Rezim Neolib Menjadikan Pelayanan Publik Sebagai Bisnis, Saatnya Kembali Kepada Islam Kaffah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Miratul Hasanah (Pemerhati masalah ekonomi dari Banyuwangi)

Mendapatkan pelayanan publik yang cepat, sederhana, profesional merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena dalam dalam sila pancasila yang kelima berbunyi”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” telah mengatur tentang keadilan yang seyogyanya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat entah kelas menengah keatas maupun kelas menengah kebawah ataupun yang tidak berkelas berhak untuk mendapatkan akses pelayanan yang maksimal yang didasarkan pada kepentingan khalayak, bukan malah dijadikan sebagai kepentingan bisnis.Bahkan negara tidak boleh memperdagangkan segala sesuatu yang menjadi hajat hidup orang banyak. Misalnya saja, kekayaan alam termasuk tanah, air, hutan adalah milik negara dan hasil sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Itulah yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945.

Akan tetapi, kalau kita mengamati realitas saat ini, justru pelayanan publik dijadikan ladang bisnis untuk meraup keuntungan yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja. Misalnya adalah kasus terbaru tentang seorang ibu yang anaknya sampai meninggal dunia karena sang buah hati belum mempunyai KIS (kartu Indonesia sehat),dilansir dari Kabar Sumateraonline.

Begitu juga dengan pembuatan SIM, STNK, ataupun kartu keluarga, akan mendapatkan kesulitan ketika tidak memiliki kartu BPJS. Padahal banyak kalangan menyatakan bahwa BPJS merupakan lahan bisnis strategis untuk memalak rakyat.Ditambah lagi harga air bersih juga akan dinaikkan demi kepentingan para pemilik modal yang menjadikan investor bisa mempermainkan harga semau mereka yang akan semakin membuat masyarakat bawah tidak bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya untuk mendapatkan air bersih, karena sudah dijadikan bisnis oleh rezim neoliberal. Revitalisasi aset-aset negara memang telah lama digaungkan oleh pemerintah dengan alasan untuk membayar hutang negara yang semakin menggunung. Yang pada dasarnya rezim telah rela menjual apa-apa yang menjadi kebutuhan rakyatnya hanya demi menyenangkan para korporasi asing dan aseng.Semua itu telah dirancang oleh pemerintah dengan adanya kerjasama dengan lembaga asing SDgs(suitanable development gools) dengan proyek Reinventing government dan Good governance.Tujuan dari megaproyek ini sesungguhnya adalah untuk mematikan fungsi negara yang seharusnya sebagai pelayan rakyat dialihfungsikan hanya sebagai regulator sekaligus fasilitator bagi kepentingan bisnis korporasi para imperialisme.

Program reinventing goverment sejatinya adalah kepanjangan tangan Amerika sebagai kampiun negara yang menganut ideologi kapitalisme liberal dalam rangka penguasaan terhadap lahan-lahan strategis serta penguasaan terhadap pasar perdagangan seluruh dunia.Mega proyek yang dimotori oleh SDgs (suitanable) ini juga merupakan alat kolonialisasi demi tercapainya dengan apa yang disebut dengan”world order”yang selama ini mereka impikan.Jalan untuk bisa tercapai cita-cita mereka adalah dengan mewujudkan good governance yang disetting sebagai kaki tangan para penjajah.pada akhirnya rezim yang berkuasa diseluruh dunia islam termasuk Indonesia merupakan bentukan dari korpotokrasi yang keberadaannya senantiasa dipertahankan untuk menjaga ekuilibrium ekonomi tetap berada pada level yang sesuai dengan keinginan mereka. Adapun upaya untuk menstabilkan kondisi perekonomian di suatu negara adalah sesuatu yang sangat urgen untuk menjadi penjaga kepentingan ekonomi mereka agar produk serta industri para kapital bisa tetap berjalan dan agar supaya masyarakat tetap memiliki daya beli.oleh karena itu, diciptakanlah MNC-MNC untuk menopang daya beli masyarakat berbasis utang riba.
Pelayanan publik dalam pandangan islam
Dalam islam, negara memiliki fungsi sebagai pelayan sekaligus pemelihara urusan umat.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh sesungguhnya nabi SAW telah bersabda; “Seorang imam (khalifah) itu penggembala (pemelihara), maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang digembalakannya”.
tentunya sebagai pelayan, seluruh potensi sumber daya alam diolah, di eksplorasi, dan dieksploitasi berdasarkan kepentingan umat, bukan kepentingan segelintir orang yang memiliki pengaruh pada kekuasaan.Syariah Islam juga mewajibkan negara sebagai mediator untuk menyusun mekanisme penyaluran harta untuk didistribusikan secara merata kepada seluruh rakyat demi memenuhi seluruh kebutuhan serta hajat hidup warga negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Kesempurnaan manajerial dalam memberikan pelayanan publik juga diatur dalam syariah islam. Dan semuanya akan bisa terealisasi ketika dilaksanakan hal-hal berikut;

1.Keserderhanaan aturan; karena kesederhanaan itu akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, sementara aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan.

2.Kecepatan dalam pelayanan transaksi; karena hal itu akan mempermudah orang yang memiliki keperluan.
3.Pekerjaan itu ditangani oleh orang yang mampu dan profesional.

Dengan demikian, fungsi negara dalam pandangan islam, selain melindungi aset negara serta mengelolanya sesuai dengan syariah, akan tetapi juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal serta profesional.
WaAllahua’lsm bi ash-showwab.

Muslimah peduli generasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *