Say No Korupsi! Islam Menjadi Solusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Say No Korupsi! Islam Menjadi Solusi

Oleh Rena Malinda

Aktivis Dakwah

 

Korupsi merupakan salah satu masalah sosial yang terus diperdebatkan dan sangat memprihatinkan. Korupsi ibarat tumbuhnya daun-daun di pohon yang tidak pernah berhenti. Kasus korupsi adalah salah satu masalah yang telah berlangsung lama dan sampai saat ini belum juga menemukan solusi. Korupsi dianggap sebagai masalah yang serius dalam kehidupan masyarakat sejak zaman orde lama, orde baru, dan reformasi hingga milenial saat ini.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menyatakan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir yakni tahun 2003 sampai 2023 sudah lebih dari 1.600 orang yang sudah dilakukan penangkapan koruptor. Khusus tiga tahun terakhir KPK RI sudah menangkap dan menahan tersangka korupsi kurang lebih sebanyak 513 orang. Berdasarkan dari sumber tersebut sudah sangat jelas bahwa semakin tahun di Indonesia kasus korupsi semakin banyak. Problematika korupsi ini seolah-olah mengalami kebuntuan karena pemberantasan korupsi yang dilakukan malah berbanding terbalik dengan hasil meningkatnya indeks peringkat korupsi di Indonesia, ditambah lagi sanksi bagi pelaku korupsi sangat ringan sehingga tidak ada efek jera, bukannya mengurangi tetapi malah menambah kuantitas terjadinya korupsi. Dikutip dari antaranews.com (Kamis 9 November 2023).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman juga menilai, hasil IPAK 2023 menunjukkan secara keseluruhan perilaku antikorupsi di Indonesia mengalami penurunan. Artinya upaya untuk mewujudkan Indonesia yang semakin bersih dari korupsi belum menunjukkan hasil. “Jadi kalo dilihat dari penyusunnya, ada dua yaitu indeks pengalaman dan indeks persepsi. Persepsi berbasis pemahaman masyarakat, jadi masyarakat sebetulnya sudah antikorupsi ditunjukan dengan naiknya indeks persepsi tetapi di sisi lain, pelayanan publiknya semakin korup” kata Zaenur. Dikutip dari tirto.id (Selasa 7/11/2023).

Berdasarkan fakta diatas sudah bisa dikatakan bahwa budaya antikorupsi di Indonesia semakin hari bukan semakin baik, justru semakin mengalami penurunan dan perburukan. Hal ini disebabkan karena sistem yang diadopsi adalah sistem kapitalis yang berasal dari hasil pemikiran manusia yang serba terbatas, oleh sebab itu sangat mungkin jika masyarakat tidak melibatkan islam dalam kehidupannya.

Dalam sistem kapitalis tidak ada ketegasan dalam menetapkan hukuman, termasuk hukuman atau sanksi yang diberikan kepada seorang koruptor. Di sistem kapitalis sekuler masyarakat senantiasa dijauhkan dari agama, aturan Islam hanya boleh dilakukan hanya dalam ibadah mahdoh saja tidak dalam hal yang lainnya.

Berbeda dengan sistem Islam, Islam adalah agama rahmatanlil’alamin yaitu rahmat bagi seluruh alam, yang mengatur segala apa yang ada dimuka bumi ini, Islam mengatur setiap ururan dari bangun tidur hingga kembali tidur, sehingga tidak ada yang luput diatur oleh Islam dalam hal ini termasuk korupsi.

Di dalam kaidah ushul fiqih disebutkan bahwa tiada satupun peristiwa yang yang tidak diatur dalam Islam dan suatu peristiwa apa pun di dalam islam, kecuali disitu ada hukum Allah SWT. Islam memandang korupsi sebagai perbuatan yang keji. Perbuatan korupsi dalam konteks agama Islam sama dengan fasad, yaitu perbuatan yang merusak tatanan kehidupan yang pelakunya dikategorikan melakukan dosa yang besar. Hingga pelaku korupsi dalam sistem Islam harus mendapatkan hukuman atau sanksi sesuai dengan aturan Allah, dalam Islam korupsi merupakan perbuatan yang melanggar syariat. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-qur’an surah An-Nisa:29 Allah SWT berfirman yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)…”.

Islam mengharamkan korupsi dan memberikan sanksi yang menjerakan pelakunya. Islam memberikan tuntunan agar dalam memperoleh harta harus dilakukan dengan cara-cara yang bermoral dan sesuai dengan hukum islam yaitu dengan tidak menipu, tidak memakan hasil riba, tidak berkhianat, tidak menggelapkan barang milik orang lain, tidak mencuri, tidak curang dalam takaran dan timbangan, tidak korupsi, dan lain sebagainya. Sehingga solusi dalam Islam lah yang seharusnya masyarakat pakai untuk membangun individu yang memiliki iman yang kuat dan berkepribadian Islam.

Korupsi merupakan kejahatan tingkat tinggi atau ordinary crime, untuk menghapus perilaku korupsi perlu diterapkan sejak anak-anak, karena anak ibarat kertas putih yang bersih, sebagai orangtua kita perlu menggoreskan nilai-nilai moral yang telah diatur dalam agama, apabila sejak usia dini anak telah ditanamkan nilai-nilai keagamaan yang berkaitan dengan moralitas hidup, niscaya pada masa yang mendatang para generasi penerus akan senantiasa mengamalkan nilai tersebut dan tindakan korupsi dapat dihapuskan di muka bumi ini.

Wallahu a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *