SEKOLAH DIBURU PAJAK, PARA ORANG TUA DI PALAK

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Hindun Camelia (Anggota Komunitas Ksatria Aksara Kota Bandung)

 

Realitas ketidakadilan pajak lahir dari sistem kapitalisme. Jadi, omong kosong pernyataan yang menyatakan pajak bisa mewujudkan keadilan. Yang terjadi justru yang kaya makin kaya, yang miskin makin melarat. Konsep dasar ekonomi, kapitalisme adalah setiap orang bebas bersaing untuk memperoleh kekayaan. Karena itu, kapitalisme hanya mengakui harta kepemilikan individu, tidak ada harta milik negara atau umum.

Kondisi ini menjadikan negara kapitalistik bertumpu pada sektor swasta. Akibatnya, pemerintahan yang berjalan akan mudah dikendalikan oleh swasta. Jika sebuah negara meletakkan tulang punggung ekonominya pada sektor swasta, sebenarnya keberadaan pemerintah hanyalah sebagai pelengkap penderitaan bagi rakyat.

Baru-baru ini gencar berita tentang pungutan pajak untuk bahan pokok ramai diperbincangkan. Menjadi topik hangat bagi para ibu rumah tangga maupun penjual sembako baik di pasar maupun warung kecil. Dalam draft rancangan undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang RUU KUP pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai bagi sejumlah bahan pokok (sembako) dan beberapa kategori jasa atau layanan.

Dalam kebijakan terbaru, jasa pendidikan akan dihapus dari daftar jasa yang tidak terkena PPN. Jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam peraturan mentri keuangan (PMK) no. 223/PMK 011/2014 tentang kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN. Jika benar RUU KUP ini disahkan, artinya jasa pendidikan akan dikenakan PPN.

Dan ini jelas menjadi sorotan publik, ditengah masa pandemi seperti sekarang ini pemerintah semakin gencar memburu pajak dari berbagai aspek penghidupan mulai dari rencana pungutan pajak bahan pokok (sembako), jasa rumah bersalin, sampai layanan pendidikan.

Hal ini tentunya menimbulkan banyak respon dari masyarakat yang sebagian besar adalah orang tua, ibu rumah tangga yang memiliki anak-anak yang masih bersekolah. Beberapa orang tua belum tahu persis akan berita adanya rencana KUP tentang pajak jasa pendidikan yang akan dikenakan untuk sekolah, baik sekolah TK, SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi.

Sikap terkejut diperlihatkan para orang tua dalam menanggapi berita ini, salah seorang ibu mengatakan “bahwa jika benar ini terjadi, pemerintah sungguh sangat dzolim. Karena idealnya pemerintah yang memfasilitasi pendidikan anak mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi tanpa pungutan biaya (gratis) bukan malah dikenai pajak” tuturnya.

Dan idealnya pun negara juga yang menyediakan lapangan pekerjaan setelah anak-anak menyelesaikan pendidikannya.

Mayoritas responden menyatakan tidak setuju jika benar pusat pendidikan dikenakan pajak oleh negara. Karena seolah-olah pendidikan menjadi lahan bisnis, bukan lagi pelayanan negara untuk rakyatnya.

Jika menilik sisi lain akankah mampu rakyat miskin mendapatkan pendidikan yang layak. Mengingat untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan. Apalagi ditengah kondisi pandemi saat ini.

Adapun harapan dari para responden adalah pemerintah menggagalkan segala rencana pungutan pajak untuk layanan pendidikan demi kemakmuran dan kemajan anak bangsa.

Sementara pengaturan perekonomian dalam sistem islam yakni sebagai berikut.

1. Para pejabat memposisikan dirinya sebagai pemberi jalan keluar untuk rakyat yakni sebagai pengurus rakyat dan salah satunya di bidang pendidikan.

2. Pajak bukanlah pendapatan utama bagi negara. Pajak boleh ditarik, tetapi dalam kondisi tertentu dan hanya dikenakan bagi orang-orang tertentu juga.

3. Sumber pendapatan negara di hasilkan dari pengelolaan SDA yang melimpah, bukan dari perpajakan.

Sistem ekonomi islam bertumpu pada negara dan menyejahterakan rakyat. Untuk mewujudkan negara yang benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi, harus diterapkan ekonomi islam dalam naungan khilafah. Jika sistem ekonomi islam dijalankan, fundamen yang paling mendasar yang harus diperbaiki adalah penataan terhadap kepemilikan.

Inilah sistem ekonomi yang manusiawi dan menyejahterakan, karena bersumber dari Allaah SWT. Sang pencipta manusia dan alam semesta.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *