Sertifikasi Nikah, Kebijakan yang Harus Dipertimbangkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Susi Aulia (Aktivis Muslimah dari Palembang)

Tahun 2020 Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi merencanakan bagi yang ingin menikah harus mengikuti pembekalan dan melakukan serangakaian pemeriksaan kesehatan, dan tidak boleh menikah jika tidak memiliki sertifikat layak kawin. Dan dari pihak lain komisioner Komnas perempuan, Imam Nakhai mengatakan setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin (tempo.co). Rancangan ini sepertinya sangat didukung oleh pihak pemerintah, buktinya pada Kamis 14 November 2019 di Jakarta Menteri Agama Fachrul Rozi mengatakan untuk mengerahkan tenaga KUA dan penyuluh agama dalam program sertifikat layak kawin. Program ini akan berjalan selama 3 bulan untuk calon pengantin (tempo.co)

Terkait wacana pemerintah dalam penerapan sertifikasi perkawinan menjadi sorotan di tengah – tengah masyarakat, bagaimana tidak bagi yang tidak lulus dalam pembekalan pernikahan ini dan belum mendapatkan sertifikasi maka belum boleh untuk menikah. Calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi, pelatihan ini pun diharapkan dapat menekan angkan perceraian, mengatasi angka stunting dan meningkatkan kesehatan keluarga. Ini dinilai terlalu mencampuri urusan privasi masyarakat dan mempersulit pelayanan pernikahan.

Setiap manusia telah Allah karuniai gharizah nau’ (naluri berkasih sayang) untuk menjaga eksistensi manusia yang pelamipiasannya hanya diwujudkan melalui pernikahan bukan yang lain. Yang mana naluri nau’ ini tidak bisa kita pungkiri keberadaannya dan memang harus dipenuhi dan harus tersalurkan dengan cara yang benar. Adapun tujuan utama suatu pernikahan dalam islam adalah untuk menyempurnakan agamanya dan melestarikan keturunan. Rasulullah SAW bersabda “ apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).

Dalam pernikahan berbagai ilmu memang akan diterapkan, tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis semata. Tetapi ada ilmu parenting (mendidik anak), ilmu mengatur keuangan, ilmu emosional, ilmu kesehatan baik fisik maupun reproduksi, segala ilmu yang berkaitan dalam pengurusan rumah tangga yang harus diamalkan. Dan didalam pernikahanpun masih banyak hal – hal yang harus kita pahami terlebih dahulu seperti perkara nasab, mahrom, waris, wali bahkan persusuan. Dan semua ilmu tersebut terangkum dalam kitab pergaulan islam bab nikah, salah satunya terdapat dalam kitab Nidzomul Ijtima’i karya Syeikh Taqiyuddin An-Nabahani. Namun, dalam kebijakan sekarang urusan pernikahan dipermasalahkan. Alih-alih ingin mengurangi angka perceraian pernikahan, stunting terhadap anak dan emosional keluarga, sertifikasi dengan persyaratan yang rumit malah bisa menjadi jalan pasangan catin yang sudah siap menikah namun tidak lulus sertifikasi akan melampiaskan naluri nau’ dengan jalan yang salah yakni pacaran.

Jika negara memang serius mengurusi urusan rakyat dalam hal ini urusan pernikahan, negara harus benar – benar memperhitungkan segalanya dengan matang dan mendalam dalam setiap kebijakan yang diambil. Penguasa adalah pelayan dan penanggung jawab bagi umatnya, ia akan meri’ayah (mengurusi) kebutuhan rakyatnya dan mempermudah segala urusan rakyatnya. Jika pengusa menetapkan kebijakan hingga mempersulit rakyatnya, maka Rasul SAW mengecamnya sebagai tindakan dzolim bahkan beliau bersabda “ Ya Allah barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barangsiapa yang diberi tanggungjawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka , maka mudahkan hidupnya” (HR.Muslim).

Syaikh Muhammad Muhtar Asy Syinqithy mengatakan “Pernikahan itu tidak tegak karena rupa yang elok atau harta, akan tetapi dia tegak dengan agama dan akhlak”. Maka di sistem sekarang sekarang tidak akan efektif mencegah angka perceraian karena hanya diberi nasihat seputar pernikahan dalam waktu 3 bulan saja tidaklah cukup karena keimanan haruslah di tempa sejak kecil sehingga ketika baligh senantiasa terikat terhadap hukum syara’. Kegemilangan negara islam dalam mempermudah dalam pernikahan terlihat dalam era Kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz “Ada petugas yang diberi mendat oleh pemerintah untuk berkeliling sepanjang jalan ramai Kekhalifahan Umayyah dan mengumumkan : Siapa yang ingin menikah akan kami nikahkan…” ini membuktikan bahwasanya pernikahan tidaklah dibebankan dengan urusan administratif yang rumit, Khalifahlah yang justru meringankan warganya untuk menikah.
Wallahu’alam Bishowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *