Sistem Distribusi Carut-marut buat Rakyat Kian Sengsara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Anggun Permatasari (Aktivis Muslimah dari Jakarta Utara) 

Bencana kelaparan di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Warga yang mengeluh karena kekurangan bahan pagan tidak hanya terjadi di wilayah Indonesia bagian timur, namun banyak juga dialami warga yang berdomisili di pulau Jawa.

Akan tetapi, sangat bertolak belakang dengan kenyataan tersebut, ternyata cadangan beras di gudang bulog berlimpah ruah sampai-sampai harus dimusnahkan karena sudah kadaluarsa.

Laman CNN Indonesia menuliskan, “Perum Bulog menyatakan akan membuang 20 ribu ton cadangan beras pemerintah yang ada di gudang mereka. Nilai beras tersebut mencapai Rp160 miliar.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan pemusnahan dilakukan karena usia penyimpanan beras tersebut sudah melebihi 1 tahun. Data yang dimilikinya, saat ini cadangan beras di gudang Bulog mencapai 2,3 juta ton.

Tentunya hal ini sangat mengejutkan publik. Karena faktanya saat ini rakyat sangat sulit mendapatkan bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Bahkan, di beberapa daerah masyarakat sampai mengonsumsi nasi aking sekadar untuk mengganjal perut. Jadi, bagaimana bisa ada cadangan beras yang penyimpanannya sudah hampir setahun tidak terdistribusikan ke rakyat?

Tentunya, peristiwa seperti ini menunjukkan sistem distribusi yang dilakukan pemerintah sangat buruk. Bulog sebagai instansi pemerintah yang berfungsi menetapkan kebijakan pada bidang manajemen logistik dan sebagai penyelenggara kegiatan pada bidang operasi pendisyribusiannya seperti tidak maksimal melakukan tupoksinya.

Namun, Budi Waseso selaku Direktur Utama Bulog menyanggah dengan pernyataan bahwa beliau sangat menyayangkan kebijakan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito, yang melakukan impor beras sebanyak 2 juta ton. Beliau mengeluhkan gudangnya tengah penuh dengan stok beras yang mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri hingga Juni 2019.

Bahkan, Bulog juga telah menyewa gudang di beberapa daerah dengan biaya Rp 45 miliar demi menampung surplus beras nasional. Dengan kata lain, impor beras yang dilakukan Menteri Perdagangan tidak seharusnya dilakukan.

Sejalan dengan pernyataan Dirut Bulog, menurut Menteri Pertanian saat itu Andi Amran Sulaiman impor beras tidak perlu dilakukan karena cadangan beras dalam negeri mencukupi.

Selain tidak sejalannya program bulog dengan kebijakan Meteri Perdagangan mengenai masalah impor, Dirut Bulog juga mengeluhkan sistem kartel pada pasar pagan dalam negeri yang membuat sistem distribusi produk dalam negeri carut-marut dan tidak maksimal.

Dikutip dari laman detik.com, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) mengatakan saat ini pasar pangan di Indonesia hampir 100% dikuasai oleh kegiatan kartel atau monopoli. Hal itu tentu merugikan masyarakat. Menurut Buwas, produk-produk pangan Bulog saat ini hanya mengusai pasar sebesar 6%. Sedangkan sisanya 94% dikuasai oleh kartel.

Bisa dipastikan masalah kartel pada pasar panganlah biang kerok yang mengakibatkan semakin sulitnya rakyat luas menjangkau pangan berkualitas karena harga yang meroket.

Jargon negara agraris yang punya cita-cita swasembada pangan sepertinya hanya omong kosong belaka. Semua ini seakan-akan hanya menutupi kondisi sebenarnya yaitu negara korporasi yang lebih melindungi kepentingan pengusaha dibanding menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya.

Tidak adanya sinergi diantara pejabat negara semakin memperburuk kondisi sistem distribusi sumber daya alam dan sumber bahan pangan kepada masyarakat luas. Dan semakin derasnya arus kran impor bahan pangan yang masuk ke dalam negeri tanpa perhitungan yang matang membuat masalah pangan tidak menemukan solusi dari tahun ke tahun.

Sesungguhnya hal ini sangat wajar dalam sistem kapitalis liberal. Karena negara sebagai regulator tidak menjalankan fungsinya sebagai pelindung bagi rakyat. Tapi, justru sebagai fasilitator bagi siapa saja yang memiliki modal besar untuk menjalankan mekanisme pasar yang berujung menentukan arah kebijakan politik negara.

Otomatis, hasil bumi maupun hasil produksi sebagai bahan kebutuhan pokok umat akan sulit menjangkau rakyat secara merata karena mandek di tangan pemilik kartel.

Islam mewajibkan negara bertanggungjawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan pokok umatnya yaitu, sandang, pangan dan papan. Belajar dari sejarah, kebijakan yang diambil daulah kekhilafahan merupakan serangkaian hukum yang mampu menjaga stabilitas pangan dan merealisasikan swasembada pangan.

Dalam Islam, siapapun yang memiliki tanah baik berasal dari menghidupkan tanah mati, milik pribadi atau dari warisan, membeli, hibah, dsb, apabila sampai dengan tiga tahun berturut-turut tidak dimanfaatkan maka hak kepemilikan atas tanah itu hilang. Negara berhak mengambil alih dan mendistribusikan kepada siapa saja yang mampu mengolahnya.

Rasulullah saw bersabda, “Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya menanaminya atau memberikan kepada saudaranya. Apabila dia menelantarkannya, maka hendaknya tanah tersebut diambil darinya. (HR. Bukhari).

Mekanisme pasar yang baik juga merupakan faktor yang sangat dijaga dalam sistem Islam. Negara wajib menghilangkan dan memberantas berbagai distorsi pasar, seperti intervensi harga oleh perorangan, penimbunan, kanzul mal, riba, monopoli, dan penipuan.

Allah swt. berfirman dalam surat at-taubah ayat 34: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.

Dalam Islam negara juga harus menyediakan informasi yang memadai berkaitan ekonomi dan aktivitas pasar dan membuka akses informasi tersebut untuk semua kalangan sehingga akan meminimalkan terjadinya kesalahan informasi yang bisa dimanfaatkan secara tidak benar oleh pelaku pasar untuk mengambil keuntungan pribadi.

Rasulullah saw. telah mencontohkan sistem manajemen pencatatan yang baik untuk mendapatkan akurasi data produksi. Beliau mengangkat Hudzaifah ibnu al-Yaman sebagai katib untuk mencatat hasil produksi Khaybar dan hasil produksi pertanian. Tentunya data produksi yang akurat akan memaksimalkan distribusi kepada seluruh warga negara.

Sangatlah jelas bahwa syariat Islam sangat memerhatikan sistem distribusi sebagai satu indikator terselengaranya pemenuhan kebutuhan rakyat secara merata. Wallahualam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *