Oleh, Ummu Cinthya (Pemerhati Generasi)
Hitung-hitungan dan tidak tulus terhadap rakyat. Itulah kesan yang didapatkan dari pemerintah sekuler yang ada saat ini. Amanah yang diberikan tidak di laksanakan secara profesional, bahkan cenderung mengabaikan suara rakyat.
Menteri ketenaga kerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran(SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-indonesia. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 202 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah di tandatangani oleh Menaker pada 26 oktober 2020. Sikap pemerintah yang seharusnya menja lankan fungsinya, bahkan terkesan cuci tangan atas apa yang dihadapi masyarakat, khususnya buruh.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus di ketahui, pertama kesalahan dalam memahami mekanisme pemenuhan kebutuhan individu rakyat. Kedua tidak jelasnya skema pembiayaan dan pemenuhan kebutuhan rakyat dalam kondisi tertentu, seperti wabah dalam sistem sekuler, kapitalisme saat ini. Ketiga kesalahan pandangan sistem kapitalisme dalam hal penetapan upah Minimum.
Islam Solusi Untuk Kaum Buruh
Dari permasalahan tersebut, sesungguhnya Islam memiliki pandangan yang khas dan menyeluruh. Terkait jaminan pemenuhan seluruh kebutuhan dasar rakyat termasuk kebutu han sekundernya, baik bagi individu maupun kelompok merupakan hak seluruh rakyat negara Khilafah. Hal ini sana baik muslim mau pun non muslim, kaya atau pun miskin, laki-laki atau pun perempuan, dan khilafah wajib memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder rakyatnya.
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan juga wajib saat terjadi wabah, pemenuhan kebutuhan primer maupun sekunder sesunggguhnya tetap berlangsung penjaminannya meski di saat wabah menyerang, sebab kebutuhan asasi ini pemenuhannya bersifat harian dan bisa menimbulkan bahaya jika tidak dipenuhi.
Dalam siatem kapitalisme, upah minimum sendiri memang merupakan problem klasik para buruh. Upah minimum ini menjadi patokan menentukan gaji. Alhasil, pemenuhan kebutuhan rakyat khususnya pekerja hanya mendapatkan alakadarnya. Sedangkan kebutuhan lainnya seperti, kesehatan, tunjangan hari tua dan lain-lain tidak diperhatikan.
Dengan demikian, ada korelasi antara sistem dan kebijakan yang di keluarkan pemerintah. Sistem kapitalisme memiliki seperangkat hukum yang lahir dari paradigma yang salah dalam mengurusi urusan rakyat, termasuk upah para buruh.
Sebaliknya, Islam memiliki seperangkat aturan yang sahih dan bersifat sistemis dalam menyelesaikan problematik buruh. Jika kaum buruh begitu sengsara di bawah hukum kapitalisme, sudah selayaknya para buruh turut mem perjuangkan sistem Islam yang memiliki mekanisme yang khas dalam menuntas kan problem klasik buruh saat ini.
Wallahu’alam bishawab