Solusi Banjir, Terapkan Aturan Allah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Reni Asmara (Pemerhati Masalah Publik)

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah gambaran yang sedang dialami rakyat. Di saat sedang menghadapi serangan wabah covid-19 yang entah kapan berakhir. Karena sampai saat ini belum ada tindakan preventif yang efektif, pengobatan yang tepat dan isolasi sosial yang efektif dari pemimpin. Di tengah covid yang mewabah, ternyata sebagian wilayah Indonesia diberi musibah lain, yakni dihantam banjir. Termasuk di Kabupaten Sumedang. Dilansir dari Kompas.com (31/03/2020), Banjir 1,5 Meter rendam satu desa di Sumedang.

Adanya banjir di tengah serangan wabah covid-19 membuat rakyat khawatir. Pasalnya infeksi serangan wabah ini sangat cepat. Semakin hari semakin banyak orang yang terkena wabah. Hingga kini sudah mencapai 5.516 orang terinfeksi. Namun, mereka terpaksa harus mengungsi. Walaupun konsekuensinya di tempat pengungsian, lebih rentan terserang wabah covid-19 dari pada di rumah.

Masalah banjir di negeri ini tak pernah terselesaikan. Berbagai solusi teknis seiring pergantian pemimpin selalu dilakukan. Akan tetapi, banjir kembali terjadi karena solusinya tidak menyentuh akar permasalahan. Bahkan kini banjir terjadi hampir di seluruh negeri. Penyebab utamanya diklaim karena berkurangnya daerah resapan air. Karena rusaknya hutan, bukit, gunung akibat eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik modal. Ironisnya para pemilik modal ini mengantongi izin eksploitasi dari negara. Karena sistem kapitalisme yang dianut negara ini membolehkan kekayaan alam dikelola para pemilik modal untuk kepentingannya. Jadi, selama sistem ini tetap dianut kejadian ini akan terus terjadi. Wajar masalah banjir tidak akan pernah selesai. Bagai lingkaran setan yang sulit diputus mata rantainya. Akhirnya, rakyatlah yang menjadi korban harus menanggung beban akibatnya.

Dalam menanganì banjir, solusi teknis saja tidak cukup. Perlu solusi sistemik untuk menyelesaikannya. Yakni dengan cara menerapkan aturan Allah secara kaffah. Yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist.

Menurut aturan Allah kekayaan alam di darat (hutan, bukit, gunung dsb), di laut dan segala yang terkandung di dalamnya (barang tambang, gas alam dsb) adalah bagian dari kepemilikan umum. Dalam pengelolaannya merujuk pada sabda Rasulullah SAW : “ Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, rumput dan api (HR Ibnu Majah). Negara harus mengelolanya, hasilnya sebagai sumber utama kas negara untuk kesejahteraan rakyat. Karena kekayaan alam di Indonesia sangat banyak. Haram memberikan hak pengelolaan kepada individu pemilik modal. Faktanya sekarang pemilik modal mengeksploitasinya untuk kepentingan pribadi. Negara hanya menarik uang izin dan pajak untuk kas negara. Pemilik modal melakukan eksploitasi hampir tanpa memperhatikan kerusakan alam yang diakibatkannya.

Allah SWT telah melarang perbuatan merusak lingkungan alam karena bisa membahayakan kehidupan manusia di muka bumi. Allah SWT berfirman : “ Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagai dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). [ar-Rum/30 : 41].

Selama ini sistem kapitalisme sudah membius rakyat. Terlena, hingga lupa dengan aturan Allah yang harus diterapkan. Berlandaskan kenikmatan hidup semata. Tanpa memperhatikan halal dan haram yang harus menjadi pegangan. Mengharuskan pemimpin membuat aturan sendiri. Kemaksiatan (riba, zina dan perbuatan lain yang diharamkan) dianggap biasa hingga terjadi dimana-mana. Padahal bukan hanya kerusakan alam saja, kekufuran, syirik dan kemaksiatan ikut andil dalam mengundang terjadinya bencana. Ingat banjir besar yang melanda kaum Nuh disebabkan kekufuran dan penolakan mereka terhadap Allah. Bumi dibalikan hingga atas menjadi bawah dan bawah menjadi atas, ditimpakan kepada kaum Luth karena kemaksiatan yang mereka lakukan.

Oleh karena itu, sangat dibutuhkan pemimpin cerdas yang mampu menerapkan aturan Allah. Karena hanya berlandaskan aturan Allah lah pemimpin dapat mengeluarkan kebijakan yang sanggup meriayah rakyatnya. Termasuk dalam menangani bencana banjir bahkan wabah. Pemimpin yang menerapkan aturan Allah SWT secara kaffah akan membawa rakyatnya kepada keimanan, ketaatan kepada Allah dan keadilan yang mendatangkan kebaikan juga keberkahan di dunia dan akhirat. Wallahu’alam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *