Selamatkan Generasi dari Prostitusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Neni Rimbawanti, SE (Ummu warobbatul bait)

Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak kian marak. Angka kasus justru meningkat di tengah pandemi Covid-19. Transaksi ‘esek-esek’ terjadi di hotel kelas melati hingga hotel berbintang di kota yang berpredikat Kota Ramah Anak (KLA) ini. (Suarapemredkalbar.com, 30/6)

Celakanya, aktivitas ini tidak hanya sebatas prostitusi, namun juga menggunakan obat-obatan terlarang. Pil ekstasi kerap menjadi bahan konsumsi.

Berdasarkan data Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar, sejak Januari hingga Juni 2020 ini sudah 64 kasus prostitusi yang melibatkan anak yang mereka ditangani. Rata-rata kasus melibatkan pelajar, dengan rincian 62 kasus di tingkat SD, satu kasus di tingkat SMP dan satu di SMA.

Dari data ini, peningkatan yang paling besar justru di tengah pandemi Covid-19 ini. Sejak Maret hingga sekarang saja misalnya, angka kasus yang ditangani YNDN sebanyak 49. Sementara di Januari dan Februari 2020 masing-masing berjumlah 8 dan 7 kasus saja.

Angka ini belum termasuk dengan kasus yang ditangani Polresta Pontianak. Berdasarkan data yang disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, sepanjang tahun 2018 dan 2019 pihaknya telah menangani kasus prostitusi terhadap anak masing-masing sebanyak 37 dan 44 kasus. Sementara di tahun 2020, per Januari hingga Juni sudah mencapai 12 kasus. Angka-angka ini dibagi menjadi tiga klaster, yakni kekerasan seksual, persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dunia prostitusi yang melibatkan pelajar ini sebetulnya bermuara pada lingkungan keluarga yang tidak kondusif bagi anak. Tidak ada bonding antara orang tua dan anak. Pengawasan oleh banyak pihak cenderung abai dan kurang diperhatikan.

Meskipun, hotel-hotel di Pontianak memberlakukan penggunaan KTP untuk check in kamar. Namun pengawasan keluar masuk di hotel tersebut justru tidak diperketat. Bahkan ada beberapa pihak hotel yang justru memfasilitasi dunia prostitusi ini demi keuntungan pribadi.

Sistem kapitalisme saat ini memang hanya menyuburkan perzinaan dan termasuk didalamnya bisa disebut dengan prostitusi pada berbagai kalangan tanpa terkecuali anak-anak, karena prinsip mereka adalah kebebasan.

Dan sangat terbukti dengan jelas bahwa sistem kapitalis-demokrasi tidak bisa memenuhi kebutuhan rakyat baik saat pandemi maupun tidak, sehingga praktek-praktek kehidupan yang menyalahi norma agama semacam prostitusi bahkan tumbuh semakin subur.

Maka disini kita semua tidak ingin negeri ini semakin tersungkur dalam jurang kehancuran karena telah membiarkan kemaksiatan berjalan mulus. Umat butuh solusi yang bisa menuntaskan praktek perzinaan atau prostitusi ini sampai keakar-akarnya dan sistem Islam adalah jawabannya.

Karena sistem Islam memiliki seperangkat peraturan dalam menghilangkan perzinaan. Islam memandang bahwa disini yang harus bertanggungjawab adalah negara. Pertama, Negara bertanggungjawab menyediakan lapangan pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan para laki-laki atau kepala rumah tangga untuk menafkahi keluarganya secara layak.

Kedua, Negara bertanggungjawab menyediakan pendidikan gratis untuk mengedukasi sekaligus membina masyarakat agar memiliki tsaqofah Islam yang kuat sehingga baik laki-laki maupun wanita paham antara yang benar dan yang salah, baik dan tercela. Bahkan negara mendorong para orang tua untuk memberikan pendidikan berbasis akidah Islam dan menjadi teladan bagi anaknya sejak dini.

Ketiga, Negara wajib untuk menegakkan sistem hukum sanksi yang tegas kepada semua pelaku zina dan prostitusi. Hukum rajam (dilempari batu) berlaku untuk pelaku zina yang pernah menikah. Hukum jilid/cambuk 100 kali lalu diasingkan selama satu tahun berlaku bagi pelaku zina yang belum menikah.

Keempat, Penerapan kebijakan atau undang-undang yang mengatur dengan tegas keharaman semua bisnis yang mengarah atau berkaitan dengan prostitusi.

Dengan aturan-aturan tersebutlah sistem Islam mampu melenyapkan praktik pezinaan atau prostitusi dari dunia ini dan penerapannya hanya bisa diwujudkan dalam institusi Khilafah Islam. Wallahu a’lam[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *