Oleh : Sumiyah Ummi Hanifah (Member AMK Dan Pemerhati Kebijakan Publik)
Dilansir dari GalamediaNews.com, dikabarkan pada hari Jum’at, 19 Juni 2020 yang lalu, telah digelar deklarasi penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Alun-alun Majalaya, Kabupaten Bandung. Deklarasi yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung ini, dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai Ormas Islam.
Dalam aksi yang digelar mulai pukul 13.00 WIB – 15.00 WIB tersebut, massa sempat membentangkan spanduk bertuliskan, “Haram Komunis Berada di Indonesia”, “Warning,,,! PKI sudah ada disekitar anda” dan lain-lain. Yang intinya guna menghimbau masyarakat, agar waspada terhadap munculnya laten komunis di negeri ini.
Gelombang demonstrasi besar-besaran juga terjadi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Jakarta, yang menuntut RUU HIP ditarik Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (liputan6.com, Rabu, 24/6/2020).
Tidak bisa dipungkiri, bahwa masyarakat telah lama mengendus aroma kebangkitan Komunisme. Maka, dengan dimunculkannya RUU tersebut, aroma itu semakin menyengat. Sebab, dalam RUU HIP ini disinyalir ada upaya untuk menggantikan Ideologi Pancasila.
Munculnya RUU ini menyulut kontroversi di tengah masyarakat, disebabkan karena dalam RUU tersebut tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI (Partai Komunis Indonesia). Yang mana diketahui bahwa Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor xxv/MPRS/1996 tentang Pembubaran Partai Komunis di Indonesia.
Dalam RUU tersebut, tidak mencantumkan pernyataan yang menyebutkan bahwa Paham Komunisme/ Markisme/ Leninisme sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Partai Demokrat, yakni Syarif Hasan, bahwa sejumlah pasal dalam RUU ini, terutama pada pasal ke 6 RUU HIP ini menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila, yaitu “Sosio-Nasionalisme”, “Demokrasi” dan “Ketuhanan Yang Berkebudayaan”, yang dapat diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu “Gotong royong”.
Hal ini tentu sangat berbahaya, karena akan membuka celah untuk menafsirkan Pancasila, sesuai dengan keinginan sang pembuat Undang-undang. Kekhawatiran masyarakat pun cukup beralasan, karena RUU tersebut berpeluang besar untuk menghilangkan atau menghambat dakwah Islam. Alasannya tak lain karena ada beberapa pasal yang di dalamnya dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara. Sehingga, jelas akan merugikan masyarakat (umat Islam).
RUU HIP yang merupakan usulan DPR ini, secara tidak langsung dapat menambah beban sosial masyarakat, karena memercikkan riak-riak politik di tengah masyarakat. Mengingat saat ini bangsa dan negara Indonesia sedang terpuruk menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga, tidak heran jika sejak awal RUU HIP ini terus menuai kontroversi.
Para tokoh masyarakat diberbagai daerah maupun pusat, mulai angkat bicara. Diantaranya datang dari Ketua LSM GMBI Distrik Bandung, Yadi Supriadi yang menyatakan bahwa, “Sebaiknya proses legislasi RUU HIP ini dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi, serta berjuang untuk memulihkan perekonomian nasional (sinarrayanews.com, Kamis 18/6/2020).
Menanggapi kabar tentang maraknya penolakan tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran pemerintahannya untuk menunda RUU HIP.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pemerintah hanya mengambil tindakan untuk “menunda”, bukan menghentikan? Dalam situasi yang tidak menentu seperti sekarang ini, seharusnya pemerintah bertindak lebih bijaksana dan hati-hati. Karena banyak pihak yang ingin memanfaatkan situasi sulit (akibat pandemi) ini untuk kepentingan mereka.
Tindakan pemerintah yang kurang tanggap dalam menampung aspirasi masyarakat, membuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah semakin menurun. Bahkan dalam waktu yang lama, dikhawatirkan bisa hilang.
DPR sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat, hendaknya benar-benar menjadi penyambung lidah rakyat. Yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kepentingan rakyat. Sehingga tidak seharusnya mengeluarkan Rancangan undang-undang yang melahirkan polemik di tengah masyarakat. Justru semestinya mampu menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi masyarakat.
Dalam alam demokrasi-kapitalisme yang berdasarkan asas kebebasan ini, masalah tarik ulur dan “godog-menggodog” Undang-Undang itu hal yang biasa. Karena, dalam sistem kapitalisme, Undang-undang yang ada adalah murni buatan manusia. Hal ini memungkinkan adanya “kesemrawutan” dalam menetapkan hukum dan aturan bagi masyarakat.
Sebagaimana sifat manusia yang sering bertindak dan berpikir berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Hasilnya cenderung akan menimbulkan perang kepentingan antar sesama elit politik. Jika sudah begini, maka rakyatlah yang menjadi bulan-bulanan para elit politik yang haus kekuasaan.
Berbeda dengan sistem Islam (Khilafah), yang mana urusan membuat hukum dan Undang-undang adalah hak prerogatif Allah Swt. Dalam ajaran Islam, manusia hanya diperintahkan untuk melaksanakan hukum dan Undang-undang yang telah diciptakan oleh-Nya. Sebagaimana firman Allah Swt,
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling ( dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik [T.Q.S.Al-Ma’idah (5): 49].
Demikianlah bahwasannya akan menimpakan musibah terhadap mereka yang berpaling dari hukum Allah. Dikarenakan Allah Swt sendiri yang telah “melegitimasi” hukum (Syari’at) Islam, maka tidak mungkin ada keraguan terhadap kebenaran hukum tersebut. Ayat-ayat suci Al-qur’an adalah Wahyu Illahi yang Maha Tinggi dan wajib ditaati, sehingga tidak boleh direvisi. Tidak boleh ditambah/dikurangi, dicampur, apalagi sampai diganti dengan hukum buatan manusia. Dalam hal ini hukum konstitusi yang merupakan buah dari akal insani, harus tunduk pada ayat suci.
Wallahu a’lam bishshawab…