Oleh: Imas Sunengsih,SE
Ibu Pemerhati Umat
UU Omnibus Law yang baru di sahkan pemerintah akan terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya UU ini menyinggung juga produk-produk halal yang beredar di masyarakat.
Dalam UU Ciptaker pemerintah menghapuskan otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penerbitan sertifikat halal. Hal ini tertuang dari definisi baru sertifikat halal yaitu pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal. Sebelumnya, fatwa halal itu dikeluarkan oleh MUI,(CNNIndonesia.com).
Kerja sama BPJPH dengan ormas Islam diatur dalam pasal 49 angka 3 RUU Ciptaker yang merivisi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dalam pasal tersebut, BPJPH dapat bekerja sama dengan ormas Islam yang berbadan hukum dalam menjalankan wewenang penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal. Sebelumnya, kerja sama itu hanya berlaku BPJPH dengan kementerian/lembaga terkait, lembaga pemeriksa halal (LPH) dan MUI.
UU Omnibus Law ini syarat kepentingan para kapitalis yang ingin meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, tidak mempedulikan kemaslahatan rakyat. Para kapital melakukan berbagai cara demi ambisi kerakusannya.
Hal ini berbanding terbalik dengan sistem Islam ketika diterapkan akan menjadikan kemaslahatan rakyat menjadi hal yang utama. Di mana khalifah merupakan pemimpin negara yang akan bertanggung jawab penuh dalam melayani rakyat terutama menjamin produk-produk halal. Dalam aturan Islam produk halal merupakan tuntunan syariah, dalam hal ini negara tidak akan menyediakan atau mengedarkan produk yang haram. Di samping itu masyarkat juga mempunyai keterikatan terhadap hukum syara’ untuk senantiasa mengkonsumsi makanan atau produk yang halal.
Hal ini tercantum di dalam Al-quran
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkakh-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”. (TQS. Al -Baqarah 168).
Sistem Islam akan menjamin produk-produk halal yang beredar, tidak akan ada kekhawatiran di masyarakat. Jadi solusi dalam semua problematika yang terjadi saat ini hanya kembali kepada sistem Islam kafah yang di terapkan khilafah.
Wallahu a’lam bishshawab.