Solusi Konfrehensif Prostitusi Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Nanik Farida Priatmaja

Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka dan mengamankan dua korban yang salah satunya masih di bawah umur.

Kasateskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto mengatakan, tersangka muncikari yang ditangkap berinisial ISM (34), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Dari penyelidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban, yakni SW (20) asal Magetan, dan AN (15) warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi.

“Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi ‘WhatsApp’ dan ‘MiChat’,” katanya. (https://jatim.inews.id/amp/berita/polisi-bongkar-prostitusi-online-anak-di-bawah-umur-di-madiun-1-pelaku-ditangkap, 12/8/2020)

Kasus prostitusi anak makin marak dan banyak terjadi di setiap daerah. Hal ini seharusnya menjadi PR besar pemerintah. Maraknya prostitusi anak disebabkan:

/Pertama/
Alasan faktor ekonomi. Faktor ekonomi seringkali menjadi alasan seseorang untuk melakukan perbuatan kriminal salah satunya prostitusi. Prostitusi cara temudah dan tercepat mengais rupiah. Apalagi saat kondisi ekonomi negara tak stabil seperti saat ini. Susah mendapatkan pekerjaan yang layak dan minimnya lapangan kerja, harga-harga sembako, tagihan listrik, air, premi asuransi terus-menerus naik. Didukung pula minimnya skill dan ilmu dampak tak mampu mengenyang berpendidikan.

/Kedua/
Minimnya tanggungjawab dan perhatian orang tua terhadap anak. Terjebaknya anak dalam dunia prostitusi dapat dipastikan karena kurangnya tanggungjawab dan perhatian orang tua mereka. Pergaulan anak dengan teman-temannya seharusnya diketahui orang tua karena hal ini bentuk tanggungjawab. Sehingga tak akan membiarkan anak salah gaul. Keharmonisan hubungan orang tua dan anak adalah modal utama orang tua mendidik anak. Hal ini bisa dilakukan dengan komunikasi yang efektif antar keduanya, saling perhatian dan menghormati.

/Ketiga/
Rusaknya akidah. Akidah yang kuat akan menjadikan seseorang berperilaku taat terhadap aturan Tuhannya. Jika kemaksiatan telah menjadi kebiasaan, hal ini dapat dikatakan akidahnya rusak. Karena tak meyakini bahwa Tuhan menyaksikan perbuatan maksiat yang ia lakukan dan kelak dipertanggungjawabkan di akhirat.

/Keempat/
Mudahnya akses pendukung prostitusi. Kehadiran media sosial merupakan sarana pendukung paling mudah prostitusi online zaman now. Seseorang tinggal klik, mempromosikan diri melalui foto, mencari pelanggan, transaksi di suatu tempat dan seterusnya. Hal ini amat sangat mudah dilakukan seseorang di segala umur termasuk yang masih berstatus anak-anak. Yang penting memiliki handphone, dan akses media sosial serta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Sehingga prostitusi begitu mudah terjaring melalui media sosial.

/Kelima/
Tidak adanya kejelasan dan ketegasan hukum. Selama ini hanya terdapat hukuman bagi pelaku dan mucikari prostitusi. Sedangkan para pelanggan bebas melenggang jika terkena razia. Hal ini sungguh tak adil. Pasalnya proses prostitusi tak akan terjadi tanpa adanya para pelanggan. Tidak adanya kejelasan dan ketegasan hukum inilah salah satunya yang menjadikan prostitusi makin marak.

/Keenam/
Ketidakjelasan makna kebebasan individu dalam sistem kapitalis. Negara demokrasi kapitalisme melindungi kebebasan individu. Tak akan memberikan sanksi jika tak ada laporan individu yang merasa dirugikan. Disatusisi terkadang negara melindungi para pelaku prostitusi karena menganggapnya sebagai kebebasan berperilaku individu dalam rangka menafkahi diri. Sehingga para pelaku hanya dibina kemudian dibebaskan tanpa ada hukuman yang memberi efek jera.

Islam memberikan solusi konferensif terhadap prostitusi sebagai berikut:

/Pertama/
Adanya tanggungjawab negara terhadap ekonomi seluruh warga negara. Hal ini dilakukan agar tak terjadi tindak kriminalitas menghalalkan segala cara demi menafkahi diri dan keluarga. Islam menjamin kebutuhan hidup setiap warga negara hingga memastikan setiap individu tak kelaparan. Negara menjamin kesejahteraan dengan pelayanan di segala bidang, pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas untuk seluruh rakyat, menyediakan lapangan pekerjaan yang mudah dan luas. Hal ini mampu dilakukan negara Islam karena memiliki kondisi ekonomi yang stabil dengan mengelola sumber daya alam atau kepemimpinan negara dan umum secara tepat dan mandiri. Sehingga tersedilah lapangan kerja yang luas bagi rakyat dan tak ada pengagguran.

/Kedua/
Ketidakpahaman orang tua terkait pendidikan anak dan kesibukan orang tua menjadi penyebab ketidakharmonisan antara orang tua dan anak. Sehingga tak jarang orang tua kurang mengetahui pergaulan anak mereka dan akhirnya terjadi salah gaul hingga terjebak prostitusi. Ilmu pendidikan anak dan berumahtangga dalam Islam diajarkan di sekolah-sekolah melalui kurikulum. Sehingga ketika menjadi orang tua, akan memiliki cukup ilmu bagaimana mendidik dan memberikan perhatian untuk anak.

/Ketiga/
Akidah tentang adanya Allah SWT dan malaikat pencatat amal setiap aktivitas seharusnya tertanam dalam diri setiap muslim. Sehingga akan merasa takut ketika melakukan kemaksiatan. Hal ini bisa dilakukan dengan pendidikan akidah sejak dini. Mengenalkan dan menguatkan akidah anak sejak dini. Serta adanya masyarakat yang peduli dengan penjagaan akidah yaitu saling mengingatkan dan mencegah tindak kemaksiatan. Dukungan negara dalam penguatan akidah dapat dilakukan dengan menerapkan undang-undang dalam kehidupan sehari-hari, memberikan edukasi melalui sekolah-sekolah dan memberlakukan hukum sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan.

/Keempat/
Negara memutus akses prostitusi semua usia. Tak hanya batasan akses oleh anak saja. Hal ini bisa dilakukan dengan memfilter dan memblokir media sosial yang meng-upload konten-konten pornografi, pornoaksi hingga tindakan prostitusi terselubung. Negara memiliki polisi cyber di media sosial sehingga konten-konten prostitusi segera terhapus dan pelaku mudah terjaring razia serta memberi sanksi tegas.

/Kelima/
Pelaku prostitusi dalam Islam akan diberikan sanksi cambuk atau rajam. Tak hanya para PSK ataupun mucikari namun juga pelanggan. Hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku yang masih belum menikah dan rajam bagi yang berstatus menikah. Hukuman ini akan mampu memberi efek jera bagi pelaku serta mencegah manusia lain untuk melakukan perbuatan maksiat sejenis. Hukum cambuk dan rajam hanya akan mampu diterpakan dalam institusi yang menerapkan syariat Islams secara sempurna dalam kehidupan.

/Keenam/
Sistem kapitalis yang menjamin kebebasan berperilaku menjadikan kehidupan semakin rusak. Tak memiliki batasan standar kebebasan dan mengagungkan materi sebagai sumber kebahagiaan. Inilah yang layak segera diganti dan dilenyapkan dalam kehidupan ini. Hanya dengan sistem Islam manusia mampu berperilaku mulia sesuai tuntutan sang pencipta Allah SWT yang telah memberikan seperangkat aturan yang sempurna di dalam Al Qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *