Sandiwara Hukum, Negeri Tercinta

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Ahtar (Anggota Komunitas Setajam Pena)

Dilansir dari detik.com (11/06/2020), jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Sangat ringan, mengapa? Alasannya dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan.

Jaksa berdalih bahwa dakwaan primer tidak terbukti. Kemudian jaksa membuktikan dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketika dimintai keterangan seusai persidangan, jaksa mengatakan alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

Kasus ini sangat menghebohkan masyarakat. Terutama hukuman yang ringan, akibat ketidak sengajaan. Sungguh tidak masuk akal, terdakwa tidak gila dan bahkan adalah seorang aparat hukum melakukan ketidak sengajaan yang mengakibatkan korban sampai cacat permanen. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan kasus-kasus lainnya, sehingga banyak masyarakat kecewa bahkan ragu dengan hukum di negeri ini. Namun kekecewaan itu hanya bisa pasrah diungkapkan seperti tranding topic di twitter yaitu #tidaksengaja dengan emo yang lucu bahkan kreatif lainnya. Sehingga keadilan dan kesejahteraan tak menjamin di negeri ini. Sungguh hukum hanya berpihak pada yang kebal. Siapakah?

Dilain pihak, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan bahwa, Pihaknya bisa memahami kekecewaaan masyarakat atas tuntutan dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan. Namun pertimbangan hakimlah yang akan sangat banyak menentukkan apakah dakwaan dan tuntutan jaksa relevan dengan alat-alat bukti yang akan ditimbang oleh hakim. Jadi kami tidak boleh mengintervensi, mempengaruhi kemandirian jaksa.

Sayang seribu sayang, rakyat butuh pembelaan atas kekecewaan ini, namun mereka yang sama hanya saling mendukung bahkan tidak mau mengungkapkan kebenaran. Sungguh, sistem Kapitalisme Demokrasi membutakan kejujuran mereka bahkan tak mau disalahkan dengan dalil beda peran. Padahal, sejatinya mereka hanya omong kosong belaka. Tatkala mencari keadilan dalam rezim demokrasi hanya ilusi. Sehingga kasus ini menyempurnakan bukti bahwa semua aspek kekuasaan demokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) telah menunjukkan kegagalannya dalam memberantas tuntas korupsi dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Seperti dilansir VIVAnews.com (14/06/2020), pengamat politik Rocky Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan pelaku saat menyiramkan ke mata penyidik KPK Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan. Ia meminta agar mata publik tidak buta dengan proses peradilan. Selain itu, Rocky menilai tuntutan satu tahun oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa pelaku merupakan tuntutan yang irasional. Pihaknya menggalang gerakan dengan menamai sebagai ‘New KPK’ untuk menghalangi mata publik dibutakan oleh air keras kekuasaan.

Hukum negeri ini terkesan seperti hukum rimba, yang mana yang kuat yang berkuasa. Siapa disini yang kuat, siapa lagi kalau bukan para kaum Kapitalis beserta anteknya. Kasus ini membuktikan bahwa sistem Kapitalisme Demokrasi telah menguasai dari segala aspek. Bahkan payung Kapitalisme melebar hingga menutupi jagat raya ini. Sehingga yang ahlinya bahkan takut, yaitu takut karena cinta dunia. Hanya beberapa saja yang mau menyuarakan keadilan, semoga bukan karena kekuasaan semata.

Kasus ini hanya sebagian dari kasus yang dinilai kebal hukum. Patutlah rakyat kecewa dan ragu dengan hukum yang diterapkan dinegeri ini. Hanya sebagian saja yang berfikir cerdas bahwa sistem ini harus diganti, bukan malah jadi tambal sulam yang justru merusak negeri yang katanya “gemah ripah loh jinawi.”

Perlunya rakyat membuka mata lebar bahwa dahulu sistem Khilafah adalah satu-satunya sistem yang mampu bertahan kurang lebih selama 14 abad lamanya dan menjadi mecusuar panutan seluruh dunia . Sistem yang mempunyai segala kunci permasalah dari berbagai aspek. Yaitu berlandaskan pada akidah Islam yang berasal dari Allah SWT.Bukan dari hasil produk akal manusia, yang mana cenderung menghasilkan hawa nafsu dan akhirnya hanya memuaskan kepentingan kelompok.

Didalam Islam, pelaksanaan uqubat/sanksi didunia tanggung jawab kepala negara/khalifah atau yang ditunjuk mewakilinya. Sanksi didunia berfungsi yang pertama sebagai pencegah(zawajir) yaitu mencegah orang-orang untuk tidak melakukan tindakan dosa dan kriminal. Yang kedua sebagai penebus dosa(jawabir) yaitu menggurkan sanksi akhirat bagi pelaku kriminal yang telah dikenai sanksi didunia.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, dari Ubadah bin Shamit ketika menuturkan Ihwal teks baiat Aqabat 1,
“Siapa di antara kalian yang memenuhinya maka pahalanya disisi Allah. Siapa yang melanggarnya, lalu diberi sanksi, maka itu sebagai penebus dosa baginya. Siapa yang melanggarnya namun (kesalahan itu) ditutupi oleh Allah, jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya; jika Ia menghendaki, Dia akan mengadzabnya.” (HR. Bukhari)

Bentuk sanksi dalam Islam digolongkan menjadi 4 yaitu Hudud, Jinayat, Ta’zir, Mukhalafat. Masing-masing memiliki kriteria dan sanksi sendiri. Terkait kasus Novel Baswedan, dalam pandangan Islam merupakan tindakan kriminal yaitu jinayat. Jinayat adalah tindakan pencederaan terhadap jiwa hingga hilangnya nyawa. Sanksi yang akan diberikan adalah hukum qishas.

Qishas adalah pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, hukum qishas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.

Namun jika keluarga korban memaafkan, pelaku diwajibkan membayar diyat. Yaitu sejumlah harta yang dibayarkan sebagai kopensasi atas pencederaan atau timbulnya kematian.

Diyat untuk nyawa senilai seratus unta atau seribu dinar. Nilainya disesuaikan dengan kerusakan fungsi organ serta jenis anggota badan yang dicederai. Sehingga konstitusi (dustur) diadopsi dari ketentuan Al Quran, As sunnah, ijma’ Sahabat dan Qiyas. Selain itu hakim perlu merujuk pada kitab-kitab ulama klasik untuk memperhatikan pandangan dan ijtihad ulama Madzab agar tidak keliru dalam memberikan vonis.

Dalam sistem Khilafah, hakim(Qadli) harus berderajat ulama. Yaitu orang alim mengetahui akan syariah penerapan hukum Islam dalam ranah praktis. Oleh karena itu, penerapan hukum yang adil dan sejahtera merata seluruh rakyat hanya diperoleh di sistem Khilafah Islam. Sehingga perlu diwujudkan dan diterapkan agar tercipta sesuai firman Allah SWT dalan surat An Nur ayat 55 yaitu,
“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai (Islam). Dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.”
Wallahu a’lam bish-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *