik jelas akan mengorbankan kepentingan rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang aman dan terjangkau. Sebab, masuknya tenaga asing akan membuat biaya pelayanan rumah sakit menjadi mahal terlebih lagi jika banyak rumah sakit yang nanti akan turut berkompetisi dalam industri wisata medis ini.

Bahaya Dibalik Investasi

Terdapat beberapa bahaya ketika negara membuka bahkan ketergantungan dengan investasi asing. Pertama, pinjaman yang diberikan oleh asing tentu akan mengikat negara dengan perjanjian-perjanjian yang mau tidak mau harus disepakati oleh pemerintah. Perjanjian ini tentu akan lebih mementingkan para pemilik modal yang sarat dengan sistem ekonomi kapitalis yang rakus akan materi. Kedua, bunga yang dihasilkan dari pinjaman investasi juga akan semakin mencekik negara kedalam lubang kesengsaraan hutang.

Ketiga, bahaya ideologi juga selalu menyertai karena haluan ekonomi dan politik juga akan mengikuti kepada kepentingan bangsa lain yang telah menginvestasikan hartanya kepada negara. Keempat, kemandirian negara dalam mengurus dan melayani rakyat juga akan semakin jauh dari harapan sebab negara akan sulit terlepas dari ketergantungan investasi.

Islam Solusi Terhadap Jaminan Layanan Kesehatan

Islam sebagai sebuah ideologi memiliki konsep yang jelas dalam mengatur kehidupan manusia termasuk dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam pandangan Islam, memberikan layanan publik khususnya dalam layanan kesehatan merupakan kewajiban bagi negara. Sebab, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar hidup manusia.

Sebagai penanggungjawab segala urusan, negara harus mengupayakan memberikan layanan kesehatan secara gratis atau murah kepada setiap warga negara. Dalam sistem pemerintahan negara Islam yakni Khilafah, pengelolaan sistem keuangan negara berasal dari pos-pos yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Pos APBN negara berasal dari pos hasil pengelolaan kepemilikan umum, pos zakat, pos fai dan kharaj.

Islam juga melarang negara melakukan kerjasama yang bertentangan dengan syariat Islam. Baik itu kerja sama yang merugikan rakyat, kerjasama dengan asing yang tidak diperbolehkan bahkan Islam melarang melakukan kerjasama dengan kafir harbi fi’lan (kafir yang memusuhi Islam dan kaum muslimin secara terang-terangan).

Islam mendorong negara untuk melakukan kemandirian dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di negeri tersebut. Besarnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia seharusnya mampu menjadikan Indonesia sebagai negara maju jika pemerintah mau mengelolanya sesuai syariat Islam. Namun perlu diingat bahwa sistem pengelolaan ini harus ditopang oleh sistem pemerintah yang menjalankan syariat Islam secara kaffah.

Walhasil, jaminan kesehatan dan kebutuhan dasar yang lainnya hanya akan mampu dilakukan oleh Khilafah Islamiyah. Sebab hanya Khilafah satu-satunya sistem pemerintahan yang menjadi Islam sebagai sumber hukum dalam semua aspek kehidupan. Khilafah akan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan menjauhi ketergantungan terhadap investasi dan investor asing serta lembaga donor yang merugikan rakyat. Wallahu a’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *