Sengkarut Sengketa Lahan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Fatmawati
Pontianak-Kalimantan Barat

 

Kepemilikan tanah menjadi hal krusial di tengah sosial masyarakat saat ini. Hukum dan aturan yang ditetapkan berguna untuk melindungi warga yang memiliki hak atas tanah. Meski begitu, tak sedikit kasus pencaplokan kepemilikan tanah yang dilakukan beberapa oknum yang memanfaatkan kuasa untuk memiliki tanah yang bukan haknya. Seperti yang diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Bumi Raya Utama (BRU) Group atas kepemilikan lahan yang bukan haknya.

Dilansir dari www.Kalbarterkini.com selasa, 16 maret 2021 Tanah bersertifikat hak milik atas nama Lili Santi Hasan, terbagi dalam tiga buku sertifikat hak milik di kawasan pusat perbelanjaan modern Trans Mart, yang berhadapan dengan Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Mohammad Alianyang. Lili mengaku kaget atas putusan majelis hakim di PTUN Pontianak yang memenangkan pihak BRU atas tanahnya yang seluas 7.968 meter persegi. Praktik mafia tanah ini melakukannya melalui pemalsuan dokumen, sehingga sangat merugikan masyarakat. Lili berharap supaya musibah yang menimpanya bisa diketahui pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional dan Polri, agar bisa menindaklanjuti perbuatan mafia tanah tersebut.

Islam adalah agama yang mengatur tentang segala bentuk aktivitas manusia, termasuk masalah ekonomi. Salah satunya adalah masalah tentang kepemilikan (al-milkiyyah). Islam selalu memberikan ruang kepada umatnya untuk mengakses segala sumber kekayaannya, untuk memenuhi tuntutan kehidupan dan kesejahteraan.

Di dalam Islam, Allah SWT menghukum orang yang merampas kepemilikian tanah milik orang lain. Aisyah menuturkan, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dzolim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wallahua’lam bishawab.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *