SKB Tiga Menteri melahirkan Syariah Fobia

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Desy Purwanti (Aktivis Dakwah)

 

Sejak dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang larangan atribut sekolah keagamaan terus menuai polemik. Pasalnya, sekolah yang melanggar keputusan bersama ini akan diberikan sanksi.

Sebagaimana yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri, bahwa sanksi bagi pihak yang melanggar tersebut adalah sebagai berikut.

a. Pemda memberikan sanksi disiplin bagi sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

c. Kementerian dalam negeri:

Memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin b.

Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan peundang-undangan.

e. Kementerian Agama

Melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemda dan atau sekolah yang bersangkutan

Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b hingga d.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah. Apalagi, persoalan itu tidak ada kaitannya dengan mutu pendidikan.

“Soal SKB Tiga Menteri, bukanlah masalah besar. Di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan, karena tidak terkait dengan mutu pendidikan,” kata Mu’ti, kepada Sindonews, Jumat (5/2/2021).

Padahal, banyak kasus di dunia pendidikan yang sejatinya lebih layak untuk diurusi. Misalnya saja, kasus seks bebas di kalangan remaja, termasuk pelajar. Dalam sebuah riset tahun lalu, sebanyak 33% remaja (termasuk pelajar), telah melakukan hubungan seks pranikah (Liputan6.com, 19/7/2019). Belum lagi problem pendidikan daring selama masa Covid-19 ini, yang tentu membutuhkan solusi dan terobosan. Inilah yang seharusnya menjadi fokus Mendikbud, bukan malah mempersoalkan hijab bagi siswa muslim maupun non muslim.

Dengan alasan hak setiap siswa, SKB Tiga Menteri justru bertentangan dengan tujuan pendidikan untuk menghasilkan insan yang bertakwa. Alih-alih mendidik menaati agama, malah mendorong kebebasan berperilaku

Adanya keputusan ini, siswa muslim atau non muslim dibebaskan menggunakan hijab atau tidak. Padahal, seorang muslimah yang sudah baligh diwajibkan untuk menutup aurat. Sebagaimana yang tertuang dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud, “Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan.” Namun, atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) aturan menutup aurat pun menjadi pilihan yang hukumnya berubah menjadi mubah.

Lebih dari itu siswa muslim di daerah minoritas justru akan terus dirugikan karena SKB ini tidak mungkin menghapus regulasi daerah yang melarang memakai identitas agama. Jadi, harapan adanya kebebasan berjilbab bagi siswi muslimah tidak akan terwujud melalui SKB ini.

Bila dicermati lebih dalam, SKB ini mengandung sekularisme. Sekularisme merupakan suatu paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh mengatur segala persoalan hidup. Agama hanya mengatur perkara individu, yaitu mencakup ibadah. Sedangkan dalam kehidupan publik, perilaku umat muslim diatur dengan nilai-nilai kebebasan ala Barat. Jika tidak, maka Barat akan melabeli dengan sebutan intoleran, foundamentalis, hingga radikalis. Bahkan, untuk menjauhkan umat Islam dari ajarannya, Barat menghembuskan Islamophobia di benak-benak kaum muslim. Sehingga seorang muslim pun takut dengan ajarannya sendiri. Hal ini menegaskan adanya syariah fobia.

Sekularisme sangat berbahaya bagi umat muslim, karena meninggalkan sebagian besar syariah Islam, serta hanya mengambil pada aspek individu dan ritual. Sehingga, menjadikan kaum muslim kehilangan solusi tuntas atas segala persoalan hidup. Kaum muslim juga akan kehilangan rahmat dan berkah yang dijanjikan Allah, karena syariah Islam tidak ditetapkan secara sempurna dan praktis dalam sebuah  institusi negara yang disebut khilafah.

Dalam kaidah fiqih maupun historis, melalui institusi negara, Islam mampu mengatur kehidupan manusia, termasuk pakaian bagi non muslim.

Non muslim yang hidup sebagai warga negara khilafah (ahludz dzimmah) dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Begitu juga dalam hal makanan, minuman dan pakaian. Mereka diperlakukan sesuai dengan agama mereka, dalam batas yang diperbolehkan oleh syariah.

Fakta sejarah menyatakan bahwa sepanjang masa khilafah, para wanita baik muslimah maupun non-muslimah mengenakan jilbab dan kerudung.

Dalam negara khilafah, setiap warga negara mendapatkan hak yang sama tanpa membedakan suku, ras, agama dan lainnya. Dengan begitu, mereka akan melaksanakan segala kebijakan dengan sukarela, bukan terpaksa.

Wallahu’alam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *