Sertifikasi Pra Nikah, Mampukah membentuk Ketahanan Keluarga?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Hamsina Halisi Alfatih

Wacana pemerintah di tahun 2020 terkait pernikahan, sepasang calon pengantin tidak dapat melangsungkan pernikahan jika tak lulus sertifikasi pranikah.

Melalui media Tempo.com, (14/11/19), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan bahwa calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin.

Senada dengan hal itu, Muhadjir mengatakan dalam program sertifikasi layak kawin, calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA).

Menyikapi hal tersebut, layakkah sertifikat layak nikah sementara perzinahan semakin marak dimana-mana, Stunting pada anak tak terpenuhi, serta permasalahan ekonomi global kian tak terbendung. Inilah yang menjadi permasalahan pemerintahan Indonesia yang sampai saat ini tidak mampu hadir memberikan solusi permasalahan sosial namun justru menghadirkan solusi pemicu permasalahan baru.

Dalam program sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sertifikasi pra nikah masih menuai pro-kontra, jika hal ini sampai di wajibkan maka seseorang harus di pastikan punya sertifikat layak nikah tersebut. Jika belum atau tidak lulus dalam pelatihan ini, maka di anggap belum siap menikah. Hal ini bisa saja menjadi cara “licik” individu tertentu untuk menyuap agar di segerakan untuk menikah.

Hal ini bukan tak mungkin terjadi sebab banyaknya beragam faktor yg memicu terjadinya sebuah pernikahan di sistem sekuler saat ini seperti seks bebas, hamil diluar nikah, atau untuk menghindari adanya perzinahan. Melihat fakta di sistem sekulerisme saat ini bukan hanya tentang kesalahan tekhnis yang sering dibicarakan dikalangan masyarakat atau media. Tetapi hal ini harus difikirkan dan direnungkan apakah dengan adanya program pelatihan tetang pembekalan pranikah yang akan diwajibkan.

Hal ini justru menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah sudah hadir secara nyata ditengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan ketahan keluarga? Karena adanya latar belakang program ini memunculkan beragam kehancuran keluarga, perceraian, dan program ini pula diharapkan mampu menurunkan stunting. Kemudian persoalan mengenai keselamatan reproduksi diyakini bisa teratasi, dengan adanya program sertifikasi layak nikah tersebut.

Di era kapitalistik saat ini, persoalan ketahanan keluarga tidak hanya melibatkan satu unsur berupa ketidak tahuan seorang individu terhadap hak dan kewajiban keluarga, sehingga mereka tidak mampu menjalankan hak dan kewajibannya. Maka muncul masalah-masalah sampai berujung pada perceraian. Hal ini memang betul bagi orang yang tidak memahami hak dan kewajibannya. Akan tetapi ada pula orang-orang yang mampu memenuhi hak dan kewajibannya, namun dari segi nilai keimanan dan ketakwaanya tidak tertanam didalam dirinya. Sehingga pengtahuannya tentang boleh dan tidaknya sesuatu dilakukan apa saja yang menjadi kewajibannya ditunaikan sering kali dilalaikan dan tidak dilaksanakan. Hal ini tentu saja tidak hanya bisa di selesaikan dengan adanya pelatihan program sertifikasi layak nikah tersebut.

Demikian pula kita berbicara masalah keuangan keluarga hari ini, justru menghasilkan kerugian pada anak-anak yang stunting, KDRT, akibat permasalahan ekonomi. Atau bahkan muncul persoalan lain karena faktor ekonomi. Hal ini pula tidak bisa di selesaikan dengan pelatihan manajemen keuangan atau pengelolaan keuangan agar bisa mendapatkan makanan yang sehat dan bergizi. Mengapa demikian? Permasalahan ini tak terlepas dari angka kemiskinan di negeri ini yang masih sangat besar dan masih banyak puluhan juta orang hidup didalam kemiskinan . Ini membuktikan masih adanya sekian puluh juta orang di negeri ini tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Kemudian munculnya kasus KDRT bukan saja terjadi akibat tidak seriusnya seorang suami bekerja untuk keluarganya. Tetapi permasalahan ini pun muncul karena persoalan ekonomi. Mengapa demikian? Karena kondisi perekonomian di Indonesia hari ini tidak mendukung seseorang untuk bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Maka hal ini tentu tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, karenanya persoalan seperti ini tidak akan mampu diselesaikan dengan pelatihan program sertifikasi pra nikah tadi.

Parahnya, ketika masyarakat saat ini terancam dengan berbagai pemikiran liberalisme. Seperti kesetaraan gender, yang mana perempuan dituntut dan dibebaskan bekerja diluar rumah. Hal ini pun menjadi faktor hancurnya ketahanan keluarga. Tentu hal ini pula tidak akan mampu diselesaikan dengan pelatihan program sertifikasi layak nikah tersebut.

Persoalan-persoalan yang ditimbulkan dalam sistem kapitalisme saat ini tidak akan cukup diselesaikan dengan adanya pelatihan yang relatif singkat waktunya. Terlebih lagi program tersebut hanya terfokus pada pengetahuan dan informasi semata. Jika memang benar-benar negara serius hadir dalam mewujudkan ketahanan keluarga, maka yang harus dilakukan oleh negara adalah mengubah sistem pendidikan, pola pendidikan dalam keluarga dan sistem ekonomi liberal saat ini dengan aturan islam secara menyeluruh.

Dengan mengacu kepada syariat Islam maka hal ini akan mencegah adanya tindakan KDRT, stunting pada anak, serta tidak menjadikan perempuan mesin pencetak uang diluar rumah. Dengan kembali ke penerapan syariat Islam inilah maka akan terbentuknya ketahanan keluarga dimana negara membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya hingga para suami bebas mencari pekerjaan dengan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Rasulullah saw bersabda: “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.”[HR. Bukhari dan Muslim].

“Tidak ada seorang hamba yang dijadikan Allah mengatur rakyat, kemudian dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya (tidak menunaikan hak rakyatnya), kecuali Allah akan haramkan dia (langsung masuk) surga.” (HR. Muslim)

Diantara tanggung jawab yg dipikul negara antara lain: pertama, memberikan pendidikan kepada rakyat, dan mendorong mereka untuk giat bekerja. Kedua, menciptakan lapangan kerja dan menyuruh rakyatnya untuk bekerja. Dan ketiga, negara wajib menanggung kebutuhan pokok rakyatnya saat rakyat tersebut sudah tidak mampu bekerja, dan kerabatnya juga hidupnya tidak melebihi standard.

Demikianlah solusi yang ditawarkan oleh islam dalam membentuk ketahanan keluarga. Sebab Islam merupakan ideologi yang melahirkan aturan-aturan yang mampu menyelesaikan berbagai problematika umat saat ini. []

Wallahu A’lam Bishshowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *