Oleh: Endah Husna
Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyiapkan pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah yang rencananya mulai awal Januari 2021, dengan menyiapkan peraturan Bupati (perbup) untuk mendukungnya. “Kami sudah sejak awal merencanakan pembelajaran tatap muka ini, meski saat itu belum ada ketentuan dari pemerintah pusat. Kami sudah mengundang berbagai institusi terkait hal itu. Mungkin kami satu-satunya pemerintah kabupaten yang sudah merencanakan lebih dulu menyusun konsep perbup,” kata Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto di Gresik. ( AntaraNews, Rabu November 2020)
Hampir sembilan bulan pandemi Covid-19 belum juga berakhir, pandemi ini juga telah memorak-porandakan kebijakan di seluruh aspek, tak terkecuali kebijakan di dalam aspek pendidikan. Sejak pandemi masuk ke Indonesia, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memutuskan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai pengganti pembelajaran tatap muka. Namun sayang, kebijakan ini tidak disertai dengan pemenuhan fasilitas yang memadai di berbagai daerah. Mulai dari permasalahan tak memiliki perangkat pendukung ( HP atau Laptop), tidak punya pulsa, hingga tidak ada sinyal di daerah pedalaman.
Permasalahan yang lain adalah kesiapan guru dan siswa dalam mengikuti PJJ, juga menjadi kendala selanjutnya. Mulai dari guru yang masih Gaptek, kurikulum yang cenderung memberikan tugas banyak, hingga siswa kewalahan dengan seabrek tugas, dan tekanan dari orang tua. Hingga fatal terjadi akibat puncak stres adalah menyebabkan kematian, entah bunuh diri, kelelahan atau penyakit bawaan. Seperti yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan, karena diduga stres akibat tugas Daring, Siswi SMA nekat bunuh diri.( http:/regional.kompas.com/read/2020/10/18/18060031/diduga-stres-karena-tugas-daring-siswi-sma-nekat-bunuh-diri-dan-tinggalkan). Dan masih banyak kasus serupa terjadi di tanah air.
Maka jika kendala ini terus dibiarkan, tentu ini memberikan dampak buruk bagi pendidikan anak-anak dan generasi. Kehilangan waktu belajar, kesempatan tatap muka dengan guru hingga bisa bersosialisasi dengan teman-temannya di sekolah menjadi hilang.
Maka dari itu, solusi dari semua ini muncullah kebijakan pembelajaran tatap muka seperti yang disampaikan oleh Bupati Gresik, untuk daerah-daerah zona hijau dan kuning. Namun karena kasus Covid-19 belum ada indikasi menurun, maka banyak yang mengkhawatirkan kebijakan tatap muka ini. Khawatirnya adalah justru sekolah menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Tapi ternyata kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berubah lagi, dilansir dari CNNIndinesia.com(22/11/2020), sekolah tatap muka di seluruh wilayah Indonesia akan dibuka pada semester dua tahun ajaran 2020/2021. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021. Adapun yang berhak memutuskan kegiatan tatap muka ini adalah pemerintah daerah, kantor wilayah(kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah.
Kebijakan berubah-rubah ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengurusi generasi. Kebijakan yang terkesan tergesa-gesa, kebijakan yang sering merugikan “orang kecil” dan berpihak pada “orang besar”.
Berbeda dengan Islam, segala kebijakan seharusnya yang mendasari adalah pemikiran bahwa sebagai penguasa, wajib baginya dengan segala daya upaya melindungi rakyatnya. Pemikiran bahwa segala aktivitasnya dalam mengurusi rakyatnya senantiasa dalam pengawasan Allah SWT. Penguasa yang takut akan perhitungan atau hisab dari Allah setelah mati.
Maka kebijakan di masa pandemi ini yang terbaik adalah kebijakan PJJ, sebab nyawa dan kesehatan generasi sedang dipertaruhkan. Dan mengimbangi kebijakan ini dengan memfasilitasi keberlangsungan dari PJJ ini. Ini kebijakan untuk daerah yang terdampak Karena dari awal wabah masuk, negara sudah menutup akses masuk maupun keluar dari daerah itu, dengan perhitungan agar wabah tidak menyebar.
Bagi daerah yang tidak terdampak, tentu kegiatan akan berjalan sebagaimana biasanya. Dengan begitu masa depan anak-anak di era pandemi tidak akan terancam. Tentunya semua itu akan membutuhkan dana yang tidak kecil. Maka jika Islam yang mengaturnya, jangan pernah risau tentang dananya. Negara memiliki Baitulmal yang bisa menjamin seluruh kebutuhan.
Baitulmal diperoleh dari jizyah, kharaj, ghanimah dan fa’i. Serta pengelolaan SDA (tambang, laut, minyak dll) dengan benar. Juga amanahnya para penguasa pemegang kebijakan memegang peran penting. Karena mereka paham bahwa semua hanya titipan, semua akan dimintai pertanggungjawaban. Inilah Sistem Islam dengan nama pemerintahannya adalah Khilafah Islamiyah. Negara yang menjadikan Alquran dan Alhadits sebagai Undang-Undangnya untuk diaplikasikan dalam seluruh kebijakan dalam mengatur rakyatnya. Maukah sisa hidup kita ini diatur dengan Alquran? Mari bersama wujudkan Ridha Allah dengan taat syariatNya dalam bingkai Khilafah Minhajinnubuwwah.
Wallahu A’lam bishawab.