Sengkarut PPDB, Haruskah Pendidikan Anak Dikorbankan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Muthiah Raihana (Pembina Mahasiswa Tanpa Pacaran)

Unjuk rasa orang tua murid terdampak PPDB didepan Gedung Balaikota DKI Jakarta selasa 23/06/2020 tak terelakkan. Aspirasi ini muncul akibat presenden buruk bagi orangtua dan siswa lantaran adanya kebijakan prioritas penetapan PPDB berdasarkan usia dan dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2009. Protes keras orangtua murid juga terjadi saat konfrensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di kantor Disdik (26/06/2020). Orangtua marah karena anaknya gagal masuk SMA lantaran masih terlalu muda. Lantas kondisi ini memunculkan paradigma, “Tidak perlu pintar untuk bersekolah”, karena yang terpenting umurnya tua bisa masuk sekolah negeri.

Rendahnya ruang partisipasi dan informasi yang layak kepada orangtua juga kerap menjadi penybab sengkarut dunia pendidikan. Padahal, menurut pasal 8 UU No. 20 tahun 2003 tantang sistem Pendidikan Nasional menyebutkan masyarakat harus dijamin haknya untuk berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Perubahan PPDB menjadi sistem zonasi , merupakan upaya pemerataan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah. Diharapkan pendidikan bisa dinikmati oleh seluruh generasi tanpa memandang dia kaya atau miskin. Dan mampu menghapus stigma sekolah favorit dan non favorit. Nyatanya jauh panggang dari api, kebijakan yang ada jauh dari solusi, justru menimbulkan masalah baru yaitu mengorbankan pendidikan anak.

Jika ditelisik lebih dalam, sengkarut ketimpangan pendidikan yang tidak merata di Indonesia tidak lepas dari lepasnya peran negara sebagai institusi yang wajib menyelenggarakan pendidikan. Nyatanya, negara hadir hanya sebagai regulator yang mengeluarkan kebijakan. Negara tidak menjamin penunjang serta fasilitas pendidikan bagi peserta didik dan lembaga pendidikan secara mutlak. Justru lembaga pendidikan di dorong menghasilkan dana sendiri. Alhasil akumulasi peran negara yang demikian berakibat pada kualitas lembaga pendidikan tidak merata.

Bagi mereka yang berekonomi lebih mereka mampu mendapatkan pendidikan dengan kualitas terbaik. Sedangkan yang pas-pasan bahkan miskin, bisa belajar adalah sebuah keberuntungan. Inilah fakta bobroknya rezim yang menerapkan sistem kapitalisme. Paradigma materi untung rugi menjadi landasan kebijakan yang dikeluarkan. Pendidikan hari ini tidak mutlak dijamin negara, sebab akan merugi terus menerus jika mensubsidi kebutuhan rakyat.

Tentu sengkarut ketimpangan pendidikan ini dapat diselesaikan, apabila menggunakan sistem dari sang Pencipta, yaitu sistem islam. Karena islam memiliki sistem yang menunjang pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi tiap individu, bukan hanya untuk orang miskin. peradaban islam menempatkan pendidikan sebagai suatu prioritas utama.

Dalam islam, negara menjadi institusi penyelenggara pendidikan, sehingga negara wajib mengatur seluruh aspek yang berkenaan dengan pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya mengatur berkaitan dengan kurikulum, akreditas, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajar saja, tapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh secara mudah oleh semua rakyatnya bahkan gratis. Sarana fisik harus dipenuhi dengan baik, sehingga mendukung kemampuan dan kempuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh pembiayaan pendidikan didalam sistem islam diambil dari Baitul Mal, yakni dari pos fai dan kharaj, serta pos kepemilikan umum (sumber daya alam yang dikelola negara), sehingga layanan gratis akan didapatkan. Baik muslim maupun nonmuslim. Kaya atau miskin kualitasnya sama. Sehingga tidak mengherankan jika dalam peradaban islam dipenuhi oleh generasi unggul dan cemerlang seperti Imam Syafi’I, Maryam Al-asturlabi, Ibnu Sina, Al-Khawarizmi dan masih banyak lagi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *