Oleh : Carminih, S. Pd
Beberapa waktu terakhir, kita mungkin pernah mendengar istilah Smart City atau kota cerdas. Apa itu Smart City ? beberapa sumber menjelaskan bahwa Smart City adalah kota yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan performancenya, mengurangi biaya dan pemakaian konsumsi serta untuk terlibat lebih aktif dan efektif dengan warganya.
Suatu kota dikatakan Smart City sedikitnya harus mempunyai 6 dimensi, yaitu smart government, smart economy, smart live, smart living, smart people, dan smart mobility. Smart City juga didefinisikan sebagai kota yang mampu menggunakan SDM, modal sosial, dan infrastruktur telekomunikasi modern untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kualitas kehidupan yang tinggi, dengan manajemen sumber daya yang bijaksana melalui pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat (Caragliu,A., dkk dalam Schaffers,2010:3)
Di kutip dari radarindramayu.id belum lama ini pemerintah kabupaten Indramayu mendapatkan penghargaan Smart City kriteria Smart Living dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang secara langsung diberikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Samuel kepada bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana pada puncak acara “Indonesia Smart City Conference” di Tangerang, selasa (14/12) kemarin.
Smart City adalah bentuk implementasi transformasi untuk mendukung SDGs yang masuk kedalam RPJMN 2020-2024. Munculnya Smart City diharapkan bisa mengatasi berbagai persoalan di indonesia. Seperti, kemacetan, penumpukan sampah, penurunan kualitas air dan udara, hingga peningkatan angka kriminalitas. Dimana, implementasi Smart City merupakan salah satu indikator dalam pengembangan pemerintahan digital dan menjadi target secara sektoral maupun nasional kata Menko Airlangga.
Pada dasarnya masyarakat manapun secara teknis memerlukan lingkungan tempat tinggal yang layak hidup. Di dalamnya tersedia secara memadai dan terintegrasi segala sarana kehidupan. Seperti perumahan, dukungan air dan udara bersih, sarana pendidikan, sarana transportasi publik, sarana kesehatan, dan aman dari bencana, serta pelayanan administrasi pemerintahan yang mudah dengan didukung sarana informasi yang lengkap yang terintegrasi sebagaimana yang menjadi tujuan Smart City.
Hanya saja, agar sarana-sarana tersebut dapat tersedia tergantung dari cara pandang tentang tata kelola kehidupan masyarakat. Arus global saat ini adalah kapitalisasi. Konsep mekanisme pasarnya adalah memposisikan pemerintah sebagai regulator semata dalam pengambilan kebijakan. Sementara, disisi lain swasta lah yang berperan untuk membangun kehidupan tersebut.
Dikutip dari smartcity.jakarta.go.id Jakarta berada dalam pengembangan menjadi kota pintar. Unit pengelola Jakarta Smart City membuka pintu bagi para starup dan perusahaan berbasis teknologi yang ingin berperan dalam pembangun Smart City.
Ketika perusahan swasta diberikan ruang dalam penyedia prasarana-prasarana publik, maka yang terjadi adalah kualitas beserta harganya ditentukan oleh swasta. Segalanya akan diukur oleh swasta dari kacamata bisnis, Swasta akan terus bergerak secara dinamis memperbaiki pelayanan dan teknologi penunjangnya apabila ada keuntungan bisnis. Jika demikian adanya tentu segala fasilitas lengkap Smart City bukan ditunjukkan untuk orang miskin. Inikah yang kita inginkan?
Islam mempunyai konsep tata kelola perkotaan. Dalam Islam, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator melainkan juga bertanggung jawab penuh mengurusi rakyatnya. Artinya, dalam hal tata kelola perkotaan, negara memilki kewenangan dan bertanggung jawab penuh dan tidak boleh menyerahkan kepada korporasi pengembang dengan alasan apapun. “Seorang imam (khalifah) adalah junnah (tameng atau perisai) di belakangnya umat berperang dan kepada dirinya umat berlindung” (HR. Muslim). Hadist lain juga mengatakan “imam adalah penjaga dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya” (HR. Bukhari). Imam badrudin al-Aini menyatakan “hadis ini menunjukkan bahwa urusan dan kepentingan rakyat menjadi tanggung jawab seorang imam (Khalifah).
Kewajiban negara untuk memastikan warganya hidup di lingkungan layak. Negara akan membangun kota yang tidak hanya mudah diakses, nyaman, aman dari bencana dan terakses oleh semua rakyat (kaya maupun miskin). Selain itu, konsep pembangunan kota memastikan terjaganya atmosfir ketakwaan penduduknya, semangat dan kedinamisan hidup sebagai seorang muslim, termasuk semangat untuk melakukan aktifitas dakwah dan jihad. Sebagaimana kemasyuran kota kota kaum muslim yang telah dibangun pada masa lalu seperti Cordova, Baghdad, Basrah, atau yang lainnya.
Oleh karena itu, sudah selayaknya kita mengambil solusi Islam dalam hal tata kelola perkotaan. Karena, hanya Islam yang memperhatikan pengaturan kehidupan masyarakat secara sempurna dan paripurna. Islam tidak hanya mengatur tentang ibadah semata. Namun, Islam mengatur segala aspek kehidupan. Termasuk, pendidikan, teknologi, ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Wallahu A’lam Bis-Showwab