Oleh: Agung Andayani
Berbagai aliran Islam bertaburan tumbuh subur di negeri ini. Yang masih panas saat ini adalah permasalahan aliran Ahmadiyah. Hadirnya Ahmadiyah di Indonesia hingga sekarang masih menjadi kontroversi. Dampaknya konflik sosial makin eksis di tengah kaum muslim terus saja terjadi.
Sejarah Ahmadiyah
Seorang pemuda yang berasal dari sebuah desa yang bernama Qadian di negara bagian Punjab, India, yang bernama Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908 M) telah mendirikan Jamaah Muslim Ahmadiyah pada tahun 1889 M.
Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad mengaku bahwa dirinya sebagai Mujaddid, al-Masih dan al-Mahdi. http://www.alislam.org/introduction/index.html.
Menurut para pengikut Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad mulai menerima wahyu Ilahi sejak usia muda, sehingga dianggap pengalaman perwahyuannya berlipat kali secara progresif. Dalam dakwahnya Ia menyatakan diri sebagai Imam Mahdi dan Masih Mau’ ud (al Masih) dilakukan pada tahun 1890. Menurutnya, sebelum menyatakan dirinya sebagai Masih Mau’ud, Allah SWT telah menjanjikan untuk Mirza Ghulam Ahmad sebuah wahyu, bahwa Allah akan membawakan pesan melalui dirinya sampai ke ujung dunia.
(http://p2k.unkris.ac.id/id3/1-3065-2962/Ahmadiyah_40234_s2-unkris_p2k-unkris.html)
Ahmadiyah Sesat
Kesesatan Ahmadiyah itu sendiri menjadi jelas karena adanya pengakuan atas kenabian Mirza Ghulam Ahmad, yang sama artinya menafikan Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.
Merekah juga mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa al Masih yang telah mempromosikan Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Jamaah Ahmadiyah merupakan satu-satunya organisasi Islam yang mendukung pemisahan antara masjid dengan negara. Dengan kata lain agama hanya ada di tempat ibadah masjid saja. Atau agama dipisahkan dari kehidupan (sekuler).
Bahkan Mirza Ghulam Ahmad dengan tegas berani menyatakan bahwa “ jihad dengan pedang ” tidak memiliki tempat dalam Islam. Ini bertentangan dengan Al qur’an. Padahal faktanya banyak ayat-ayat di dalam Al qur’an yang menjelaskan tentang jihad.
Dipertegas pula oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa MUI telah menetapkan semenjak tahun 1980 tentang sesatnya Jema’at Ahmadiyah Qadiyah yang hadir di luar Islam. Lalu ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2005 bahwa Arus Ahmadiyah, adil Qodiyani ataupun Lahore, sebagai keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan.
Konflik sosial akan terus eksis terjadi di tengah kaum muslim. Jika tiadanya upaya maksimal negara untuk menghilangkan eksistensi aliran sesat di tengah masyarakat. Ketidak mampuan negara menangani aliran sesat dengan tuntas. Di karenakan telah mengadopsi nilai liberalisme, HAM dan anti diskriminasi. Wallahu a’lam bishshawab.