Oleh : Sarah Maratussolichah, S.H
Kali ini jagat Nasional dibuat ramai oleh kebijakan pemerintah yang diam diam mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Senin (05/10), RUU ini di resmikan menjadi undang-undang yang artinya aturan tersebut terikat untuk seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan Pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ciptaker ini.
Demokrat dan PKS yang merupakan salah satu partai yang menolak untuk di sahkannya RUU ini menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. “Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan. Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila. “Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik,” ujar dia. Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society. (Waspada.co.id).
Omnibus law merupakan penyederhanaan peraturan perundang-undangan untuk proses investasi agar tidak rumit, terutama investasi untuk korporasi asing, total dalam 15 bab UU cipta kerja ini ada 186 pasal yang membahas tentang perizinan, lingkungan, investasi dan upah, tak hayal setelah di sahkannya RUU ini masyarakat langsung menolak keberadaan RUU ini karena di anggap merugikan terutama buruh. Banyak yang menilai cara DPR mempercepat pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja ini cacat formil, Arif Maulana selaku Ketua LBH jakarta menyatakan “Proses pembentukan sangat tertutup, sembunyi-sembunyi diskriminatif hanya melibatkan kelompok pengusaha tanpa partisipasi tulus dari masyarakat terdampak”.
Dalam UU ciptaker secara singkat dapat di jelaskan beberapa pasal yang berpotensi bermasalah sejak awal di mulai pembahasannya di DPR berdasarkan draft final UU ciptaker, pada pasal 79 ayat 2 : Libur dua hari dalam sepekan tak lagi wajib, pada pasal 88 B UU ciptaker : upah minimum tetap ada mengacu ke aturan gubernur, tidak lagi sampai ke kabupaten/kota, lalu pada pasal 88 ayat 3 : Buruh yang menggunakan waktu istirahatnya untuk bekerja tidak dapat upah, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang terus di perpanjang atau bisa dikatakan seumur hidup masih banyak lagi terkait pasal kontroversial lainnya. RUU ini dinilai menghilangkan hak-hak pekerja dan memberi untung kepada pengusaha.
Sudah jelas sekali bahwa disahkannya RUU cipta kerja ini sangat menguntungkan para oligarki, sedangkan buruh atau pekerja hak-haknya disepelekan. Beginilah potret negara dengan sistem demokrasi kapitalis, yang slogannya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi kenyataannya dalam pengesahan RUU tersebut rakyat tidak dilibatkan sama sekali, suara rakyat hanya di butuhkan saat pemilu. Demokrasi saat ini sudah jelas terasa bahwa slogannya bisa jadi dari para kapitalis, oleh kapitalis, dan untuk kapitalis.
Rasanya kepentingan oligarki diutamakan dalam sistem demokrasi ini, karena prinsip dasar kapitalis hanya soal untung dan rugi, jelas sudah rezim ini sangat dzalim tidak memihak rakyat. Dalam sistem kapitalisme, dapat dipahami sistem ini menerapkan prinsip kebebasan dalam kepemilikan, kebebasan dalam bekerja, sifat dasar kapitalis tidak terbatas atau bisa dikatakan rakus sehingga mewujudkan apa saja yang dapat menguntungkan dan yang rugi harus dihilangkan. Dengan adanya UU omnibus law ini, terlihat jelas bahwa demokrasi di Indonesia memang benar berpihak kepada kepentingan kapitalis yang berbasis oligarki.
Solusi yang hakiki dalam menyelesaikan permasalahan sebagai umat yang beragama adalah kembali kepada aturan yang telah Allah berikan. Dalam pandangan Islam, negara adalah khodim al ummah. Yakni pelayannya umat, mengurusi kepentingan dan kemaslahatan umat. Negara bertugas memberi jaminan dan pelayanan. Menjamin penghidupan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat.
Di sistem pemerintahan Islam, regulasi dan Undang-undang yang dibuat tidak akan menyalahi syariat. Legislasi hukum dalam sistem Islam dibuat sesuai ketentuan Islam. Tidak ada politik kepentingan. Tidak ada pula produk hukum yang dibuat berdasarkan kepentingan manusia. Lalu dalam sistem ekonomi Islam menerapkan seperangkat aturan yang berkeadilan. Dari aturan kepemilikan harta hingga distribusi harta kepada rakyat. Islam tidak mengenal kebebasan kepemilikan. Islam membolehkan kepemilikan harta dengan menjadikan halal haram sebagai standarnya. Pengaturan harta ini terbagi dalam tiga aspek, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara, tidak ada kebebasan bagi seseorang memiliki apa saja dengan cara apa pun. Ia harus terikat dengan ketentuan Islam, baik cara memperoleh harta maupun menafkahkannya.
Berbagai solusi yang dilakukan sistem kapitalis pada dasarnya bukanlah solusi. Kesejahteraan ini bisa terwujud apabila kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Buruh sejahtera hanya jika Islam diterapkan secara kaffah. Wallahu’alam bisshowab.