Solusi Islam Menjaga Keamanan Data
Oleh : Salma Hajviani
Dikutip dari Tribunjabar.id (27/8/2024) Kelurahan Cicadas, Kota Bandung dicanangkan sebagai Desa/ Kelurahan Cantik atau Kelurahan Cinta Statistik Kota Bandung 2024. Pencanangan tersebut digelar di Kantor Kelurahan Cicadas pada Selasa (27/8/2024) pagi.
Kepala BPS Kota Bandung, Samiran menjelaskan bahwa data sangatlah penting. Membangun masyarakat, menurutnya harus menggunakan data yang valid agar tidak ada kekeliruan.
“Untuk mendata seseorang, harus berhati-hati, karena bisa mencelakakan orang dan jika dilakukan dengan baik bisa menyelamatkan hidup seseorang. Jadi mendata ini berhubungan dengan urusan akhirat,” kata Samiran.
Akhir-akhir ini, kerahasiaan data di Indonesia sempat diretas. Menanggapi hal tersebut, Samiran mengatakan bahwa BPS memiliki server tersendiri dan keamanan datanya sudah terjamin.
Adanya perkembangan teknologi saat ini mempermudah berbagai aktivitas. Namun, di sisi lain ternyata dengan adanya perkembangan teknologi ini juga menimbulkan peningkatan kejahatan siber. Fenomena ini sudah marak terjadi di Indonesia seperti pencurian, penyalahgunaan data, dan sebagainya.
Jika melihat pada data statistik kebocoran data di Indonesia, terlihat bahwa keamanan data di Indonesia dapat dikatakan lemah. Dari data National Cyber Security Index (dalam Haris Zaky Mubarak, 2021), Indonesia berada pada peringkat 77 dari 160 negara di dunia terkait cyber security. Tentu kurangnya keamanan siber nasional Indonesia menyebabkan banyak pihak yang dirugikan oleh aksi kriminalitas.
Mengutip dari Katadata (28-1-2024), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat ada dugaan pelanggaran hukum dari pengungkapan atau kebocoran 668 juta data pribadi. Salah satunya, dari dugaan kebocoran sistem informasi daftar pemilih pada November 2023 lalu.
Sudah semestinya hal ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah sebagai pemangku dan pembuat kebijakan. Dimana data pribadi jelas rawan disalahgunakan untuk suatu kepentingan. Oleh karena itu, negara harus memaksimalkan perannya untuk mencari solusi dan memberikan jaminan perlindungan keamanan data untuk semua warga negara.
RUU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan oleh DPR sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9), di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta.
Pemerintah berharap hadirnya UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa. Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang juga merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.
Adanya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kiranya bukan satu-satunya solusi yang tepat. Melihat fakta yang terjadi bahwa UU PDP belum efektif mencegah kebocoran data. Implementasinya lemah, pengamanan dalam pemrosesan data belum dilakukan secara optimal.
Sistem kapitalisme yang datang dari asas sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan, segala perbuatannya tidak lagi didasarkan pada hukum syara’ melainkan dorongan nafsu sesaat yang berorentasi pada materi untuk mencari keuntungan dengan berbagai cara. Akibat yang diterapkan sistem ini, membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat sampai ke negara. Hilangnya fungsi negara dalam kapitalisme telah membuat negara menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Membuat negara tidak mampu memberikan jaminan sebagai penyedia utama kenyamanan, perlindungan dan keamanan bagi setiap warganya.
Dalam Islam melindungi data pribadi warga merupakan tugas pokok negara. Oleh karenanya, negara wajib menjalankan tugas tersebut dengan segala daya dan upaya.
Negara dalam Islam benar-benar bertindak sebagai pemegang sejati kepemimpinan. bahwa pemimpin dalam Islam adalah pengurus urusan umat dan penjaga kemaslahatan mereka.
Negara akan melakukan apa pun yang halal demi memastikan fungsi kepemimpinan ini berjalan sempurna. Keimanan atas pertanggungjawaban di akhirat benar-benar begitu lekat hingga para pejabat pun terdorong bertindak hati-hati untuk melanggar syariat dan mengkhianati semua amanah yang ada di pundak.
Sehingga dalam membangun sistem keamanan data yang baik, perlu untuk mempersiapkan SDM yang berkualitas dan unggul dari segala aspek melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Kemudian sarana dan prasarana, dimana sistem negara membangun infrastruktur dan fasilitas digital yang dibutuhkan dalam mewujudkan sistem keamanan data yang hebat. Pembiayaan pembangunan infrastruktur ini berasal dari baitul mal. Serta instrumen hukum yang hebat, jika terjadi kebocoran data, negara akan memberlakukan sanksi yang tegas kepada siapa pun yang terlibat. Sanksi yang diberlakukan akan memberikan efek jera terhadap pelaku kecurangan, penipuan, peretasan, dan kejahatan siber lainnya.
Inilah yang seharusnya dilakukan negara. Sehingga jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat bisa didapatkan ketika Islam diterapkan didalam kehidupan.
Wallahu a’lam bish-shawwab.