Selamatkan Indonesia dari Zina

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh:  Novianti (Member Komunitas Revowritter Garut)

Di kota Bekasi, poskotanews.com (3/12/2019) menyebutkan tahun 2019 jumlah penderita HIV dan AIDS naik 105 orang. Penyumbang terbesar adalah penyuka sesama jenis yang tidak hanya bujang tapi juga lelaki sudah beristri.

Di daerah Kulon Progo dalam kompas.com (25/3/2019), mengalami hal yang serupa. Jumlah penderitanya melonjak. Bahkan di daerah Aceh dengan nilai agama yang lebih kental, kondisinya tidak jauh berbeda. Data ini dimuat dalam Kompas.com (5/7/2019).

Sungguh kita hanya bisa prihatin atas apa yang terjadi dan tidak mampu berbuat banyak. ini jelas merupakan ancaman buat negara. Karena virus yang menyerang kekebalan tubuh manusia ini dapat menyebabkan kematian. Dan penderitanya termasuk di kalangan usia muda. Mereka yang seharusnya menjadi harapan masa depan justru masa produktif nya jadi terlewat sia-sia.

Penyebab meningkatnya pengidap HIV dan AIDS ini adalah perilaku manusia yang kebablasan. Perilaku seks bebas dan gonta ganti pasangan termasuk dengan sesama jenis peyebab utamanya. Ini adalah perbuatan zina yang jelas diharamkan oleh agama.
Bahkan bumi Indonesia makin subur dengan aksi mesum lainnya. Perrbuatan menjijikkan, incest, hubungan sedarah, sudah terjadi di beberapa tempat.

Padahal dampak dari semua perbuatan keji tersebut sangat mengerikan. Tatkala pergaulan antar lawan jenis dan sesama jenis tanpa batas , tidak hanya membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia , menimbulkan berbagai penyakit dan mengundang adzab Allah.

Nabi bersabda :

مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ

Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya (HR Ibnu Abi ad-Dunya’).

Nabi mengingatkan ancaman Allah:

“Apabila perbuatan zina dan riba sudah terang-terangan di suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah rela terhadap datangnya adzab Allah untuk diri mereka,” (HR. Hakim).”

Na’udzu billahi min dzalika.

Faktor Penyebab

Ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya praktek perzinahan, yaitu:

Pertama, kemajuan teknologi membuat informasi kian mudah terakses dan tersebar. Demikian pula situs pornografi yang mudah diakses oleh berbagai usia. Ransangan eksternal ini membangkitkan gharizah nau (kecenderungan seksual) yang sifatnya memang muncul jika ada dorongan dari luar. Dengan pemahaman agama yang minim, alhasil kejahatan seksual dan pergaulan bebas sangat rentan terjadi. Kecenderungan seksual yang seharusnya diarahkan untuk meneruskan keturunan menjadi sebatas pemuasan napsu syahwat yang tidak terkendali karena ransangan eksternal yang juga tidak terkendali.

Kedua, gaya hidup kaum muslimin yang jauh dari islam. Islam sudah mengatur pergaulan laki laki dan perempuan. Hukum asalnya kehidupan laki laki dan perempuan terpisah, dan wajibnya menutup aurat saat berada di area umum. Saat ini anak anak muda meski beragama islam, tapi gaya berpakaian dan bergaulnya sudah tidak bisa dibedakan dengan orang-orang kafir.

Pergaulan sudah tidak ada batasan. Di tempat umum terjadi percampuran antara laki laki dan perempuan dengan aurat yang bebas terbuka. Bahkan tidak jarang ditemui muslimah berkerudung tapi pacaran lalu mojok di taman atau gandengan. Berkerudung tapi tetap berkhakwat.

Ketiga, pertahanan keluarga yang lemah. Orang tua minim ilmu lalu dibombardir berbagai pemikiran yang makin mendegradasi proses pendidikan di rumah. Aqidah yang seharusnya dikokohkan di rumah, kian tercerabut dari akarnya. Orang tua abai, generasi muda pun kian lalai. Rusaklah moralitas negara.

Keempat, tidak adanya sanksi tegas bagi para pelaku zina yang bisa membuat efek jera. Para pelaku dihukum lalu dilepaskan. Bahkan para pelaku dari kalangan artis misalnya tidak mendapat sanksi apapun karena dilakukan suka sama suka. Kondisi ini memberikan dampak buruk di kalangan remaja. Mereka bisa menganggap zina tidak apa-apa selama mereka melakukannya tanpa paksaan.

Kelima, penerapan aturan manusia. Islam adalah agama sempurna yang jika dipraktekkan kehidupan masyarakatnya khas. Agama yang berbeda dengan yang lainnya. Standar perbuatannya adalah syariah islam. Namun, kondisi saat ini, syariat islam dicampakkan padahal Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Syariah islam tidak lagi mengikat perbuatan manusia. Aturan produk akal menggantikan syariat islam, yang ditimbang dari manfaat dan keuntungan.

Solusi Pasti

Melihat faktor faktor ini, terlihat bahwa “wajar” berbagai kemaksiatan ini terus terjadi dan akan terjadi lagi. Ini disebabkan kerusakan yang tersistematis dari penerapan sistem buatan manusia.

Allah menegaskan bahwa jika manusia meninggalkan hukum Allah, pasti berbagai kerusakan merajalela yang disebabkan oleh tangan-tangan manusia .
“Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS Ar Ruum:41).

Kemaksiatan sekarang tidak berdiri sendiri tapi terkait dengan sistem lainnya. Sebagai contoh, ibu yang berzinah dengan anaknya sendiri ada yang disebabkan terpengaruh oleh tontonan pornografi, hidup terpisah dengan suami karena harus mencari nafkah. Tetangga kanan kiri juga cenderung permissif, amar makruf nahi munkar tidak berjalan.

Padahal dalam islam, negara memiliki fungsi pelaksana syariah islam yang akan melindungi aqidah, akal, jiwa, harta dan darah rakyatnya. Dalam sistem islam, pemikiran yang berbahaya tidak diberi celah. Area umum diatur sedemikan rupa sehingga laki laki dan perempuan terpisah. Negara wajib mengusahakan kehidupan yang layak agar kebutuhan dasar setiap keluarga bisa terpenuhi. Pendidikan dapat diakses oleh semua kalangan dengan berdasarkan pada aqidah. Syariah dikenalkan dan terimplementasikan. Para pelaku maksiat dibuat takut karena ada sanksi sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran.

Negara hadir untuk memastikan rakyatnya merasa aman, terlindungi. Kepala keluarga diberikan kesempatan memperoleh pekerjaan untuk memberi nafkah yang cukup. Istri memperoleh dukungan baik secara finansial maupun emosional untuk melaksanakan fungsi utamanya sebagai pendidik tanpa harus dibebani urusan ekonomi. Setiap keluarga berada dalam lingkungan yang baik sehingga tidak dicemaskan oleh gangguan atau pemikiran yang akan merusak aqidah.

Demikianlah gambaran penerapan kehidupan di bawah naungan syariat islam. Tidak hanya kaum muslimin yang merasakan kesejahteraan dan ketenangan. Orang-orang kafir dzimni yang hidup dalam wilayah islam pun tetap dilindungi. Saat hukum islam yang sempurna diterapkan secara menyeluruh, islam menjadi rahmatan lil’alamin.

Hari ini tak ada syariah Islam yang melindungi umat berakibat terjadinya berbagai kerusakan dan kemaksiatan. Selama solusi yang ditawarkan buatan manusia, kehidupan manusia tidak aman. Praktek.zina dalam berbagai rupa akan terus terjadi. Kehidupan tidak akan beranjak dari kubangan kegelapan. Ini akan membawa kegelisahan tak berkesudahan. []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *