Sekolah Tatap Muka Ditengah Pandemi, Tepatkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Siti Munawarah, S.E (Aktivis Dakwah)

 

Sudah setahun lebih pandemi melingkupi bumi dan selama itu juga segala aktivitas diluar rumah dibatasi. Salah satunya pembelajaran yang biasanya dilakukan di sekolah, maka selama pandemi mau tidak mau aktivitas tersebut dilakukan via daring demi memutus mata rantai penyebaran.

Tentu banyak suka duka yang dialami, baik dari guru sebagai pengajar, murid sebagai peserta didik serta orang tua yang turut serta mengontrol jalannya pembelajaran. Selama setahun lebih lamanya aktivitas tersebut dilakukan, masyarakat merasa pembelajaran jarak jauh tidak mempunyai pengaruh yang berarti. Masyarakat, khususnya orang tua mendesak untuk pembelajaran dilakukan seperti sediakala sebelum adanya Corona.

Maka, melihat hal tersebut pemerintah merasa perlu menimbang dan akhirnya diputuskan bahwa sekolah tatap muka akan di buka Juli mendatang. Seperti berita yang dilansir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan semua sekolah di seluruh daerah akan dibuka mulai Juli 2021. Menurutnya setelah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan rampung, semua sekolah akan didorong belajar tatap muka. (CNNIndonesia, 3/3/2021)

Desakan publik diamini oleh pemerintah, akhirnya persiapan pun dilakukan. Berbagai instruksi diumumkan demi kelancaran dalam pembelajaran dan yang pasti tidak membahayakan peserta didik mengingat virus Corona masih menjadi momok yang menakutkan. Lantas apakah persiapan serta segala hal yg diperlukan sudah benar-benar matang? Mengingat nyawa generasi menjadi taruhan dalam kebijakan yang dibuat jika protokol kesehatan yang sesuai standar ternyata belum mampu dipenuhi sebagaimana mestinya.

Desakan Kebijakan, Pertaruhkan Keselamatan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membuka kembali sekolah dimasa pandemi, bukan hanya melihat suatu wilayah dengan berbagai corak warna yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut minim penyebaran. Tapi ada yang lebih dari itu, yang menjadi standar apakah boleh membuka kembali sekolah atau tidak.

Relaksasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). akan berisiko tinggi terjadi klaster baru. Ini terjadi jika sekolah tatap muka dilakukan tanpa penyiapan memadai terhadap infrastruktur dan protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di lingkungan satuan pendidikan.

Untuk sekolah-sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, setidaknya harus memenuhi poin-poin berikut ini:

1. Sanitasi, termasuk toilet bersih dan layak.
2. Fasilitas kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Sarana cuci tangan atau hand sanitizer dan disinfektan.
5. Menyediakan thermogun (alat pengukur suhu tubuh).
6. Pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui siapa yang punya komorbid (penyakit penyerta).
7. Persetujuan komite sekolah dan orang tua/wali siswa.

Untuk kepala daerah atau pemerintah daerah yang akan
Menerapkan sekolah tatap muka juga wajib mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

1. Tingkat risiko penyebaran COVID-19.
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
4. Akses terhadap sumber belajar dan kemudahan belajar dari rumah.
5. Kondisi psikososial peserta didik.
(tirto.id, 25/11/2020)

Seluruh penyiapan infrastruktur dan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan harus dilakukan terlebih dahulu, bukan berjalan secara paralel. “Karena kita wajib melakukan perlindungan berlapis untuk keselamatan anak-anak saat sekolah tatap muka,”imbuh Retno.

Data menunjukkan, negara-negara yang melakukan sekolah tatap muka di masa Pandemi melakukan penyiapan dengan sungguh-sungguh dan memiliki mitigasi risiko yang baik. Sehingga dapat mencegah sekolah menjadi kluster baru. (kontan.co.id, 20/12/2020)

Melihat berbagai syarat di atas, harusnya menjadi pertanyaan bagi pemerintah. Sudah tepatkah membuka kembali sekolah ditengah pandemi? Mengingat berbagai persiapan justru masih jauh dari yang seharusnya. Diperparah dengan tingkat kasus positif yang masih tinggi setiap hari nya.

Menurut pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan jika tingkat kasus positif infeksi virus corona di suatu daerah rendah atau kurang dari lima persen, sehingga masuk dalam kategori zona aman. Ia mempertanyakan, di mana logikanya saat kasus harian masih 6.000 bahkan pernah 10.000, sekolah malah dibuka? (bbc.com/ 23/03/2020)

Menyediakan segala kebutuhan masyarakat ditengah Pandemi, termasuk didalamnya proses pembelajaran serta fasilitas yang digunakan merupakan tanggung jawab negara dalam penyediaannya. Memberikan sebaik-baiknya pelayanan, agar segala hal buruk yang berpotensi terjadi ditengah-tengah pandemi bisa diminimalisir dengan baik. Bukan berlepas tangan, lalu membiarkan sekolah, serta daerah setempat jungkir balik memikirkan tuntutan serta intsruksi yang diberikan. Tanpa menimbang secara matang bagaimana dampak yang akan terjadi.

Sangat disayangkan jika pemerintah hanya fokus mendengar desakan publik untuk membuka sekolah tatap muka. Sebab, banyak nyawa masyarakat yang dipertaruhkan. Sebaiknya pihak berwenang tidak menggunakan alasan uji coba, tetapi akhirnya malah membahayakan keselamatan jiwa. Dari sini dibutuhkan kebijaksanaan penguasa dalam mengeluarkan kebijakan, agar tak sepihak dalam menimbang suatu perkara. Penguasa harus memperhatikan kemungkinan dampak negatif terburuk yang terjadi dari kebijakan tersebut.

Sulit untuk dipungkiri, salah satu bentuk nyata dari karakter sistem kapitlisme sekular, dimana nyawa manusia bisa saja dipertaruhkan dengan urgensi kebutuhan lain, dalam hal ini adalah pendidikan itu sendiri.

Sejatinya kebutuhan berupa pendidikan memang harus dipenuhi, tetapi harus seiring dengan kepastian keamanan dan keselamatan para pelaku pendidikan dari ancaman virus yang hingga kini masih mewabah.

Seharusnya negara juga mampu memfokuskan penyelesaian pandemi terlebih dahulu sebelum sekolah tatap muka dimulai. Selain itu, negara juga masih bisa memberikan alternatif lain bagi siswa dengan sarana pembelajaran daring yang lebih memadai, seperti jaringan signal yang kuat serta alat belajar daring bagi siswa.

Disisi lain negara juga memberikan pedoman pengajaran daring yang lebih baik lagi kepada para tenaga pengajar, hingga mereka mampu melaksanakan tanggungjawabnya dengan penuh kesungguhan dan kualitas yang maksimal sesuai dengan target pendidikan yang ada.

Bersamaan dengan itu negara melakukan upaya maksimal dalam menuntaskan pandemi hingga benar-benar bersih dari bumi pertiwi, agar kelak anak-anak negeri dapat menikmati sekolah mereka kembali, pastinya dengan senang hati serta penuh rasa syukur pada ilahi.

Peran Pemimpin Negara

Negara, sebagai tempat dimana rakyat mengadu serta berlindung harusnya menjadikan keselamatan rakyat diatas segalanya. Disamping mempersiapkan segala hal yang memang di butuhkan.

Bukan hanya sekedar mendengar desakan publik lantas membuat kebijakan sesuai yang publik inginkan. Tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat yang menjadi taruhan dari kebijakan yang telah ditetapkan, tingkat penyebaran yang masih tinggi, ditambah dengan minimnya fasilitas yang disiapkan. Menjadikan wacana sekolah tatap muka membuka risiko cluster baru tercipta.

Hal ini sangat kontradiktif dengan pemimpin yang lahir dari sistem Islam, khalifah sebagai kepala negara akan menyandarkan segala kebijakan nya pada perintah Allah dan Rasul-Nya.

Bukan berdasarkan kepada desakan publik yang menuntut untuk dipenuhi, khalifah ketika menetapkan sebuah kebijakan maka prioritas utama adalah mempertimbangkan keselamatan jiwa kaum muslim.

Sebab begitulah seharusnya pemimpin negara berperan, yakni menjadi junnah (pelindung) bagi rakyat. Maka ketika menetapkan sebuah kebijakan Khalifah akan memastikan keamanan serta keselamatan masyarakat.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw :

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]

“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Pemimpin tidak boleh abai dengan segala hal yg terjadi, tapi berusaha mencegah segala hal buruk yang menimpa masyarakat agar bisa di minimalisir dan hal itu tentunya bersandar dengan hukum Islam.

Hukum ini tentunya lahir dari Sang Pencipta, hukum yang sungguh-sungguh memberikan Rahmat bagi umat tidak hanya yang hidup di bawah naungannya, tetapi juga bagi seluruh alam, sebagaimana firman Allah swt :

وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ
“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107)

Sangat berbeda jauh dengan pemimpin yang lahir dari sistem demokrasi, kebijakan yang dibuat kebanyakan berakhir dengan menjadikan rakyat sebagai pihak yang dikorbankan bahkan cenderung menimbulkan permasalahan baru ditengah-tengah masyarakat.

Benarlah apa yang disampaikan Imam As-Syathibi menjelaskan arti ruwaibidhah (orang-orang bodoh yang mengurusi urusan orang umum), “Mereka mengatakan, bahwa dia adalah orang bodoh yang lemah, yang membicarakan urusan umum. Dia bukan ahlinya untuk berbicara tentang urusan khalayak ramai, tetapi tetap saja dia menyatakannya.” (As-Syathibi, Al-I’tisham, II/681).

Dari sini, masyarakat mestinya sadar, bahwa segala permasalahan yang terjadi diperlukan sebuah sistem yang memiliki segala solusi atas permasalahan yang menimpa negeri, tidak lain solusi tersebut hanyalah berasal dari islam yang akidahnya memancarkan peraturan.

Sebagaimana firman Allah swt :

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS Al Jatsiyah: 18).

Wallaahu a’lam bishshowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *