RUU HIP VS RUU Made In Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Yeeka Esteel ( Aktivis Remaja )

Dikutip dari sumber berita CNN Indonesia — Draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memuat ketentuan mengenai demokrasi ekonomi Pancasila yang di antaranya mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau kelompok tertentu. Tapi di sisi lain, draf yang telah disetujui DPR sebagai inisiatif lembaga tersebut juga mencantumkan poin yang membolehkan negara berutang demi memperkuat perekonomian nasional. Bolehkah sebuah negara berhutang? Lalu bagaimana cara membayarnya?.

Pada berita tersebut diterangkan salah satu poin diterangkan “bahwa pengelolaan sumber daya alam dimanfaatkan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan kepemilikan.”. Seharusnya tetap ada pemusatan dalam sumber daya alam dan kepemilikannya. Karna jika sumber daya alam tersebut milik suatu daerah atau seseorang tidak dibenarkan bahwa sumber daya alam tersebut dibebaskan tanpa ada kompensasi yang seimbang.

Inilah paparan ketentuan RUU HIP, demokrasi ekonomi pancasila yang disebut sebagai perwujudan dari perekonomian nasional. Dan karena itu, diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Yang bersandar pada 12 prinsip pelaksanaan demokrasi ekonomi pancasila yang diatur, antara lain sebagai berikut:

a. Negara menguasai lapangan perekonomian dan hajat hidup orang banyak;

b. Pelaksanaan demokrasi ekonomi pancasila menghindari terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang, atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan;

c. Pengusaha ekonomi lemah harus diberi prioritas dan dibantu dalam mengembangkan usaha serta segala kepentingan ekonominya agar dapat mandiri terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan akses kepada sumber dana;

d. Usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar;

Lihat juga:Dikritik MUI, PDIP Sepakat Hapus Ekasila dari RUU HIP
e. Usaha besar, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah mempunyai hak untuk berusaha dan mengelola sumber daya alam dengan cara yang sehat dan bermitra dengan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;

f. Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya harus dilaksanakan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam rangka pengembangan kemampuan ekonomi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat luas;

g. Tanah sebagai basis usaha pertanian harus diutamakan penggunaannya bagi pertumbuhan pertanian rakyat yang mampu melibatkan serta memberi sebesar-besar kemakmuran bagi usaha tani mikro, kecil, menengah, dan koperasi;

h. Perbankan dan lembaga keuangan wajib dalam batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat membuka peluang sebesar-besarnya, seadil-adilnya dan transparan bagi pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;

i. Dalam rangka pengelolaan ekonomi keuangan nasional yang sehat, Bank Indonesia sebagai bank sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya dan kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan;

j. Seluruh pinjaman luar negeri Pemerintah Pusat harus memperkuat perekonomian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan dimasukkan ke dalam rencana anggaran tahunan;

k. Pinjaman luar negeri oleh swasta sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan selaku debitur dengan monitoring secara fungsional dan transparan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka keselamatan ekonomi nasional; dan

l. Demokratisasi ekonomi bagi pekerja harus diwujudkan dalam bentuk kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang mendorong produktivitas, kesejahteraan pekerja, dan memperoleh peluang untuk memiliki saham perusahaan.

“Demokrasi ekonomi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 mencakup kebijakan strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional,” demikian bunyi Pasal 18 RUU HIP.

Nyatanya tidak ada perwujudan dari itu semua. Jika UUD 1945 tidak terlaksana, bagaimana dengan aturan atau RUU yang baru ini?sudah nampak jelas terpampang di segala sisi bagaimana buruknya pemerintahan hari ini.

RUU HIP yang diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan Pembangunan Nasional di berbagai bidang. Malah justru memuat banyak polemik mulai dari makna Pancasila sebagai ideologi, apa saja yang bertentangan dengan ideologi, juga bagaimana mewujudkan integrasi hingga polemik soal implementasi di berbagai bidang termasuk bidang ekonomi. Di satu sisi menetapkan peran negara yang harus lebih dominan dalam menjaga ekonomi rakyat namun juga mendorong kebijakan utang Luar Negeri dengan alasan memperkuat ekonomi.

RUU ini mengundang polemik dan penolakan berbagai kalangan umat. Salah satu yang terkemukakan karena celah keterbukaan terhadap berkembangnya komunisme.
Meski pembahasannya ditunda sementara waktu, tidak berarti selesai pembahasn tentang aspek ideologi ini.

RUU HIP yang katanya salah satu fungsinya sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional di perbagai bidang. Baik di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan, ataupun juga keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berketuhanan. Hal tersebut tidak dapat menyalip Al Qur’an sebagai satu satunya pedoman umat islam dalam melaksana segala bentuk tatanan kehidupan. Pencapain umat islam sejak jaman dahulu sudah terkenal diberbagai aspek, bidang dan teknologi.

Draf aturan baru tersebut bakal masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. (ryn/NMA). Boleh tambahkan Draf aturan baru yang terprogram dan masuk program. Inilah aturan yang dinantikan oleh semua rakyat antara lain

1. Negara tidak membeda bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalan jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain lain.

2. Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak rakyat atas kesewenang wenangan atau penyimpangan yang dilakukan pemerintah.

3. Prinsip pengaturan administrasi diseluruh unit pelayanan baik yang berkaitan dengan pemerintah(pajak dsb) atau pun swasta adalah sederhana dalam sistem, cepat dalam pelaksanaan tugas serta memiliki kemampuan (profesional) bagi mereka yang memimpin urusan administrasi.

4. Hukum asal seorang perempuan adalah ibu dan mengatur rumah tangga. Perempuan merupakan kehormatan yang harus dijaga.

Itu adalah salah empat RUU yang diinginkan rakyat. Seharusnya pemerintah lebih mendengarkan rakyatnya karna yang akan menjalankan aturan tersebut adalah rakyat. Usulan aturan aturan tersebut adalah adopsi dari banyak ketentuan aturan dalam sistem islam. Mengapa sistem islam?karna sistem islam menawarkan solusi tanpa ada efek samping. Kecacatan sistem hari ini sudah nampak jelas sejelas jelasnya. Sehingga seseorang yang buta dan tuli pun tahu keburukannya.

Harus disadari oleh semua komponen bangsa bahwa ancaman tidak kalah besar bahayanya bersumber dari berkembangnya kapilatisme dan liberalisme yang makin mengakar di sektor sektor strategis umat. Sedangkan islam dan khilafah justru harus dihadirkan solusi, bukan ini mengindikasikan urgensitas mengenalkan Islam sebagai ideologi yang telah sangat komprehensif dan terintegrasi menjelaskan penyelenggaraan negara mulai aspek filosofi hingga system. Memberi identifikasi yg sangat jelas tentang apa saja yang bertentangan dengannya. Tidak ada saling kontradiksi antar bagiannya dan sistemnya secara integral mewujudkan keutuhan, keadilan dan kesejahteraan.

Wallohu’alam bisshowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *