Sah! Iuran BPJS Jadi Naik, Rakyat Gigit Jari

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Khalid (Ibu Rumah Tangga di Bandung)

Di tengah kondisi pandemi yang tak kunjung mereda, rakyat harus bersiap kembali menelan pil pahit. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkahmah Agung (MA). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama. Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. (Okezone.com)

Seperti dilansir dari Kompas.com tarif baru iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020, per Juli 2020 mendatang sebagai berikut:
Kelas 1 Rp 150.000 (dari saat ini Rp 80.000)
Kelas 2 Rp 100.000 (dari saat ini Rp 51.000)
Kelas 3 Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500 (dari saat ini Rp 25.500)

Pemerintah berdalih kenaikan tarif iuran ini dilakukan untuk peningkatan pelayanan kesehatan dan karena alasan lain yakni kondisi negara yang mengalami defisit. Tentu kenaikan tarif iuran BPJS ini kembali menuai kritik dari kalangan masyarakat. Sama seperti pada Januari lalu, rencana kenaikan iuran BPJS dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan permintaan judicial review oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir.

Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi dinilai tidak bijak. Di tengah kondisi ketidakpastian penghasilan serta bertambahnya jumlah pengangguran, pemerintah malah semakin membebani masyarakat alih-alih menggratiskan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan susah. Pemerintah seolah abai terhadap apa yang sedang menimpa masyarakat dan seakan tak mempunyai hati nurani.

Seharusnya posisi negara terhadap rakyatnya sebagai pelayan dan pelindung, bukan malah mengambil keuntungan. Kondisi saat ini, negara dan masyarakat seolah seperti penjual dan pembeli karena negara mementingkan keuntungan materi di atas penderitaan rakyat. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme dimana keuntungan materi adalah segalanya. Dalam pandangan sistem kapitalisme sekuler ini, negara hanya sebagai regulator semata tidak sebagai pemenuh kebutuhan-kebutuhan rakyat. Jelas saja jika hari ini rakyat banyak menelan pil pahit buah dari kebijakan sistem yang rusak.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam datang sebagai sebuah sistem kehidupan yang datang dari Sang Pencipta, yakni Allah SWT. Karena datang dari Sang Pencipta Yang Maha Sempurna maka sistem aturan ini pun akan sempurna dan adil dalam mengatur manusia. Islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur masalah ibadah ritual semata, namun Islam datang membawa aturan yang komprehensif yang juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan dengan dirinya sendiri.

Mengenai masalah kesehatan masyarakat, Islam pun punya seperangkat aturan tentangnya. Dalam sistem Islam, bidang kesehatan adalah hak mendasar bagi warga negara maka ini akan disupport penuh oleh negara terhadap rakyatnya. Karena dalam pandangan Islam, negara mempunyai dua peran penting yakni sebagai raa’in (pelayan) dan junnah (pelindung). Seperti dalam sabda Rasulullah saw berikut:

“Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Dalam sistem Islam pelayanan diberikan secara cuma-cuma atau gratis oleh negara. Negara tidak akan memungut iuran dari rakyat, karena dalam negara Islam yang biasa disebut Khilafah, pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan dibiayai oleh kas negara atau Baitul Mal. Negara akan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan kesehatan dan tidak bergantung pada pihak swasta, karena bidang kesehatan merupakan hak kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Dalam khilafah tidak akan ada asuransi kesehatan karena ini bertentangan dengan hukum syara’, maka tidak akan ada embel-embel iuran bulanan.

Pada masa terjadi wabah pun khilafah akan memegang kendali penuh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, Baitul Mal mempunyai anggaran khusus untuk memenuhi hak mendasar bagi masyarakat termasuk dalam bidang kesehatan. Ada banyak pos pemasukan kas negara, salah satunya adalah dari hasil pengelolaan sumber daya alam, maka tidak perlu negara menarik iuran dari rakyat.

Inilah potret kehidupan yang diatur dengan sistem Islam, sistem yang lahir dari Zat Yang Maha Sempurna. Sudah seharusnya kaum muslimin menyadari untuk kembali menerapkan aturan dari Sang Pencipta yang tidak akan ditemukan kecacatan sedikit pun. Aturan Islam yang sempurna ini hanya bisa diterapkan secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *