Rezim Otoriter, Omnibus Law Salah Resep

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Jusniati Dahlan (Aktivis Muslimah Majelis Birul Dakwah dan Anggota AMK)

Rezim Jokowi semakin kalem memuluskan kepentingan rezim kapitalis, melalui kewenagan omnibus law rezim telah memangkas sejumlah UU demi dalih memperlancar investasi, Sentul Bogor, Jawa Barat, Rabu ( 13/10/2019).

Wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut Rancangan Undang-Undang ( RUU) omnibus law cipta lapangan kerja merupakan bentuk sikap otoriter pemerintah. Ini adalah aturan yang dirumuskan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, ( CNN. Indonesia. Com).
Bima juga menyebutkan RUU itu berbahaya. Sebab mengandung banyak aturan yang merugikan, terutama untuk pemerintahan daerah. Hal ini diungkap Bima pada draf yang ia dapat. “ Saya melihat akhir- akhir ini kecenderungan kembalinya watak otoriter itu ada.

Walaupun justifikasinya itu untuk pembangunan yang efektif, tapi bahaya, banyak hal yang dikorbankan. Sebagai contoh, omnibus law,” kata Bima dalam diskusi yang digelar Indi Barimeter di Hotel Century Park, Jakarta, Ahad ( 16/2/2020).

Bima menyebut ada dua hal yang ia soroti dalam draf RUU omnibus law cipta lapanggan kerja. Pertama adalah aturan yang menyebut Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) berhak memecat kepala daerah yang dinilai tidak menjalankan proyek strategis nasional. Dia menyebut hal itu bertentanggan dengan semangat desentralisasi yang diusung sejak reformasi.

Hal lain yang dikritik Bima adalah penhapusan kewajiban para pengusaha untuk mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB). Menurutnya hal tersebut bisa mengurangi fungsi kontrol pemerintah daerah.

“Saya enggak tahu apakah ini kesengajaan, skenario, atau memang secara alamiah mengarah ke situ”. ( CNN. Indonesia. Com).

Dalam draf tersebut pula para buruh menkritik keras terkait rancangan RUU omnibus law ini. Hal yang menjadi sorotan adalah. Pertama, adanya upah perjam bagi para buruh, yang sangat merugikan. Mengapa?. Karena akan menhilangkan jaminan pendapatan bagi para buruh dalam mendapatkan gaji perbulannya.

Kedua, menhilangkan uang pesangon. Jika upah yang diberikan perjam, jelas akan menhilangkan adanya pesangon. Sebab, pesangon hanya akan ada jika pendapatan berdasarkan gaji UMR. Namun jika gaji UMR ditiadakan, jelas pesangon pun bakalan tiada.
Ketiga, akan menhilangkan jaminan sosial. Jaminan sosial ditiadakan karena tak adanya gaji pokok.

Keempat, memperluas kesempatan tenaga kerja asing untuk semua jenis pekerjaan. Jika ini dilakukan, maka mau dikemanakan para pekerja dalam negeri?. Janji Jokowi yang akan membuka 10.000 tenaga kerja, ternyata telah terbukti, tetapi sayangnya untuk asing, bukan untuk anak negeri ini.
Yang terakhir, menhilangkan sansi pidana, hingga kepastian hukun dan perlindungan hukum bagi para buruh hilang, lalu dimana letak perlindungan negara dalam hal ini?.

Dalam menagani ketimpangan nasional, rezim ini seolah tak memiliki solusi jitu kecuali membuka keran investasi secara besar-besaran atau kembali berhutang. Inilah gambaran jelas bahwa rezim ini, rezim korpotograsi.

Islam tidak akan menjadikan jalur investasi sebagai solusi dalam penciptaan lapangan pekerjaan. Islam menwajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan individu melalui mekanisme pekerja. Yakni, membuka lapangan pekerjaan seluas- luasnya dengan proyek produktif yang dikelolah sendiri oleh negara, buakn pada investor. Lalu, upah ditentukan berdasarkan manfaat kerja yang dihasilkan oleh para pekerja dan dinikmati oleh para pengusaha atau pemberi kerja tanpa membebani pengusaha dengan jaminan sosial, kesehatan dan uang pensiunan.

Ini mekasnisme yang adil tanpa merugikan kedua belah pihak, jika ada yang mampu bekerja tetapi tidak memiliki modal usaha, maka mereka bisa mengadakan kerja sama dengan sesama warga negara baik muslim maupun non muslim. Bisa juga dengan mekanisme utang, hibah atau pemberian cuma-cuma maupun yang lainya.

Jika modal usaha terkait dengan negara, misalnya seperti tanah pertanian milik negara, maka negara khilafah bisa memberikanya untuk dikelolah. Inilah yang disebut ihtok. Negara juga menjamin kepemilikannya atas tanah mati, yang tidak dikelolah lebih dari 3 tahun oleh pemilik asalnya, jika tanah mati tersebut tidak dikelolah. Inilah solusi tuntas yang diberikan Islam dalam institusi negara khilafah, dengan mengatasi masalah tanpa masalah.
Wallhu a’lam bissawab..

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *