RUU PKS, Solusi atau Ilusi?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Heni Satika (Praktisi Pendidikan)

Dikeluarkannya (RUU PKS) Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari (Prolegnas) Program Legislasi Nasional tahun 2020, memicu banyak pihak untuk berkomentar. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
“Perlindungan hukum bagi para penyintas kekerasan seksual sangatlah mendesak. Banyak korban masih enggan bersuara atau merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan dengan si pelaku. RUU PKS memberi jaminan kepada mereka untuk tidak ragu lagi menyeret pelaku, siapapun dia, ke jalur hukum,” kata Usman dalam keterangan, Sabtu (4/7/2020).

Berdasar catatan Komnas Perempuan, Usman menyebut selama 12 tahun belakangan ini, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir 8 kali lipat. Bahkan pengaduan kasus kejahatan di dunia maya di tahun 2019, yang bentuk terbanyak adalah ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban, mencapai 281 kasus, naik 300 persen dari tahun sebelumnya.

Komentar serupa juga dikeluarkan oleh politikus Golkar Nurul Arifin, “Kami tetap mendukung untuk dibahas RUU PKS ini, dalam masa sekarang ataupun yang berikutnya. Kami merasa RUU PKS penting (melindungi) kami perempuan,” ujarnya dalam rapat Baleg, Kamis 2 Juli 2020.

Menurut mereka RUU PKS ini akan menjadi payung hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual. Benarkah demikian?
Tetapi ada beberapa hal yang perlu kita pahami. Coba lihat dalam definisi kekerasan seksual yaitu terfokus pada setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. Dan konsekuensinya, pelakunya akan mendapatkan sanksi hukum.

Ini memberikan pengertian jika seseorang tadi melakukan secara paksa hasrat seksual kepada orang lain bisa dijerat hukuman. Tetapi jika melakukannya suka sama suka, dia akan bebas dari pasal ini.

pada pasal 6, muatan agenda untuk mengajarkan sexual education amat kental. Dengan dalih untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, RUU ini memaksa memasukkan materi itu sebagai bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum, dan/atau ekstra kurikuler pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi. Tentu saja pola sexual educationnya ala barat. Mempertontonkan aurat dan terfokus pada cara “sehat” berhubungan. Seperti setia pada pasangan dan pemakaian alat kontrasepsi.

Dari sini saja sexual educationnya justru memperbolehkan pergaulan bebas asal tahu resiko. Padahal sumber terbesar pelecehan seksual itu karena adanya pergaulan bebas tadi.

Yang demikian ini sangat bertentangan dengan Islam. pengaturan pergaulan laki-laki dan perempuan. Mereka sah berhubungan jika sudah melalui lembaga pernikahan.

Yang lebih absurd lagi uraian Pasal 13. Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain, atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, diancam pidana eksploitasi seksual.

Artinya jika seseorang setuju dengan pemanfaatan tubuhnya untuk hasrat seksual, maka tidak terkena pasal pidana eksploitasi seksual. Maka jelas ini akan menyuburkan pelacuran.

Artinya pembahasan (RUU PKS) dengan tujuan untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan eksploitasi seksual adalah sebuah kesalahan fatal. Selama cara pandang yang dipakai untuk menyusunnya adalah Sistem Kapitalisme, dengan kebebasan bertingkah laku sebagai sopirnya.
Maka berharap nasib perempuan berubah dengan RUU PKS ini adalah sebuah ilusi.

Berbeda halnya dengan pemberlakuan Islam sebagai sebuah metode kehidupan akan terjadi perubahan secara signifikan dan mendasar. Ambil contoh keharusan menutup aurat bagi siapa saja yang keluar rumah. Akan mencegah tindakan pelecehan secara fisik.

Terpisahnya kehidupan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam kehidupan umum dan khusus. Kecuali dengan beberapa kondisi seperti pendidikan, hubungan kerja, kesehatan. Juga pelarangan khalwat yaitu berdua dengan yang bukan mahram. Pelarangan ikhtilat atau campur baur laki-laki perempuan. Itu semua akan menjadi pencegahan yang efektif dan simultan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan.

Ditambah penerapan sistem ekonomi dimana laki-laki sebagai pencari nafkah dan sistem sanksi dalam Islam akan membuat pencegahan kekerasan seksual semakin komprehensif. Maka solusi yang Islam hadirkan akan berdampak jangka panjang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *