Oleh : Imelda Inriani (Aktivis Mahasiswi Samarinda)
Penghinaan terhadap nabi kembali terjadi, tidak main-main penghinaan kali ini terjadi dikalangan Akademisi (guru) Inggris yaitu di Batley Grammar School bagaimana tidak guru tersebut memuat Karikatur Nabi Muhamnad dikelasnya, iya memakai majalah Charlie Hebdo , dan tindakannya tersebut membuat para warga muslim disana protes keras terhadap tindakan guru tersebut.(Tempo.co.28/03/2021)
Protes yang dilakukan oleh para warga muslim tersebut langsung ditanggapi oleh pihak sekolah dengan menangguhkan guru yang bersangkutan, tetapi puluhan warga yang melakukan protes mendesak guru tersebut dipecat, selain itu pihak sekolah dan guru yang bersangkutan pun telah meminta permohonan maaf atas insiden ini.(Tempo.co.28/03/2021)
Objek penghinaan terus menerus tertuju pada islam, mulai dari tokoh-tokoh mulia seperti Rasululah maupun para penganutnya, banyak juga kasus-kasus yang meyudutkan islam, dan banyak sekali data yang menunjukkan bahwa penyerangan dan diskriminasi terhadap perempuan muslim kebanyakan diakibatkan karna Islamophobia. Sekertaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres memperingatkan kebencian dan diskriminasi terhadap muslim kian meningkat menjadi tingkat epidemi. Ia menerima laporan dari Dewan HAM PBB adanya pembatasan kewarganegaraan dan stigmatisasi yang meluas terhadap komunitas muslim. (Republika, 18/3/2021)
Perlu diperhatikan bahwa penghinaan terhadap Islam terus terjadi, dan penghinaan terhadap Rasulullah melalui karikatur ini pun bukan terjadi kali ini saja, tepatnya tahun lalu penghinaan ini terjadi dimana seorang guru memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad kepada murid-muridnya saat membahas tema kebebasan berpendapat dan karna peristiwa tersebut seorang guru sejarah sekolah menengah di pinggiran Paris, yakni Samuel Paty dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya pada jum’at, 16/10/2020 (bbc.com, 31/10/2020)
Ada sesuatu hal yang menjadi sorotan dimana Presiden Prancis cenderung membela apa yang dilakukan oleh paty, tentu hal ini membuat para masyarakat muslim dunia geram dan memberikan kecaman terhadap sikap presiden Prancis tersebut. Tidak hetan mengapa hal tersebut terjadi tentu Karna prancis merupakan Negara yang sangat menjunjung tinggi sekulerisme, disana juga memberlakukan bahwa setiap warga Negara berhak beragama atau tidak, dan kedua pilihan tersebut sama-sama dilindungi oleh Negara.
Negara yang sekuler merupakan Negara yang mengenyampingkan agama untuk mengatur kehidupan warganya. Negara sekuler juga akan mencegah masuknya agama dalam institusi Negara, terutama agama islam yang notabenenya memiliki aturan sempurna yang punya aturan dalam segala hal, Oleh sebab itu orang-orang yang sangat memegang erat nilai-nilai agama akan dianggap sangat berlebihan, dan akhirnya akan menciptaka suasana yang kurang nyaman ditengah masyarakat, karna dapat menimbulkan sikap saling curiga dan saling tidak percaya antar sesama warga.
Akhirnya di Negara sekuler inilah yang akan menjadi tempat memicu tumbuhnya sikap Islamophobia dengan subur, contohnya undang-undang di Prancis yang menopang undang-undang yang melindungu hak untuk menistakan agama, yang dikeluarkan pada tahun 1881, dimana didalamnya tertuang bahwasannya boleh menista agama, tetapi tidak boleh menghina seseorang berdasarkan aama yang dianut. Hal ini tentu akan menciptakan permusuhan dan chaos ditengah masyarakat.
Kita sebagai umat muslim harus benar-benar memahami bagaimana cara kerja barat dalam menciptakan Islamophobia dengan dalih memerangi terorisme-radikalisme, kita harus dengan gencar membangkitkan kembali kesadara pemikiran umat dan harus segera membersihkan virus sekuler yang mengincar pemikiran umat, dan kita harus mengikat erat umat dengan pemahaman aqidah islam yang sesuai dengan syari’at islam. Serta memahamkan umat akan bahaya virus sekuler liberal yang diagendakan barat ini.
Islam mencegah penghinaan terhadap Nabi
Terkait dengan penghinaan yang menimpa Manusia suci yaitu Rasulullah maka kita akan langsung berhadapan dengan Allah maupun Rasul-Nya berdasarkan Kalamnya di Al-Qur’an dan sunnahnya di hadist-hadist, berdasarkan penghinaan nabi maka hukuman yang pantas adalah hukuman mati sebagaimana hadist Rasulullah yang artinya :“Sesungguhnya siapa pun yang menghina Nabi , baik muslim ataupun kafir, wajib dihukum mati.” Inilah pendapat mayoritas ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Mundzir. Ini merupakan pendapat Malik, Laits, Ahmad, juga Ishaq, dan merupakan mazhab Syafi’i.
Sehingga tidak akan ada lagi penghinaan-penghinaan terhadap Rasulullah dikarenakan beratnya hukuman yang diberikan oleh Negara, dan perlu diingat bahwa hal ini hanya akan terjadi jika syariat islam diterapkan. Wallahua’lam bishawab