Saat Penyimpangan Seksual Dipaksa Untuk Dibiarkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Inas Rosyidah (pemerhati masalah sosial dari Jember)

Persyaratan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 digugat dan dipertanyakan. Terutama terkait persyaratan khusus dalam penerimaan pegawai di Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Agung. Kedua kementerian tersebut mensyaratkan pelamar tak memiliki kelainan orientasi seks dan tidak memiliki kelainan perilaku alias transgender.

Kejaksaan Agung mengaku memiliki landasan hukum terkait larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( L9BT) mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di institusinya, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019. Peraturan itu memberikan kewenangan pada institusi kementerian/lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik.

Namun beragam partai politik, bahkan partai yang mengaku PARTAI ISLAM menentang sikap dari kedua kementerian tersebut. Media liberalpun ramai-ramai ikut menggoreng ketentuan penerimaan CPNS itu yang mereka anggap sebagai tindakan diskriminatif, bertentangan dengan HAM dan bentuk kebencian serta ketakutan luar biasa terhadap para pelaku L9BT, yang mereka sebut sebagai perilaku HOMOPHOBIA.

Mereka yang tidak sepakat dengan kebijakan tersebut mengatakan bahwa kompetensi atau kapasitas seorang pegawai tidak ada hubungannya dengan orientasi seksual atau identitas gender. Sikap itu juga akan makin mengucilkan kaum L9BT dari peluang interaksi sosial dan ekonomi antar sesama manusia, yang menurut mereka tentu saja bertentangan dengan HAM dan UUD 1945 pasal 27 ayat (2).

Hidup dalam sistem kapitalis sekuler yang menolak agama ikut campur mengatur masalah kehidupan bermasyarakat dan bernegara, telah membuat manusia berpikir dan berperilaku permisif alias serba boleh. Agama dianggap mengancam eksistensi individu maupun kelompok serta membatasi kebebasan manusia. Nilai akhlak maupun moral seringkali diabaikan demi memuaskan keinginan. Halal haram tak lagi menjadi pertimbangan. Tuhan hanya disebut di tempat-tempat peribadatan. Haram melibatkan Tuhan dalam pembicaraan seputar masalah ekonomi, hukum, pergaulan, pemerintahan atau hubungan-hubungan muamalah lain antar sesama manusia. Tuhan hanya sebatas sebagai al-kholiq alias pencipta, tak lebih dari itu, sehingga keberadaan Tuhan dalam mengatur dunia diingkari.

Demikian pula terkait dengan orientasi seksual manusia. Dalam sistem kapitalis sekuler, manusia berhak menentukan perwujudan rasa ketertarikan seksualnya kepada siapapun atau apapun. Sehingga manusia boleh berhubungan seks dengan yang manusia sejenis, beda jenis ataupun dengan binatang. Kebebasan berperilaku sungguh dijamin dalam sistem kapitalis. Orang lain tak berhak mengatur, menilai maupun menghina pilihan orientasi seksual seseorang. Karena itu penyimpangan seksual marak terjadi dalam kehidupan yang diatur dengan sistem kapitalis ini. Perilaku L9BT merupakan salah satunya.

Islam sangat menentang keras perilaku L9BT. Kisah kaum Sodom dan Ghomorah yang termaktub dalam Al qur’an cukuplah menjadi pelajaran bagi kita yang hidup setelahnya. Perilaku menjijikkan kaum Nabi Luth ini ternyata makin marak saat ini, dan mendapat dukungan yang sangat luas dari dunia internasional. Kampanye para penggiat L9BT dengan dukungan dana internasional, benar-benar masif dilakukan. Termasuk menyasar negeri-negeri muslim yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Sedikit demi sedikit, umat Islam yang dulu amat membenci perilaku L9BT ini, pada saat sekarang mulai memberi lampu hijau. Minimal tak lagi memandang pelaku L9BT dengan tatapan jijik, namun menganggapnya hanya sebagai GAYA HIDUP. Tak bedanya dengan model baju cardigans dan jeans ala Barat atau model K-Pop alias Korean Style. Maka tak heran, para artis sekarang banyak yang bergaya ‘melambai’. Dan itu dianggap sebagai kewajaran. Sekali lagi, itu hanya disifati sebagai GAYA HIDUP…. Tak lagi dianggap penyakit atau kemaksiyatan

yang harus dihilangkan. Sehingga para pelaku L9BT makin tak malu menunjukkan eksistensi di masyarakat, termasuk protes keras saat keberadaan mereka ‘tidak diakui’ bahkan ditolak saat seleksi penerimaan CPNS, karena menganggap perbuatan itu diskriminatif dan homophobia.

Yang lebih miris lagi, Sekjen DPP PPP (Asrul Sani), parpol yang mengaku partai Islam, secara terang-terangan mendukung penerimaan CPNS dari kalangan L9BT,…. Lagi-lagi dengan dalih kesetaraan kedudukan di mata hukum. Menurut Asrul Sani, L9BT layak ikut test CPNS asalkan memenuhi 2 syarat. Yaitu pelaku L9BT tak punya riwayat berbuat cabul dan saat proses penerimaan CPNS harus lolos pemeriksaan psikologis. Mereka yang tergabung dalam parpol itu sepertinya sudah lupa
dengan ayat-ayat Al quran dan banyaknya hadits Rasul yang melaknat perilaku L9BT.

Dalam pandangan seorang Muslim, sebenarnya akar masalah dalam kasus penerimaan CPNS ini bukan terletak pada diskriminasi terhadap pelaku L9BT untuk ikut dalam seleksi CPNS. Karena Islam tak mengenal istilah diskriminasi dalam kaitannya dengan masalah penerimaan pegawai ini. Karena kompetensi atau kualitas pegawai itu memang tidak dilihat dari gendernya. Yang dipermasalahkan dalam Islam justru kasus penyimpangan seksualnya itu.
Sebagaimana firman Allah :
“Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-A’raaf: 80].

Demikian juga dalam ayat selanjutnya :
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” [Al-A’raaf: 81].

Memang benar, perilaku LGBT ini adalah perilaku kaum yang melampaui batas, yang sangsi hukum di dunia bagi pelakunya sangat berat. Kholifah Abu Bakar Ash Shiddiq memerintahkan pelaku homoseks dihukum dengan cara dijatuhkan dari gedung tertinggi, sedangkan Kholifah Ali bin Abi Tholib menetapkan pelakunya dibakar hidup-hidup. Sikap keras dari para kholifah ini menunjukkan tentang haramnya, sekaligus bahaya dari perilaku penyuka lubang kotoran itu. Fakta membuktikan bahwa HIV/AIDS adalah penyakit menular berbahaya yang ditularkan oleh pelaku penyuka sesama jenis, yang hingga detik ini belum ditemukan obatnya. Sebagaimana firman Allah :
Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” [QS Ar Ruum:41].

L9BT juga menghancurkan kelangsungan jenis manusia di muka bumi, Perilaku ini bertentangan dengan fitrah penciptaan lelaki dan perempuan yang sudah Allah tetapkan, dimana pernikahan dari kedua jenis kelamin berbeda ini akan menjamin kelangsungan hidup jenis manusia di dunia.

Bagaimana pula masa depan generasi jika L9BT menjadi gaya hidup muda mudi. Bisa hancur negeri ini jika penyimpangan seksual dianggap hal yang biasa terjadi. Maraknya kasus kriminal sodomi pada anak-anak tentu sudah bukan barang baru di negeri ini. Belum lagi maraknya klub-klub L9BT dan grup-grup L9BT di sosmed yang anggotanya para remaja tanggung. Di akhir tahun 2018 lalu, Kabupaten Garut dihebohkan dengan munculnya beberapa grup GAY di FACEBOOK, yang jumlah anggotanya mencapai 2600 orang. Tentu angka yang sangat fantastik, mengingat sebagian besar dari anggota grup gay ini adalah anak sesusia SMP dan SMA. Masa depan seperti apa yang ditawarkan untuk generasi bangsa ini jika penyimpangan seperti ini dibiarkan. Ini hanya beberapa fenomena gunung es sebagai efek dari perilaku seks menyimpang tersebut.

Dalam Islam, negara punya kewajiban untuk mencegah sekaligus menghilangkan perilaku seksual yang menyimpang semacam L9BT ini. Bukan malah mendukung dan menyuburkannya. Dalam Islam, negara berkewajiban mengupayakan agar rakyatnya mempunyai ketakwaan individu yang tinggi, sehingga tak mudah terjerumus dalam pemikiran, perilaku dan gaya hidup yang bertentangan dengan aturan Allah. Kontrol masyarakat juga harus ditumbuhkan, sehingga saat ada kemaksiyatan di sekitar, masyarakat bersifat responsif, (tidak mendiamkan) serta berusaha menasehati, mengingatkan para pelakunya agar kembali ke jalan yang benar, bahkan bisa jadi memberi sangsi sosial yang memberi efek jera. Terakhir, … Jika ketakwaan individu dan kontrol masyarakat itu telah diupayakan, namun kemaksiyatan itu ternyata tetap muncul, maka sangsi hukum tegas dari penguasa diharapkan akan mengakhiri kemaksiyatan tersebut. Tindakan seperti itulah yang seharusnya dilakukan oleh negeri ini di saat
perilaku L9BT makin marak di masyarakat. Bukan malah memperdebatkan dan menghakimi pihak yang berusaha mengembalikan fitrah manusia sesuai gender yang sudah Allah ciptakan, dengan tuduhan sebagai pihak yang anti HAM dan diskriminatif terhadap perilaku penyimpangan seksual tersebut. Takutlah kepada azab Allah, karena hanya kepadaNya-lah kita pasti kembali.

Wallahu a’lam bish showab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *