RUU Omnibuslaw Cipta Kerja Sah, Rakyat Dapat Apa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Suci Hardiana Idrus

 

Pengesahan Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker bak menyalakan api di tengah panas terik. Kobarannya pun menjalar ke berbagai tempat. Rapat pengesahan RUU Ciptaker yang dilaksanakan pada waktu tengah malam oleh DPR langsung menuai banyak penolakan dari masyarakat. Setelah ketuk palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 5 Oktober 2020, aksi protes dari kalangan buruh dan mahasiswa semakin tak terbendung di berbagai wilayah meski di tengah pandemi yang masih berlangsung.

Aksi penolakan tersebut dianggap hanya melindungi kepentingan elit pengusaha (kapitalis), sedangkan meminimalisir hak-hak buruh.

Melansir dari tirto.id pada 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri, dikutip dari website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.

Namun RUU Cipta Kerja disebut memuat sejumlah pasar bermasalah atau kontroversi. Berikut pasal yang disebut bermasalah mulai dari UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan.

Pasal Bermasalah Tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Pasar 77A

RUU Cipta Kerja menambahkan pasal 77A yang memungkinkan peningkatan waktu kerja lembur untuk sektor tertentu. Pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.

RUU Cipta Kerja juga akan menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak serta aturan yang mewajibkan sistem pengangkatan otomatis dari pekerja kontrak sementara ke status pegawai tetap. Ketentuan baru ini akan memberikan kekuasaan pada pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak sementara untuk jangka waktu tak terbatas.

Pasal 88C

RUU Cipta Kerja juga menambahkan pasal 88C yang menghapuskan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja.

Hal ini dapat menyebabkan pengenaan upah minimum yang dipukul rata di semua kota dan kabupaten, terlepas dari perbedaan biaya hidup setiap daerah.

Pasal 88D

Dalam RUU Cipta Kerja, tingkat inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum.

“Penghapusan inflasi dan biaya hidup sebagai kriteria penetapan upah minimum akan melemahkan standar upah minimum di provinsi dengan pertumbuhan ekonomi mendekati nol atau negatif, seperti Papua,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

“Ketentuan ini otomatis akan menurunkan tingkat upah minimum. Konsekuensinya, banyak pekerja yang tidak lagi cukup untuk menutupi biaya hidup harian mereka. Hak mereka atas standar hidup yang layak akan terdampak. Situasi ini bertentangan dengan standar HAM internasional.”

Pasal 91

Pasal 91 dari UU Ketenagakerjaan dihapus. Pasal ini memuat tentang kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja dengan gaji yang sesuai dengan standar upah minimum dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 93 Ayat 2

RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan cuti yang tertuang dalam pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. RUU ini menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan (a).

RUU ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).

Ketentuan cuti khusus atau izin lain yang dihapus adalah menjalankan kewajiban terhadap negara (huruf c); menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (huruf d); melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha (huruf g); dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (huruf h).

Selama negara masih mengadopsi sistem Kapitalisme, maka upaya liberalisasi terhadap berbagai sektor pun terus dilakukan demi mencapai keuntungan sebanyak-banyaknya oleh kapitalis yang selama ini memegang kendali roda perekonomian. Termasuk keterlibatan para kapitalis mengintervensi pembuatan undang-undang. Namun mengapa masih banyak pihak yang belum sadar bahwa ancaman nyata bagi negara ini adalah kapitalisme?

Secara politik, negara ini menuju apa yang disebut Korporatokrasi. Diteorikan, melalui sistem politik demokrasi, rakyatlah yang berdaulat. Namun faktanya, yang berdaulat adalah para pemilik modal. Dengan kekuatan modalnya, mereka menguasai market dan media. Lalu dengan media mereka menguasai mind (pikiran) masyarakat. Kini mereka juga menguasai state (negara) melalui penguasaan terhadap partai politik yang dibeli atau dibiayai oleh mereka.

Tengoklah partai politik sekarang, pasti di belakangnya adalah pemilik modal. Hanya ada beberapa saja yang tidak. Bila partai politik sudah dikuasai, maka parlemen juga dikuasai, dan produk dari parlemen berupa peraturan perundangan juga mereka kuasai. Bukan hanya itu, ketika parlemen memilih pejabat, mereka juga bisa atur mana yang dikehendaki dan mana yang tidak. Hukum dikendalikan sesuai kehendak mereka. Alhasil, keadilan politik dan hukum juga keadilan ekonomi makin jauh dari harapan.

Demikianlah, berbagai peraturan perundangan tuntas dirancang, tetapi waktu jualah yang kemudian membuktikan bahwa aneka persoalan tak terselesaikan. Bahkan muncul ragam persoalan yang lebih banyak dan lebih kompleks. Pasalnya, aturan yang dibuat tidak cukup mampu menjadi ladang penyelesaian persoalan-persoalan tersebut.

“Suatu negeri akan hancur meskipun dia makmur.” Mereka bertanya, “Bagaimana suatu negeri bisa hancur padahal dia makmur?” Ia menjawab “Jika penghianat menjadi petinggi dan harta dikuasai orang-orang fasik”.

Al Faruq, Umar bin Khattab RA

 

Allahu a’lam.

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *